JAKARTA,FILALIN.COM, — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya dilakukan oleh Komisi XI DPR RI terhadap para calon anggota Dewan Komisioner OJK.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPR RI menetapkan lima nama yang akan mengisi posisi strategis di lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.
Kelima calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan yakni:
Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK;
Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK;
Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon;
Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen;
Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Usai penetapan tersebut, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan komitmennya untuk menjalankan mandat yang diberikan DPR RI demi memperkuat sektor jasa keuangan nasional.
“Kami akan wujudkan sektor jasa keuangan semakin dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi, dalam pembangunan nasional, mendukung program prioritas pemerintah, dan juga tentu tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan masyarakat,” ujar Friderica kepada wartawan.
Ia juga menegaskan bahwa kepemimpinan baru di OJK akan fokus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.
Penetapan lima calon anggota Dewan Komisioner OJK tersebut merupakan bagian dari proses pengisian jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, hasil penetapan dari DPR RI akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Setelah itu, para anggota Dewan Komisioner OJK yang telah ditetapkan akan mengucapkan sumpah atau janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan penetapan ini, diharapkan OJK dapat semakin memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan serta mendorong inovasi di bidang keuangan digital dan perlindungan konsumen di Indonesia. (*)





















