KPPU Putus 97 Pinjol Bersalah, Denda Capai Rp755 Miliar dalam Perkara Penetapan Bunga

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, -– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha terkait penetapan bunga pinjaman.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (Fintech P2P Lending), pada Kamis, 26 Maret 2026 di Jakarta.
Sidang Majelis Komisi dipimpin oleh Rhido Rusmadi sebagai Ketua Majelis Komisi bersama sejumlah anggota majelis lainnya.
Majelis Komisi menyatakan bahwa 97 perusahaan fintech lending terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya terkait penetapan harga atau bunga pinjaman.
Dalam putusannya, Majelis Komisi memutuskan dua hal utama, yaitu menyatakan para terlapor terbukti melanggar undang-undang persaingan usaha serta menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp755 miliar kepada seluruh terlapor.
KPPU menyebut perkara ini menjadi salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani, baik dari sisi jumlah perusahaan yang terlibat maupun dampaknya terhadap masyarakat luas sebagai pengguna layanan pinjaman online.
Pernyataan KPPU
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan putusan ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap praktik penetapan bunga yang dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku usaha pinjaman online.
Menurutnya, praktik tersebut dapat merugikan masyarakat karena menghilangkan persaingan sehat dalam penentuan bunga pinjaman.
“Putusan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum persaingan usaha, khususnya di sektor fintech lending, agar tidak terjadi penetapan bunga secara bersama-sama yang berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen,” ujar Deswin Nur dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).
Ia menambahkan, KPPU berharap putusan ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha digital agar tetap menjalankan bisnis sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat dan tidak melakukan kesepakatan penetapan harga.
“Kami berharap putusan ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha agar menjalankan kegiatan usaha secara kompetitif dan tidak melakukan kesepakatan yang mengarah pada penetapan harga atau bunga,” tambahnya.
KPPU juga menyatakan bahwa siaran pers resmi lengkap terkait putusan tersebut akan disampaikan secara terpisah. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Tampil Memukau di PSBM XXIV Makassar
Trafik Data Meroket Lebih Dari 20%, #LebihBaikIndosat Buktikan Jaringan Tangguh Layani Jutaan Pemudik
Mudah Punya Rumah, Bukit Baruga Hadir Tawarkan Promo Menarik untuk Hunian Impian di Event PSBM XXVI 2026
OJK BERSAMA BARESKRIM AMANKAN TERSANGKA KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA PERBANKAN
Pertamina Setop Sementara Solar Subsidi di SPBU Sinjai, Temuan Penyaluran Tak Sesuai Aturan
Resmi Dipimpin Friderica Widyasari Dewi, OJK Periode 2026-2032 Siap Kawal Stabilitas dan Perkuat Penegakan Hukum
RAYAKAN KEBERSAMAAN PASCA-RAMADAN, VASAKA HOTEL MAKASSAR HADIRKAN PROMO HALAL BIHALAL SPESIAL
Pria 23 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Kos, Tamalate Makassar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:54 WITA

KPPU Putus 97 Pinjol Bersalah, Denda Capai Rp755 Miliar dalam Perkara Penetapan Bunga

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:57 WITA

Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Tampil Memukau di PSBM XXIV Makassar

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:48 WITA

Trafik Data Meroket Lebih Dari 20%, #LebihBaikIndosat Buktikan Jaringan Tangguh Layani Jutaan Pemudik

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:51 WITA

Mudah Punya Rumah, Bukit Baruga Hadir Tawarkan Promo Menarik untuk Hunian Impian di Event PSBM XXVI 2026

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:33 WITA

OJK BERSAMA BARESKRIM AMANKAN TERSANGKA KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA PERBANKAN

Berita Terbaru