OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sungai Rumbai, Nasabah Diminta Tetap Tenang

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 08:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAR,FILALIN.COM,  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai yang beroperasi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tertanggal 7 April 2026. Pencabutan izin ini dilakukan sebagai bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan serta melindungi kepercayaan masyarakat.

PT BPR Sungai Rumbai sebelumnya telah mengalami permasalahan serius, terutama pada aspek permodalan dan likuiditas. Sejak 6 Maret 2025, OJK telah menetapkan bank tersebut dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, upaya penyehatan yang diberikan kepada pengurus dan pemegang saham tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya, pada 4 Maret 2026, status bank tersebut meningkat menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).

Langkah ini mengacu pada Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.

Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Nomor 52/ADK3/2026 menetapkan bahwa penanganan PT BPR Sungai Rumbai dilakukan melalui proses likuidasi. LPS juga secara resmi meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK kemudian mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menegaskan bahwa keputusan ini telah melalui proses panjang pengawasan dan pembinaan.

“Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat. Kami telah memberikan waktu yang cukup kepada pihak bank untuk melakukan penyehatan, namun kondisi permodalan dan likuiditas tidak dapat diperbaiki,” ujarnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh nasabah agar tidak panik, karena simpanan masyarakat tetap aman.

“Kami mengimbau nasabah untuk tetap tenang. Dana masyarakat di perbankan, termasuk di BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Roni.

Proses Likuidasi dan Penjaminan Nasabah

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam proses ini, nasabah yang memenuhi syarat akan mendapatkan penggantian dana sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sektor perbankan nasional, khususnya di tingkat daerah. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bank Papua Dorong Mahasiswa AMKOP Jadi Entrepreneur Mandiri Lewat Kelas Kolaboratif
OJK TERBITKAN PANDUAN MEDIA SOSIAL PERBANKAN UNTUK PERKUAT TATA KELOLA DIGITAL INDUSTRI BANK
20 Jamaah Umrah Asal Parepare yang Sempat Terlantar Dipulangkan, Ini Penjelasan Pemilik Travel
Prodi Manajemen UIT Makassar Sambut Tim Asesor LAMEMBA, Targetkan Akreditasi Unggul
Hj Risma Jelaskan Kronologi Jamaah Umrah Dipulangkan Bertahap, Terkendala Biaya Membengkak Akibat Perang
Taruna Ikrar Pimpin Perangi Diabetes hingga Jantung, BPOM Siapkan Label Nutri-Level pada Pangan Olahan
ABG Collaboration: Berdayakan Peran Mahasiswa melalui Program SAPA Kampus Berdampak Dampingi UMK Naik Kelas
Benarkah Bayi WNI Otomatis Jadi Peserta Aktif BPJS? Simak Penjelasannya!
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 09:55 WITA

Bank Papua Dorong Mahasiswa AMKOP Jadi Entrepreneur Mandiri Lewat Kelas Kolaboratif

Rabu, 8 April 2026 - 08:22 WITA

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sungai Rumbai, Nasabah Diminta Tetap Tenang

Selasa, 7 April 2026 - 14:11 WITA

OJK TERBITKAN PANDUAN MEDIA SOSIAL PERBANKAN UNTUK PERKUAT TATA KELOLA DIGITAL INDUSTRI BANK

Selasa, 7 April 2026 - 12:07 WITA

20 Jamaah Umrah Asal Parepare yang Sempat Terlantar Dipulangkan, Ini Penjelasan Pemilik Travel

Selasa, 7 April 2026 - 09:45 WITA

Prodi Manajemen UIT Makassar Sambut Tim Asesor LAMEMBA, Targetkan Akreditasi Unggul

Berita Terbaru