SUMBAR,FILALIN.COM, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai yang beroperasi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tertanggal 7 April 2026. Pencabutan izin ini dilakukan sebagai bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan serta melindungi kepercayaan masyarakat.
PT BPR Sungai Rumbai sebelumnya telah mengalami permasalahan serius, terutama pada aspek permodalan dan likuiditas. Sejak 6 Maret 2025, OJK telah menetapkan bank tersebut dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, upaya penyehatan yang diberikan kepada pengurus dan pemegang saham tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya, pada 4 Maret 2026, status bank tersebut meningkat menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).
Langkah ini mengacu pada Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.
Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Nomor 52/ADK3/2026 menetapkan bahwa penanganan PT BPR Sungai Rumbai dilakukan melalui proses likuidasi. LPS juga secara resmi meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK kemudian mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menegaskan bahwa keputusan ini telah melalui proses panjang pengawasan dan pembinaan.
“Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat. Kami telah memberikan waktu yang cukup kepada pihak bank untuk melakukan penyehatan, namun kondisi permodalan dan likuiditas tidak dapat diperbaiki,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh nasabah agar tidak panik, karena simpanan masyarakat tetap aman.
“Kami mengimbau nasabah untuk tetap tenang. Dana masyarakat di perbankan, termasuk di BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Roni.
Proses Likuidasi dan Penjaminan Nasabah
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam proses ini, nasabah yang memenuhi syarat akan mendapatkan penggantian dana sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sektor perbankan nasional, khususnya di tingkat daerah. (*)




















