NTT Docomo Hadiri Pemeriksaan Cepat di KPPU Terkait Keterlambatan Notifikasi Akuisisi

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 20:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan sidang dugaan keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham Intage Holdings, Inc. oleh NTT Docomo, Inc.. Sidang digelar pada Senin (13/4) di Gedung KPPU, Jakarta, dan kini memasuki tahap Pemeriksaan Terlapor.

Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Erwin Syahril dan dipimpin oleh Anggota KPPU Hilman Pujana selaku Ketua Majelis Komisi, didampingi Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis.

Dalam sidang tersebut, Majelis memberikan kesempatan kepada Tim Investigator untuk mendalami keterangan dari pihak terlapor terkait proses akuisisi serta kepatuhan terhadap kewajiban notifikasi merger dan akuisisi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ikuti Sidang Secara Daring dari Jepang

Pihak NTT Docomo, Inc. hadir melalui perwakilan pengurus perusahaan yang berdomisili di Jepang dan mengikuti sidang secara daring. Kehadiran tersebut turut didampingi oleh juru bahasa serta kuasa hukum yang hadir langsung di ruang sidang.

Pemeriksaan difokuskan pada kronologi transaksi akuisisi saham dan sejauh mana perusahaan memenuhi kewajiban penyampaian notifikasi kepada KPPU.

Akui Terlambat Lapor

Dalam keterangannya, pihak terlapor mengakui adanya keterlambatan dalam penyampaian notifikasi meskipun sebelumnya telah melakukan konsultasi terkait batas waktu pelaporan.

“Perusahaan memahami kewajiban notifikasi, namun dalam praktiknya terdapat keterlambatan yang tidak dapat dihindari. Kami telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalkan pelanggaran tersebut,” ujar perwakilan NTT Docomo, Inc. dalam persidangan.

Majelis Komisi menegaskan bahwa tidak diajukannya alat bukti untuk membantah dugaan pelanggaran dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian keringanan sanksi.

KPPU Tegaskan Penilaian Objektif

Ketua Majelis, Hilman Pujana, menegaskan bahwa seluruh fakta persidangan akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

“Majelis akan menilai secara menyeluruh setiap fakta yang terungkap di persidangan, termasuk sikap kooperatif dari pihak terlapor dalam proses ini,” ujarnya.

Sebagai langkah perbaikan, pihak perusahaan menyatakan telah menyusun aturan internal guna mencegah keterlambatan serupa di masa mendatang, sebagai bagian dari peningkatan kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha di Indonesia.

Masuk Tahap Musyawarah Majelis

Setelah tahap pemeriksaan terlapor, Majelis Komisi akan melanjutkan perkara ke tahap Musyawarah Majelis untuk menyusun putusan secara patut dan objektif.

Informasi mengenai jadwal sidang lanjutan dapat diakses melalui laman resmi KPPU.

Informasi untuk Jurnalis

Siaran pers ini dipublikasikan pada 13 April 2026 oleh Deswin Nur selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU sekaligus sebagai atribusi pemberitaan.

Kalau mau, saya bisa sekalian buatkan versi headline SEO, caption IG, atau thumbnail AI realistik untuk berita ini. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LANSIA TERSERET ARUS SUNGAI DI KAJUARA, TIM SAR GABUNGAN LAKUKAN PENCARIAN
Di Hari Ulang Tahun ke-48, BupAAS Luncurkan Buku “Jalan Pengabdian” Karya Nalarmedia dan Trubus
OJK Minta Korban Dugaan Investasi Bodong di Purwokerto Segera Melapor
Fruit City Indonesia Buka Cabang ke-27 di Makassar, Usung Konsep Edukasi dan Hiburan Keluarga
Hotel Claro dan The Rinra Siapkan Paket Nobar Piala Dunia FIFA 2026, Bidik Keluarga hingga Komunitas
300 Nelayan Makassar Ikuti Pelatihan Alat Tangkap Ramah Lingkungan
PERKUAT INDUSTRI BPR, OJK SETUJUI PENGGABUNGAN LIMA BPR DI SULAWESI SELATAN
DPRD Sulsel Matangkan Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Andi Syafiuddin Soroti Sinkronisasi Regulasi dan Penguatan Perlindungan Budaya
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:07 WITA

LANSIA TERSERET ARUS SUNGAI DI KAJUARA, TIM SAR GABUNGAN LAKUKAN PENCARIAN

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:04 WITA

Di Hari Ulang Tahun ke-48, BupAAS Luncurkan Buku “Jalan Pengabdian” Karya Nalarmedia dan Trubus

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:17 WITA

OJK Minta Korban Dugaan Investasi Bodong di Purwokerto Segera Melapor

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:28 WITA

Fruit City Indonesia Buka Cabang ke-27 di Makassar, Usung Konsep Edukasi dan Hiburan Keluarga

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:22 WITA

Hotel Claro dan The Rinra Siapkan Paket Nobar Piala Dunia FIFA 2026, Bidik Keluarga hingga Komunitas

Berita Terbaru