Wajib Tahu, Ada Hal Yang Tidak Bisa Dijamin BPJS Kesehatan

- Penulis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, – Belum lama ini, sempat ramai di media sosial tentang netizen yang mengeluh karena harus membayar sejumlah uang saat dirawat inap di rumah sakit, padahal ia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Setelah diusut, ternyata peserta tersebut menunggak iuran dan baru mengaktifkannya kembali saat dirawat inap di rumah sakit.

“BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan. Besarannya 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp20 juta, namun biasanya nominalnya jauh lebih rendah dari itu. Kami tegaskan kembali bahwa denda pelayanan ini hanya berlaku untuk pasien yang dirawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status JKN-nya aktif lagi,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.

Menurut Rizzky, ketentuan denda layanan sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Rizzky juga menegaskan bahwa di luar pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, faktanya cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas. Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” kata Rizzky.

Rizzky juga menjelaskan beberapa contoh pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena sudah ditanggung oleh instansi lain. Misalnya, gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), alat kontrasepsi dan obat-obatnya ditangani Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), atau pelayanan kesehatan untuk korban kekerasan dan penganiayaan ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Rizzky menambahkan, ada pula pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena dilakukan untuk tujuan kosmetik. Misalnya, operasi plastik dan pasang kawat gigi untuk tujuan mempercantik diri. Selain itu, ada pelayanan kesehatan yang tidak dijamin karena dilakukan di luar negeri, karena mekanisme penjaminan Program JKN hanya berlaku di wilayah Indonesia. Tidak hanya itu, pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan, termasuk dalam pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

“Ada juga beberapa pelayanan kesehatan tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan karena sudah dijamin oleh instansi lainnya. Misalnya, cedera akibat kecelakaan kerja dijamin oleh BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lainnya,” katanya.

Rizzky pun menjelaskan bahwa aturan soal pelayanan kesehatan yang tidak dijamin sudah ada sejak lama, bahkan sejak BPJS Kesehatan belum beroperasi. Aturan itu pertama kali disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, kemudian diturunkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan diperbarui secara berkala hingga terakhir terbitlah Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Jadi kebijakan tersebut bukan aturan yang baru diberlakukan, kami telah melakukan sosialisasi berulang-ulang dalam berbagai kesempatan. Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supaya Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat program ini,” ujar Rizzky. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OJK SULEL SULBAR PERKUAT INKLUSI KEUANGAN DAN PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT PESISIR DI DESA SUMARE
SAPA Kampus Berdampak: Kolaborasi BBPOM di Makassar dan Universitas Hasanudin Berikan Manfaat Nyata Bagi UMK
MaRI Piknik 2026 Hadirkan Kolaborasi Olahraga, Kreativitas, dan Edukasi di Tengah Kota Makassar
OJK DAN ILO LUNCURKAN ENTERPRISE RESOURCE PLANNING, TINGKATKAN AKSES PEMBIAYAAN PETERNAK SAPI PERAH
Pelindo Regional 4 & Kejati Sulsel Perkuat Tata Kelola Perusahaan
Mercure Makassar Nexa Pettarani Gelar Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Bersama TVRI Sulsel
Respons Cepat Petugas SPBU Lambocca dalam Mengutamakan Keselamatan Operasional
Tingkatkan Kepedulian Lingkungan dan Hidup Sehat, KALLA Hadirkan Komunitas Teman Jalan Insan Kalla
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:32 WITA

OJK SULEL SULBAR PERKUAT INKLUSI KEUANGAN DAN PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT PESISIR DI DESA SUMARE

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:21 WITA

SAPA Kampus Berdampak: Kolaborasi BBPOM di Makassar dan Universitas Hasanudin Berikan Manfaat Nyata Bagi UMK

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:16 WITA

Wajib Tahu, Ada Hal Yang Tidak Bisa Dijamin BPJS Kesehatan

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:27 WITA

MaRI Piknik 2026 Hadirkan Kolaborasi Olahraga, Kreativitas, dan Edukasi di Tengah Kota Makassar

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:31 WITA

Pelindo Regional 4 & Kejati Sulsel Perkuat Tata Kelola Perusahaan

Berita Terbaru