Ketika Dokumen Lama Berbicara tentang Tanah Tanjung Bunga 

- Penulis

Selasa, 15 September 2026 - 19:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketika Dokumen Lama Berbicara tentang Tanah Tanjung Bunga

Oleh: Hafid Abbas

Komisioner dan Ketua Komnas HAM RI ke-8 (2012–2017); Guru Besar Pendidikan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

HAM

Sengketa tanah sering kali dipandang sebagai pertarungan mengenai siapa yang memiliki sertifikat, siapa yang menguasai secara fisik, atau siapa yang merasa paling berhak atas sebidang tanah. Namun, dalam sengketa yang telah berlangsung selama puluhan tahun, ada pertanyaan yang lebih mendasar: apa yang sebenarnya pernah diakui, dibicarakan, dan dilakukan oleh para pihak pada masa lalu?

Pertanyaan ini menjadi penting dalam sengketa tanah sekitar 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, yang berkaitan dengan NV Haji Kalla dan PT GMTD.

Sebagai guru besar yang selama bertahun-tahun mengkaji persoalan hak asasi manusia, termasuk konflik dan sengketa pertanahan di berbagai daerah, saya melihat bahwa penyelesaian sengketa semacam ini tidak cukup hanya dengan membaca dokumen yang lahir belakangan. Sejarah hubungan para pihak, dokumen awal, korespondensi, dan konteks lahirnya suatu kawasan perlu ditempatkan dalam satu rangkaian yang utuh.

Dalam perspektif hak asasi manusia, keadilan bukan hanya persoalan siapa yang memiliki dokumen paling baru, melainkan juga bagaimana seluruh proses penghormatan terhadap hak seseorang dapat ditelusuri secara jujur.

Sejarah tidak boleh diputus dari ingatan yang pendek

Persoalan Tanjung Bunga tidak dapat dilepaskan dari sejarah lahirnya kawasan tersebut pada awal 1990-an.

Pada mulanya, kawasan ini tidak sekadar dibayangkan sebagai kawasan perumahan, pertokoan, atau perdagangan tanah. Gagasan yang berkembang ketika itu jauh lebih besar: menjadikan pesisir Tanjung Bunga sebagai kawasan wisata bahari berkelas dunia sekaligus memperkuat kembali identitas Makassar sebagai kota pantai dan kota maritim.

Dalam catatan Tanri Abeng yang saya ketahui, pembentukan GMTD pada 1991 melibatkan unsur pemerintah daerah dan kalangan masyarakat Sulawesi Selatan. Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan (YPPSS), yang kini saya mendapat amanah untuk memimpinnya, juga merupakan bagian dari sejarah perkembangan gagasan tersebut.

Konteks sejarah ini penting karena tanah-tanah yang berada di dalam ataupun di sekitar kawasan pengembangan Tanjung Bunga sejak awal memiliki hubungan yang kompleks. Persoalannya bukan hanya hubungan antara perusahaan dan pemilik tanah, tetapi juga berkaitan dengan visi pembangunan kawasan yang diharapkan membawa manfaat bagi masyarakat Sulawesi Selatan.

Karena itu, dokumen lama tidak seharusnya diperlakukan sebagai sekadar arsip yang telah kehilangan relevansinya. Ia merupakan rekaman tentang bagaimana para pihak memahami hubungan, hak, dan rencana mereka pada suatu masa tertentu.

Tiga dokumen dari 1996

Dalam konteks sengketa Tanjung Bunga, terdapat setidaknya tiga dokumen tahun 1996 yang menarik untuk dibaca secara utuh dan ditempatkan dalam konteks sejarahnya.

Pertama, surat GMTDC Nomor Ref. No. 043/hk/IX/1996 tertanggal 25 September 1996 mengenai pembelian tanah di Tanjung Bunga Ujung Pandang. Surat tersebut ditujukan kepada M. Yusuf Kalla dan menyebut 31 unit kavling milik NV Haji Kalla.

Kedua, surat LIPPO Group tertanggal 2 Oktober 1996 Nomor 440/JBB-lit/X/96 yang ditandatangani Deputy Chairman James T. Riady. Surat tersebut menyebut Jusuf Kalla sebagai pendiri, mitra, dan sponsor utama proyek Tanjung Bunga, serta menyebut adanya lahan strategis yang dimiliki beliau untuk dapat dikontribusikan dalam proyek GMTDC.

Ketiga, surat GMTDC yang ditandatangani Paulus Raro selaku Manajer GMTDC kepada Direktur NV Haji Kalla, u.p. Ibu Fatima Kalla. Surat itu meminta waktu untuk membicarakan harga tanah sekaligus penandatanganan perjanjian jual beli antara NV Haji Kalla dan PT GMTDC.

Tentu saja, ketiga dokumen tersebut tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh persoalan hukum. Namun, secara historis, dokumen-dokumen itu memperlihatkan adanya komunikasi tertulis antara GMTDC, LIPPO Group, dan NV Haji Kalla mengenai keberadaan serta posisi lahan NV Haji Kalla dalam proyek Tanjung Bunga.

Di sinilah dokumen sejarah menjadi penting.

Dokumen bukan sekadar kertas. Ia merupakan memori institusional. Ia merekam apa yang pernah dikatakan, direncanakan, diakui, atau dinegosiasikan oleh para pihak pada suatu waktu. Karena itu, setiap dokumen semestinya dibaca bersama dokumen lainnya, bukan dipilih secara sepotong-sepotong.

Jangan biarkan masa kini menghapus masa lalu

Dalam berbagai sengketa pertanahan yang saya pelajari, salah satu persoalan yang paling sering muncul adalah kecenderungan setiap pihak membaca sejarah berdasarkan kepentingannya pada hari ini.

Padahal, pendekatan yang lebih adil justru sebaliknya: masa lalu harus dibaca terlebih dahulu sebelum masa kini dinilai.

Jika pada suatu masa sebuah perusahaan mengirim surat kepada pemilik tanah untuk membicarakan harga dan rencana jual beli, maka sejumlah pertanyaan menjadi relevan.

Mengapa surat itu dibuat? Apa latar belakangnya? Apakah transaksi kemudian terjadi? Jika tidak, mengapa tidak terjadi? Bagaimana status tanah setelah itu? Dan bagaimana dokumen pertanahan yang lahir kemudian harus ditempatkan dalam rangkaian sejarah tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak dimaksudkan untuk menentukan terlebih dahulu siapa yang benar dan siapa yang salah. Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut diperlukan agar proses pencarian kebenaran tidak terjebak pada satu dokumen atau satu perspektif saja.

Dalam prinsip good faith, setiap pihak seharusnya bersedia mengakui fakta yang relevan, termasuk fakta yang mungkin tidak sepenuhnya menguntungkan posisinya.

Dari sengketa tanah menuju kepentingan publik

Ada dimensi yang lebih luas yang menurut saya juga perlu diperhatikan.

Tanjung Bunga bukan kawasan biasa. Sejak awal, kawasan tersebut dibayangkan sebagai bagian dari masa depan Makassar sebagai kota pantai dan kota maritim. Visi tersebut penting untuk diingat agar pembangunan kawasan tidak berhenti pada persoalan nilai tanah dan transaksi komersial.

Lebih dari tiga dekade kemudian, pertanyaan yang layak diajukan adalah: sejauh mana pembangunan Tanjung Bunga telah mewujudkan visi awalnya sebagai kawasan wisata bahari dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat?

Pertanyaan ini bukan untuk mencampuradukkan persoalan pembangunan kawasan dengan sengketa kepemilikan tanah. Sebaliknya, pertanyaan tersebut diperlukan untuk menempatkan persoalan Tanjung Bunga dalam perspektif kepentingan publik yang lebih luas.

Pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan pemilik hak memiliki kepentingan terhadap masa depan kawasan tersebut. Karena itu, evaluasi terhadap perkembangan GMTD secara terbuka juga penting, termasuk mengenai kesesuaian pembangunan dengan tujuan awal, kontribusinya terhadap daerah, serta dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Dengan perspektif seperti itu, sengketa tanah 16,4 hektare tidak semata-mata dilihat sebagai perselisihan antara dua entitas. Ia juga menjadi pengingat bahwa setiap jengkal tanah di kawasan strategis memiliki sejarah, hubungan sosial, dan dimensi kepentingan publik.

Keadilan membutuhkan kejujuran terhadap sejarah

Dari pengalaman saya di Komnas HAM, satu pelajaran yang berulang dalam berbagai konflik agraria adalah bahwa sengketa tanah hampir tidak pernah hanya berbicara tentang tanah.

Di belakang sebidang tanah sering terdapat sejarah penguasaan, hubungan sosial, keputusan administratif, investasi, kepentingan ekonomi, bahkan harapan masyarakat terhadap masa depan wilayahnya.

Karena itu, penyelesaian sengketa harus dibangun di atas keberanian untuk melihat seluruh fakta secara utuh.

Dokumen tahun 1996, misalnya, perlu dibaca bersama sertifikat, alas hak, perjanjian, korespondensi, catatan administrasi, serta bukti-bukti lain yang relevan. Tidak boleh ada dokumen yang dibaca secara parsial hanya karena kebetulan mendukung posisi salah satu pihak.

Prinsipnya sederhana: kebenaran tidak boleh dipilih berdasarkan siapa yang kita dukung.

Dalam konteks itulah, good faith memperoleh makna yang sangat penting. Beritikad baik berarti bersedia menghormati fakta, bahkan ketika fakta tersebut tidak selalu menguntungkan kepentingan kita sendiri.

Pada akhirnya, persoalan Tanjung Bunga bukan hanya tentang siapa yang menguasai 16,4 hektare tanah. Ia adalah ujian tentang bagaimana kita memperlakukan sejarah, dokumen, hak atas tanah, kepentingan publik, dan keadilan.

Jika dokumen lama dibaca dengan jujur dan ditempatkan dalam konteks sejarahnya, mungkin ia tidak hanya membantu menjernihkan persoalan mengenai sebidang tanah. Ia juga dapat mengajarkan sesuatu yang lebih besar: bahwa pembangunan yang baik harus berdiri di atas ingatan yang benar, penghormatan terhadap hak, dan keberanian untuk berlaku adil kepada semua pihak.

Tanah mungkin berubah fungsi, nilai, dan wajah. Namun, sejarah tentang bagaimana tanah itu diperoleh, diakui, dibicarakan, dan diperlakukan tidak seharusnya dihapus oleh berlalunya waktu.

Sebab, keadilan yang melupakan sejarah mudah berubah menjadi sekadar kemenangan atas ingatan (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Daerah, KPPU Makassar dan Pemkot Parepare Dorong Iklim Usaha Adil, Efisien, dan Kompetitif
Siswi SD Athirah Baruga Raih Emas Olimpiade Internasional di Bangkok
Pertamina Patra Niaga Memahami & Mendengar Aspirasi Masyarakat, Layanan SPBU diperkuat
Vasaka Hotel Makassar Hadirkan The Late Shift, Promo Kuliner Malam hingga 20 September
Dukung Inovasi GEMBIRA, LISaN Teken MoU dengan SD Negeri Borong Makassar
Menguji Rasionalitas Pasar di Balik Pergantian Purbaya
Pelindo Regional 4 Perkuat Keamanan Pelabuhan melalui Sertifikasi PFSO
Antrean BBM Makassar Semakin Landai, Pertamina Tambah SPBU Modular di CPI
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 20:52 WITA

Perkuat Sinergi Daerah, KPPU Makassar dan Pemkot Parepare Dorong Iklim Usaha Adil, Efisien, dan Kompetitif

Selasa, 15 September 2026 - 20:09 WITA

Siswi SD Athirah Baruga Raih Emas Olimpiade Internasional di Bangkok

Selasa, 15 September 2026 - 19:43 WITA

Ketika Dokumen Lama Berbicara tentang Tanah Tanjung Bunga 

Selasa, 15 September 2026 - 12:32 WITA

Pertamina Patra Niaga Memahami & Mendengar Aspirasi Masyarakat, Layanan SPBU diperkuat

Selasa, 15 September 2026 - 11:05 WITA

Vasaka Hotel Makassar Hadirkan The Late Shift, Promo Kuliner Malam hingga 20 September

Berita Terbaru