OJK Cabut Izin Porto Ventura Kapital, Sekar Putih Djarot: Hak Debitur dan Kreditur Harus Diselesaikan

- Penulis

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:48 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PT PVK) setelah perusahaan modal ventura tersebut gagal memulihkan kondisi usahanya. Kini, penyelesaian hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, serta pihak terkait menjadi salah satu kewajiban yang harus dituntaskan perusahaan.

 

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tertanggal 25 September 2026. Keputusan itu diumumkan secara resmi pada 8 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada PT PVK untuk memperbaiki kondisi perusahaan melalui rencana tindak selama masa pengawasan khusus.

 

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga batas waktu pengawasan berakhir.

 

“Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT PVK tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus, sehingga ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan,” ujar Sekar dalam keterangan resmi OJK, Kamis (8/10/2026).

 

Keputusan tersebut menjadi tindak lanjut pengawasan OJK terhadap perusahaan yang dinilai tidak lagi mampu memenuhi langkah-langkah perbaikan yang telah ditetapkan regulator.

 

Perusahaan wajib menyelesaikan kewajiban

 

Setelah izin usaha dicabut, PT Porto Ventura Kapital tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura.

 

Meski demikian, pencabutan izin tidak menghapus kewajiban perusahaan terhadap pihak-pihak yang masih memiliki kepentingan.

 

OJK mewajibkan PT PVK menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, maupun pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Dalam pengumuman resminya, OJK menegaskan, “Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT PVK dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Modal Ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”

 

Perusahaan juga diwajibkan memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak serta kewajiban mereka.

 

Kejelasan informasi tersebut penting agar pihak-pihak terkait mengetahui prosedur yang harus ditempuh setelah perusahaan tidak lagi memiliki izin operasional.

 

RUPS dan pembentukan tim likuidasi

 

Selain menyelesaikan kewajiban, manajemen PT PVK harus menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

 

Rapat tersebut bertujuan memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan sekaligus membentuk tim likuidasi untuk menangani proses penyelesaian perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

OJK juga mewajibkan perusahaan menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas serta pusat layanan bagi debitur dan masyarakat sampai tim likuidasi terbentuk.

 

Penunjukan tersebut harus dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha diterima.

 

Untuk kepentingan komunikasi dan penyelesaian hak, debitur maupun masyarakat dapat menghubungi perwakilan PT Porto Ventura Kapital melalui alamat email [email protected].

 

OJK jaga kepercayaan masyarakat

 

Sekar menegaskan, tindakan pengawasan terhadap PT Porto Ventura Kapital merupakan bagian dari upaya OJK menjalankan ketentuan secara konsisten dan tegas.

 

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan industri perusahaan modal ventura yang sehat sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

 

Pencabutan izin PT PVK sekaligus menandai dimulainya tahapan penyelesaian perusahaan melalui mekanisme pembubaran dan likuidasi.

 

Dalam proses tersebut, penyelesaian kewajiban kepada pihak terkait serta keterbukaan informasi menjadi hal penting yang perlu diperhatikan hingga seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. (*)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Executive Director 4 Pelindo Paparkan Peran Hukum dalam Bisnis BUMN di FH Unhas
Klarifikasi Denda Balap Liar, Satlantas Polresta Gowa Tegaskan Penindakan Sesuai Aturan Hukum
Dandim 1409/Gowa Hadiri Safari Subuh di Bontomarannu, Perkuat Sinergitas dan Kamtibmas
Langkah Konkret Cetak Advokat Berintegritas, UIT Makassar Gandeng DPN Peradi Profesional
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Perkuat Sinergi melalui Penandatanganan PKS
Kodim 1409/Gowa Mulai Pra-TMMD, Pembangunan Fisik Dipercepat Antisipasi Musim Hujan
Indosat Perkuat 5G di Makassar, Peluang Usaha dan Ekonomi Kreatif Makin Terbuka
Pelindo Jasa Maritim Perkuat Kesiapan Layanan STS di Nipah, Disambut Positif Mitra Usaha.
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:48 WITA

OJK Cabut Izin Porto Ventura Kapital, Sekar Putih Djarot: Hak Debitur dan Kreditur Harus Diselesaikan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:28 WITA

Executive Director 4 Pelindo Paparkan Peran Hukum dalam Bisnis BUMN di FH Unhas

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:25 WITA

Klarifikasi Denda Balap Liar, Satlantas Polresta Gowa Tegaskan Penindakan Sesuai Aturan Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:06 WITA

Dandim 1409/Gowa Hadiri Safari Subuh di Bontomarannu, Perkuat Sinergitas dan Kamtibmas

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:09 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Perkuat Sinergi melalui Penandatanganan PKS

Berita Terbaru