JAKARTA, FILALIN.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memperkuat peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam menjaga tata kelola dan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan syariah.
Penguatan tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam penyelenggaraan Ijtima’ Sanawi DPS 2026 di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa DPS memiliki posisi strategis dalam memastikan integritas syariah sekaligus mendorong perkembangan industri keuangan syariah yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.
Menurut Friderica, DPS tidak hanya bertugas menjaga kesesuaian operasional lembaga keuangan dengan prinsip syariah, tetapi juga berperan menghubungkan berbagai pemangku kepentingan dan mendorong inovasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Selain menjaga integritas, DPS berperan sebagai penggerak kolaborasi dan penghubung dalam ekosistem keuangan syariah. DPS juga merupakan mitra strategis untuk mendorong inovasi dan kemaslahatan,” ujar Friderica.
Sementara itu, Ketua DSN-MUI, K.H. M. Cholil Nafis, menekankan pentingnya sinergi antara DSN-MUI dan OJK untuk memastikan pengawasan syariah berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi.
Ia menilai pemahaman bersama antara DPS dan pelaku industri diperlukan agar pengembangan produk keuangan syariah tetap mempertimbangkan prinsip syariah, karakteristik kegiatan usaha, serta risiko yang mungkin muncul.
“Mengawal kesyariahan dan mengawal regulasi harus berjalan seiring. Karena itu, kita memang harus bersama-sama,” kata Cholil.
Penguatan pengawasan tersebut menjadi semakin penting seiring dengan perkembangan produk dan layanan keuangan syariah, termasuk inovasi di sektor pasar modal, perbankan, serta aset keuangan digital.
OJK sendiri tengah mengembangkan kajian prinsip syariah untuk aset keuangan digital, taksonomi industri aset keuangan digital syariah, dan tokenisasi sukuk bersama Kementerian Keuangan.
Di tengah perkembangan tersebut, kualitas pengawasan diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku industri dalam mengembangkan produk baru.
Penyelenggaraan Ijtima’ Sanawi DPS 2026 merupakan bagian dari komitmen OJK dan DSN-MUI untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas pengawasan syariah, serta mempererat kolaborasi antarpemangku kepentingan.
Melalui langkah tersebut, pengembangan ekonomi dan keuangan syariah diharapkan semakin terintegrasi dan berdaya saing, sekaligus memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat. (*)


















