LUWU TIMUR, FILALIN.COM, –Warga Mangade To Magi (MTM) melalui PT Mangade To Magi Mineral menyurati Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Selatan untuk meminta penghentian kegiatan pengukuran lahan yang diklaim sebagai tanah leluhur mereka di kawasan proyek PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP), Kabupaten Luwu Timur.
Surat bernomor 002/SPem/MTM/X/2026 tersebut dilayangkan pada Selasa, 27 Oktober 2026. MTM meminta agar riwayat penguasaan lahan dan keberatan keluarga menjadi pertimbangan sebelum proses pengukuran dilanjutkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur PT Mangade To Magi Mineral, Ihsan, menyatakan lahan tersebut telah dikuasai keluarganya secara turun-temurun sejak sebelum Indonesia merdeka.
“MTM juga telah membayar pajak atas lahan tersebut kepada negara melalui Dispenda berdasarkan status Areal Penggunaan Lain (APL),” kata Ihsan dalam suratnya.
Sebelum menyurati ATR/BPN, perwakilan keluarga MTM telah berdialog dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada 15 Oktober 2026. Dalam pertemuan tersebut, keluarga meminta pemerintah daerah menghentikan aktivitas pembersihan lahan atau land clearing oleh PT IHIP.
Perwakilan keluarga, Arfah Syam, mengaku lahan yang sebelumnya dikelola keluarganya telah dibersihkan menggunakan alat berat. Ia juga menyatakan keluarga memiliki dokumen pendukung terkait penguasaan lahan tersebut.
Arfah mengatakan keluarga telah lama menantikan dialog dengan pemerintah daerah untuk memperoleh kejelasan mengenai status lahan yang mereka klaim sebagai warisan leluhur.
Namun, pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah Luwu Timur itu belum menghasilkan keputusan penghentian aktivitas land clearing. Kepala Badan Pendapatan Daerah Luwu Timur, Muhammad Said, menyatakan aspirasi keluarga akan disampaikan kepada Bupati Luwu Timur untuk ditindaklanjuti.
Ihsan menegaskan, pihaknya tidak menolak investasi PT IHIP di Kabupaten Luwu Timur. Namun, ia meminta pemerintah daerah menyelesaikan terlebih dahulu persoalan lahan yang disengketakan.
“Dari awal sudah sampaikan kami tidak menolak investasi PT IHIP masuk di Luwu Timur, cuma sebaiknya Pemda Lutim selesaikan dulu lahan kami yang kalian caplok itu, agar kesannya lebih bermartabat dan manusiawi,” ujar Ihsan.
Selain keberatan dari MTM, persoalan lahan di kawasan pengembangan PT IHIP juga berkaitan dengan gugatan 29 kepala keluarga dari kelompok Petani Laoli terhadap sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Perkara dengan Nomor 47/G/2026/PTUN.MKS itu turut menyoroti dasar administrasi penerbitan HPL, termasuk surat pernyataan penguasaan fisik tanah pada 2022 dan proses verifikasi lapangan sebelum sertifikat diterbitkan.
LBH Makassar selaku pendamping penggugat mempertanyakan kesesuaian dokumen yang menjadi dasar penerbitan HPL. Keberatan tersebut masih harus diuji melalui proses persidangan dan belum merupakan kesimpulan hukum.
Sementara itu, kelompok Petani Laoli mengklaim rumah dan kebun yang telah dikuasai warga selama puluhan tahun mengalami penggusuran pada Agustus 2026.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur maupun PT IHIP terkait keberatan terbaru MTM. Klarifikasi ATR/BPN juga masih diperlukan untuk memastikan status proses pengukuran dan tindak lanjut atas surat yang dilayangkan pihak keluarga. (*)


















