TAKALAR,FILALIN.COM, — Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya yang Viral di Media Online adanya pasien atas nama Hasmiah warga Pattalassang, Kabupaten Takalar di tolak di IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H.Padjonga Daeng Ngalle yang terletak Jalan Ince Husain Dg.Parani, Kabupaten Takalar, Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan mengunjungi IGD sekaligus melihat langsung CCTV terkait kejadian Jumat malam.18/01/2025
Djaya Jumain saat di konfirmasi oleh beberapa media online mengatakan kunjungan tersebut sebagai kunjungan biasa untuk memastikan kejadian tersebut seperti apa dan kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Ruangan IGD , Eka Mardekawati.
Kepala Ruangan IGD , Eka Mardekawati, saat di temui oleh Ketua Umum, LBH Suara Panrita Keadilan , Djaya Jumain yang di dampingi oleh beberapa pengurus memperlihatkan bukti CCTV dimana keluarga pasien membawa masuk dan balik membawa keluar pasien dari ruangan IGD.
Saat Ketua Umum, LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain konfirmasi soal penolakan Pasien di IGD tersebut, Kepala Ruangan IGD , Eka Mardekawati membantah bahwa pihaknya tidak menolak tetapi keluarga pasien sendiri yang membawa keluar dari ruangan IGD.
Eka Mardekawati menceritakan sambil memperlihatkan CCTV , bahwa pada saat kejadian keluarga pasien digendong masuk oleh keluarganya dan petugas langsung mengambilkan kursi roda tapi keluarga pasien langsung berbalik keluar IGD tanpa konfirmasi.
Eka Mardekawati menuturkan pihaknya tidak pernah menolak pasien, pasien tetap dilayani selama itu menerima kondisi ruangan IGD apalagi saat ini ruangan penuh sehingga pasien dilayani dengan ranjang lipat atau folding bet, itu dilakukan agar pasien tidak ada yang kembali semua dilayani sesuai standar operasional pelayanan.
Djaya Jumain menyimpulkan bahwa persoalan atau kejadian Jumat malam tersebut hanya mis komunikasi antara keluarga pasien dan pihak IGD, karena selama pasien kategori gawat darurat tidak ada alasan pihak rumah sakit tolak pasien , apabila hal itu terjadi maka kami dari LBH Suara Panrita Keadilan akan melakukan perlawanan atau gugatan termasuk laporan kepihak terkait apabila ada di temukan.
Djaya Jumain menyampaikan kepada masyarakat apabila ada penolakan dan dasar atau buktinya kuat laporkan kekami, kami akan tindaklanjuti karena penolakan Pasien itu tidak dibenarkan dan di dukung instruksi Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (*).