Sebar Video Testimoni Negatif Polri di Medsos, Oknum Polisi di Toraja Minta Maaf

- Penulis

Senin, 5 Desember 2022 - 12:14 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN, MAKASSAR – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel melanjutkan pemeriksaan terhadap terhadap Aipda A, oknum anggota Polres Toraja terkait penyebaran video testimoninya yang menggiring opini negatif Polri di medsos.

“Ya, saudara Aipda A dilanjutkan pemeriksaannya langsung oleh Propam Polda terkait tindakannya yang mencemarkan nama baik Polri,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat di temui, Minggu (04/12/22).

Selain itu, lanjut Kabid Humas, Aipda A juga menyampaikan permohonan maaf secara tulus terhadap institusi polri atas perbuatannya yang mencoreng nama Institusi Polri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam testimoninya Aipda Mengaku dalam lubuk hati paling dalam mengatakan bahwa video yang dibuatnya hanya kesal dirinya karena dimutasi dari polres Palopo ke Polres Toraja, ia Juga jelaskan video yang dibuatnya hanya untuk konsumsi pribadi, namun ternyata menyebar ke publik.

Aipda Aksan juga menegaskan bahwa tuduhannya, mau sekolah Polisi, atau Mutasi, itu bayar, serta pemangkasan BBM, dan Dana DIPA itu merupakan Asumsi pribadinya saja tanpa adanya bukti atau fakta.

Kabid Humas berharap dengan adanya pernyataan Aipda A ini masyarakat tidak percaya terkait opini yang yang dibangun Aipda A.

Komang kemudian menggaris bawahi pernyataan Aipda A bahwa menjadi anggota Polri, mutasi dan menjadi Perwira harus bayar, sama sekali tidak dapat dibuktikan, melainkan hanya sebatas asumsi pribadi tanpa dilengkapi data dan fakta/bukti.

Ditegaskan juga oleh Kabid Humas Polda Sulsel, bahwa perbuatan AIPDA AKSAN telah melanggar Disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan/atau Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harumkan Nama Bone di Kancah Nasional, Siswa SMA Islam Athirah Bone Lolos OMI 2026 Bidang Geografi
Indosat Perkuat 5G di Makassar, Peluang Usaha dan Ekonomi Kreatif Makin Terbuka
Cetak SDM Unggul, FISIP UIT Resmi Lepas 26 Sarjana Baru dari Tiga Prodi Strategis
Sekolah Islam Athirah Perkuat Komitmen Cetak SDM Unggul, Islami, Nasional, dan Global
Zahir Juana Ridwan Berbagi Tips Membuat Pantun di SD Negeri Borong Makassar
Periksa 3 Saksi, Polda Sulsel Dalami Dugaan Kekerasan terhadap Pendamping Petani Laoli
Road to Give Makassar 2026 Targetkan 1.000 Pelari, Bawa Misi Sosial untuk Air Bersih
Usai Dilantik,Ketua PAN Sulsel Target 5 Kursi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:45 WITA

Harumkan Nama Bone di Kancah Nasional, Siswa SMA Islam Athirah Bone Lolos OMI 2026 Bidang Geografi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:43 WITA

Indosat Perkuat 5G di Makassar, Peluang Usaha dan Ekonomi Kreatif Makin Terbuka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:17 WITA

Cetak SDM Unggul, FISIP UIT Resmi Lepas 26 Sarjana Baru dari Tiga Prodi Strategis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:30 WITA

Sekolah Islam Athirah Perkuat Komitmen Cetak SDM Unggul, Islami, Nasional, dan Global

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:34 WITA

Zahir Juana Ridwan Berbagi Tips Membuat Pantun di SD Negeri Borong Makassar

Berita Terbaru