FILALIN, MAKASSAR – Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perumda Pasar Makassar Raya (Karya) mulai menerapkan KTR bagi seluruh pegawai di kantor Perumda Pasar.
Direktur Umum, Muhajir saat menggelar rapat monitoring dan evaluasi mengatakan melalui Perda ini, ia menghimbau kepada seluruh jajaran pegawai agar tidak lagi merokok disejumlah ruangan tanpa terkecuali, berlaku mulai Desember 2022.
“Kami mulai menerapkan aturan Perda KTR di sejumlah ruangan dan berlaku bagi seluruh pegawai tanpa kecuali. Dengan harapan tidak mengganggu aktivitas pegawai lain yang tidak merokok,” Ujarnya beberapa waktu lalu, senin (05/12/22).
Dijelaskan, ada tempat dan lokasi yang harus ditaati oleh seluruh pegawai, terutama ruang-ruang tertutup berpendingin atau penyejuk udara air conditioner (AC).
“Kita terapkan aturan ini di semua ruangan terutama yang ber-AC. Kecuali ruang terbuka seperti di Lobi kantor,” ujarnya.
Tidak dapat dipungkiri resiko gangguan kesehatan lebih besar bagi perokok pasif. Untuk itu, Muhajir meminta perokok aktif untuk mencari tempat di luar ruangan.
Untuk pelanggar aturan yang sudah di tetapka akan mendapatkan sanksi sebagaimana yang ada dalam perda tersebut. “Harus diberikan sanksi dan ini perlu ditegasi,” jelasnya
Dalam perda tersebut tertuang sanksi yang di atur dalam Pasal 41 ayat (2) jo pasal 13 ayat (1) Perda 2/2005 yakni, setiap orang yang merokok di ancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50 juta.
“Saya harap aturan perda ini mendapat perhatian khusus. Karena asas manfaatnya banyak dirasakan diantaranya kualitas udara di kantor makin segar dan nyaman, baunya juga tidak bikin sesak,” pungkasnya.