Mahkamah Agung Menangkan KPPU Dalam Kasasi Putusan Kemitraan Perusahaan Ini

- Penulis

Jumat, 9 Desember 2022 - 13:03 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN – Permohonan kasasi terkait putusan kemitraan atas PT Sinar Ternak Sejahtera yang diajukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dikabulkan Mahkamah Agung RI, Kamis (8/11/2022).

Putusan Pengadilan Niaga yang sebelumnya membatalkan Putusan KPPU Nomor 09/KPPU-K/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Kemitraan Pola Inti Plasma di Sektor Peternakan Ayam terkait Pengembangan dan Modernisasi Kandang oleh PT Sinar Ternak Sejahtera (PT STS).

Informasi tersebut diperoleh dari sistem informasi perkara pada laman resmi Mahkamah Agung RI. Berdasarkan informasi tersebut, permohonan kasasi KPPU telah diputuskan MA pada hari Selasa,6 Desember 2022 dengan mengabulkan permohonan kasasi yang dilakukan KPPU.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan dikabulkannya permohonan kasasi tersebut, maka Putusan KPPU tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan,” ujar M. Hadi Susanto selaku Direktur Penindakan pada Sekretariat KPPU.

Sebagai kronologi, KPPU sebelumnya memutus bahwa PT STS, yang merupakan bagian dari kelompok usaha PT Charoen Pokphand Indonesia, Tbk, terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraan dengan 117 (seratus tujuh belas) plasmanya.

Atas pelanggaran tersebut, KPPU mengenakan sanksi berupa denda sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), serta rekomendasi pencabutan izin usaha apabila tidak melakukan perintah perbaikan dalam perjanjian kerja sama kemitraannya.

Berdasarkan peraturan, tidak disebutkan adanya upaya lanjutan atas putusan KPPU untuk kasus kemitraan, baik berdasarkan UU No. 20/2008 maupun peraturan pelaksanaannya PP No. 17/2013.

Sehingga Putusan tersebut wajib dilaksanakan dalam 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima petikan/salinan putusan atau pengumuman putusan di laman resmi KPPU.

Meski tidak ada aturan mengenai upaya lanjutan, PT STS tidak menerima Putusan KPPU tersebut dan melakukan upaya keberatan ke Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.

PN Jakarta Pusat menerima keberatan dan memenangkan PT STS dalam upaya keberatan tersebut pada tanggal 19 September 2022. KPPU kemudian mengajukan permohonan kasasi
atas Putusan tersebut ke Mahkamah Agung RI pada tanggal 14 November 2022.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OJK BERSAMA ANGGOTA KOMISI XI DPR RI DORONG MASYARAKAT MAROS SEMAKIN CERDAS DAN BIJAK DALAM MENGELOLA KEUANGAN
Golkar Bidik Pemilih Digital, Regenerasi Jadi Ujian Menuju Pemilu 2029
23 ADVOKAT SENIOR BERGABUNG DENGAN FAST RESPON NUSANTARA (FRN), SIAP DUKUNG PROGRAM KAPOLRI
Usai Dilantik,Ketua PAN Sulsel Target 5 Kursi
Pecah Kebuntuan Konflik Menahun, DPR Sahkan RUU Reforma Agraria Demi Keadilan Rakyat
BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126
Rawat Silaturahmi di Tanah Rantau, KKLR Peringati Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim
Karya Kreatif Indonesia 2026: Umkm Indonesia Makin Berdaya, Makin Mendunia
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:46 WITA

OJK BERSAMA ANGGOTA KOMISI XI DPR RI DORONG MASYARAKAT MAROS SEMAKIN CERDAS DAN BIJAK DALAM MENGELOLA KEUANGAN

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:06 WITA

Golkar Bidik Pemilih Digital, Regenerasi Jadi Ujian Menuju Pemilu 2029

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:38 WITA

23 ADVOKAT SENIOR BERGABUNG DENGAN FAST RESPON NUSANTARA (FRN), SIAP DUKUNG PROGRAM KAPOLRI

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:59 WITA

Usai Dilantik,Ketua PAN Sulsel Target 5 Kursi

Kamis, 24 September 2026 - 08:40 WITA

Pecah Kebuntuan Konflik Menahun, DPR Sahkan RUU Reforma Agraria Demi Keadilan Rakyat

Berita Terbaru