Lima Pelaku Teror Busur di Makassar Ditembak

- Penulis

Senin, 12 Desember 2022 - 22:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN, MAKASSAR – Kapolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar memberikan tindakan terukur kepada sejumlah pelaku yang kerap melakukan aksi teror busur di Kota Makassar.

Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan Lima pelaku mendapatkan hadiah timah panas oleh pihak kepolisian lantaran ingin mencoba melawan petugas saat hendak diamankan. Kelima pelaku itu diamankan bersama 20 pelaku yang ditangkap di tiga wilayah di Kota Makassar.

“Jadi Pihak kepolisian wilayah hukum Polrestabes Makassar menangkap 20 pelaku yang kerap melakukan aksi pembusuran dan tawuran. Dari ke 20 tersangka, ada 5 yang diberikan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan petugas,” jelas Budhi kepada wartawan, Senin (12/12/22).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan ke 20 pelaku ini dilakukan tim gabungan yang dipimpin PLH Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, IPTU Jeriady bersama tiga Polsek jajaran Polrestabes Makassar.

“Kita dari Polrestabes Makassar sudah berkomitmen apabila ini masih dilanjutkan kita akan semakin keras melakukan penindakan. Mereka ini kerap melakukan pembusuran terhadap orang yang tidak dia kenal, memang ada unsur kesengaja agar mereka seolah-olah Makassar tidak aman,” ungkapnya.

Motif pelaku ini memang dia sengaja untuk melakukan aksi teror busur terhadap warga atau pengendara di malam hari.

“Dari pengakuan mereka ada beberapa kali melakukan aksi, tidak ada kelompok dari mana-mana. Memang sengaja ini buat Makassar tidak aman,” bebernya.

Sedangkan salah satu pelaku Ilham mengaku bahwa dirinya tertangkap usai melakukan aksi penyerangan terhadap seorang korban yang masih di bawah umur, yang berada di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, beberapa waktu lalu.

“Baru pertama kali pak, sama teman-teman melakukan penyerangan, motifnya balas dendam karena ada teman saya dikeroyok,” jelas pria asal Kabupaten Gowa tersebut dihadapan polisi.

Mereka pun bakal dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, Pasal 170 atau pasal 55 KUHPidana, dan pasal 80 ayat 1 tentang perlindungan anak. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi Menjadi Polresta, Gowa Siap Tingkatkan Pelayanan dan Keamanan Masyarakat
KPPU DAN MUI PERKUAT KOLABORASI KAWAL KEMITRAAN UMKM SERTA PERSAINGAN USAHA DI SEKTOR SYARIAH 
OJK TUNTASKAN PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA PERBANKAN PT BPR DCN
Tabrakan di Jalan Pelita Limbung, Pengendara Soul GT Terluka Ringan
Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Mapolda Sulsel Berlangsung Khidmat, Kapolda Tegaskan Komitmen Penguatan Polri Presisi
Djaya Jumain: Masyarakat Gowa Diminta Menghentikan Penyebaran Informasi yang Menyerang Kehormatan Bupati Gowa
Polemik di Gowa: Antara Hak Angket dan Koridor Hukum
Djaya Jumain: Rapat Hak Angket DPRD Gowa yang Membahas Dugaan Asusila Seharusnya Tidak Disiarkan Langsung dan Dilaksanakan Secara Tertutup
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:20 WITA

Resmi Menjadi Polresta, Gowa Siap Tingkatkan Pelayanan dan Keamanan Masyarakat

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:46 WITA

KPPU DAN MUI PERKUAT KOLABORASI KAWAL KEMITRAAN UMKM SERTA PERSAINGAN USAHA DI SEKTOR SYARIAH 

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:39 WITA

OJK TUNTASKAN PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA PERBANKAN PT BPR DCN

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:09 WITA

Tabrakan di Jalan Pelita Limbung, Pengendara Soul GT Terluka Ringan

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:51 WITA

Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Mapolda Sulsel Berlangsung Khidmat, Kapolda Tegaskan Komitmen Penguatan Polri Presisi

Berita Terbaru