FILALIN, GOWA – Pasangan suami istri (pasutri) bersama seorang anaknya yang masih dibawah umur di Kabupaten Gowa diamankan Pihak kepolisian polres gowa.
Pasutri SJ (42) dan istrinya MA (32) serta anaknya yang masih berusia 17 tahun terlibat kasus pencurian dan pemberatan (curat) lintas kabupaten.
Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh mengungkapkan, pelaku yang terdiri dari satu keluarga itu telah mengambil etalase dagangan milik warga.
“Mereka ditangkap saat pelaku berada di jalan Poros Malino, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Ipda Haryanto,” kata Hasan Fadhlyh saat di temui, Rabu (14/12/22).
Hasan menjelaskan pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari warga yang resah karena kehilangan etalase dagangannya.
“Jadi awalnya warga yang sangat resah atas kehilangan etalase dagangan miliknya. Setelah adanya laporan itu tim Unit Jatanras Polres Gowa langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Saat diinterogasi kata Hasan Fadhlyh, pelaku SJ mengakui perbuatannya dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian dilakukan pengembangan akhirnya tim berhasil mengamankan istri pelaku yakni MA dan anaknya yang masih dibawah umur.
“Berdasarkan pengakuannya, SJ telah melakukan aksinya diberbagai wilayah di Kabupaten Gowa, Takalar dan Maros dengan menggunakan kendaraan roda empat untuk mengangkut etalase yang dicurinya, lalu dijual di Jalan Poros Malino,” sebutnya.
Hasan Fadhlyh menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mobil suzuky Carry pick up warna putih yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya, 3 buah etalase kaca, 2 buah kursi besi, 1 unit kipas angin dan 1 unit mesin Popcorn.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Burhan menambahkan bahwa aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas atau CCTV milik warga.
“Dari rekaman CCTV itu sehingga ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan itu sama dengan yang ada didalam kamera tersebut,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Burhan juga menyampaikan kepada warga masyarakat Kabupaten Gowa dan sekitarnya yang merasa kehilangan etalase agar dapat mengecek barang miliknya di Posko Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa.