GOWA,FILALIN.COM, — Tangis haru mewarnai proses restorative justice (RJ) yang dilakukan Polres Gowa terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjerat Safaruddin (41).
Momen haru terjadi ketika Safaruddin berlutut dihadapan istrinya, Nurliah (33) sambil menangis, meminta ampun dan berjanji memperbaiki sikapnya.
Peristiwa KDRT itu terjadi pada Selasa 19 Agustus 2025 lalu di Perumahan Inayah Mega, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Safaruddin melakukan kekerasan terhadap istrinya karena kesal ketahuan selingkuh hingga terjadi cekcok yang berakhir penganiayaan di depan anak-anak mereka.
Meski begitu, dengan hati yang tulus, Nurliah memilih mencabut laporan dan memaafkan suaminya.
“Saya sudah memaafkan suami saya dengan pertimbangan keutuhan rumah tangga saya” Ujarnya.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengatakan restorative justice merupakan penyelesaian perkara di luar pengadilan yang ditempuh dengan pertimbangan kemanusiaan serta demi menjaga keutuhan rumah tangga.
“Alhamdulillah, Polres Gowa melaksanakan restorative justice. Hal ini dilakukan agar hubungan suami-istri tetap terjalin, apalagi mereka masih memiliki anak-anak yang masih kecil,” ujarnya di Mapolres Gowa, Selasa (26/8/2025).
Kapolres berharap, rumah tangga keduanya tetap kembali utuh, Tanpa ada lagi pihak lain yang mempengaruhi keduanya untuk berpisah.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, menambahkan, RJ ditempuh
setelah semua persyaratan terpenuhi.
Mulai dari pengakuan pelaku hingga kesediaan korban memaafkan.
Menurutnya, pihak kepolisian bersama pemerintah desa berupaya agar rumah tangga pasangan ini tidak retak dan berubah menjadi permusuhan.
“Kami berharap kejadian serupa tidak lagi terulang,” ucap Bachtiar.
Dalam kesempatan yang sama, Safaruddin mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Saya minta maaf dan tidak akan mengulangi perbuatan saya,” ungkapnya penuh penyesalan.
Sebelum meninggalkan runganan kapolres gowa, Safaruddin dan Nurliah sempat memeluk dan mencium kening istrinya sebagai tanda keduanya sudah saling memaafkan.
Proses RJ ini turut disaksikan aparat pemerintah desa setempat dan pihak dari keluarga terlapor. (*)