Satu Lagi Terduga Pelaku Penipuan Loker Lewat Instagram Diringkus

- Penulis

Senin, 26 Desember 2022 - 21:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN, MAKASSAR – Opsnal Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel dengan di-back up Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil menangkap terduga pelaku penipuan online lewat media sosial Instagram dengan modus membuka lowongan kerja atau loker.

Terungkapnya kasus penipuan online lewat Instagram dengan modus lowongan kerja itu bermula saat Satreskrim Polrestabes Makassar mendapat laporan dari masyarakat.

Menindaklanjuti laporan itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polrestabes Makassar, KBP Helmi Kwarta Kusuma Putra R,S.IK memerintahkan kepada Kasubdit V Tipidsiber, Kompol Ridwan Jason Maruli Hutagaol, S.IK untuk menindaklanjuti pelaporan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Opsnal Siber Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel yang dipimpin langsung oleh Panit Opsnal Cyber Ipda Moch Rukin, SH, MH, dan Kasubnit 2 Jatanras Ipda Nasrullah kemudian melakukan penyelidikan dan patroli siber.

Dari hasil penyelidikan dan patroli siber aparat, terungkap bahwa pelaku penipuan online lewat media sosial Instagram itu berdomisili di wilayah Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Pihak Polda Sulsel pun kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah hukum Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Pelaku penipuan online lewat media sosial itu merupakan pasangan suami istri atau pasutri dengan inisial Lk.H dan Pr.F.

“Selanjutnya, pelaku diproses hukum di Polrestabes Makassar,” demikian keterangan tertulis Tim Opsnal Siber Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Senin 26 Desember 2022.

Saat menjalankan aksi penipuan online lewat Instagram itu, pelaku mengaku dari pihak Perusahaan PT. OSS dan mengiming-imingi korban agar bisa mendapatkan pekerjaan di perusahaan tersebut.

Pelaku juga mengaku kepada korbannya bahwa PT. OSS itu berkantor di Marosi, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Kepada korban, pelaku menjanjikan mereka bisa bekerja di perusahaan itu, namun mereka harus membayar ‘uang sogokan’ sebesar Rp12 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku penipuan online lewat Instagram dengan modus lowongan kerja tersebut kini ditahan aparat.

Pelaku dijerat Pasal 45A ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi Menjadi Polresta, Gowa Siap Tingkatkan Pelayanan dan Keamanan Masyarakat
KPPU DAN MUI PERKUAT KOLABORASI KAWAL KEMITRAAN UMKM SERTA PERSAINGAN USAHA DI SEKTOR SYARIAH 
OJK TUNTASKAN PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA PERBANKAN PT BPR DCN
Tabrakan di Jalan Pelita Limbung, Pengendara Soul GT Terluka Ringan
Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Mapolda Sulsel Berlangsung Khidmat, Kapolda Tegaskan Komitmen Penguatan Polri Presisi
Djaya Jumain: Masyarakat Gowa Diminta Menghentikan Penyebaran Informasi yang Menyerang Kehormatan Bupati Gowa
Polemik di Gowa: Antara Hak Angket dan Koridor Hukum
Djaya Jumain: Rapat Hak Angket DPRD Gowa yang Membahas Dugaan Asusila Seharusnya Tidak Disiarkan Langsung dan Dilaksanakan Secara Tertutup
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:20 WITA

Resmi Menjadi Polresta, Gowa Siap Tingkatkan Pelayanan dan Keamanan Masyarakat

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:46 WITA

KPPU DAN MUI PERKUAT KOLABORASI KAWAL KEMITRAAN UMKM SERTA PERSAINGAN USAHA DI SEKTOR SYARIAH 

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:39 WITA

OJK TUNTASKAN PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA PERBANKAN PT BPR DCN

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:09 WITA

Tabrakan di Jalan Pelita Limbung, Pengendara Soul GT Terluka Ringan

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:51 WITA

Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Mapolda Sulsel Berlangsung Khidmat, Kapolda Tegaskan Komitmen Penguatan Polri Presisi

Berita Terbaru