MAKASSAR,FILALIN.COM, – Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, menyoroti tingginya disparitas biaya produksi listrik antara energi berbasis batu bara dan energi dari pengolahan sampah (waste to energy).
Hal itu disampaikan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Sabtu (4/4).
Menurut Hanif, harga listrik dari batu bara saat ini berada di kisaran 7 hingga 7,5 sen dolar AS per kWh, sementara listrik yang dihasilkan dari sampah bisa mencapai lebih dari 20 sen dolar AS per kWh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selisih ini sangat besar, sehingga perlu kehati-hatian dalam implementasi. Jangan sampai fasilitas waste to energy yang dibangun justru tidak optimal atau beralih fungsi karena pengawasan yang lemah,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat dari pemerintah daerah, khususnya gubernur dan pemerintah kota/kabupaten, mengingat proyek ini memiliki kapasitas besar dan menyangkut dana publik.
Hanif menjelaskan bahwa pembangunan fasilitas PSEL tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Berdasarkan pengalaman proyek serupa di Palembang yang dimulai sejak 2023, hingga kini progres fisiknya baru mencapai sekitar 75 persen.
“Pembangunan bisa memakan waktu hingga tiga tahun. Artinya, penanganan sampah tetap membutuhkan strategi lain secara paralel,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa produksi sampah di wilayah Makassar, Maros, dan Gowa diperkirakan mencapai 1.600 hingga 2.000 ton per hari, sehingga diperlukan sistem pengelolaan yang berkelanjutan.
Dalam kesempatan itu, Hanif menegaskan bahwa kunci utama pengelolaan sampah tetap terletak pada pemilahan sejak dari sumber.
Secara nasional, pemerintah menetapkan dua kategori utama pemilahan, yakni sampah organik dan non-organik. Namun, ia mengapresiasi praktik di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan yang telah mampu memilah hingga lima jenis sampah.
“Ini luar biasa. Bahkan di beberapa daerah di Jawa, pemilahan maksimal baru tiga jenis. Tapi di Sulawesi Selatan sudah sampai lima jenis. Ini patut jadi contoh nasional,” katanya.
Ia menambahkan, tanpa pemilahan yang baik, biaya pengelolaan sampah—termasuk melalui teknologi waste to energy—akan menjadi jauh lebih mahal.
Peran Daerah Sangat Menentukan
Hanif menegaskan bahwa berdasarkan regulasi, tanggung jawab utama pengelolaan sampah berada di tingkat pemerintah kabupaten/kota, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Sementara itu, pemerintah provinsi berperan dalam pembinaan, dan kementerian bertugas menyusun kebijakan serta melakukan pengawasan.
“Ketahanan dan konsistensi menjadi kunci. Pengelolaan sampah ini bukan kerja cepat, tapi kerja jangka panjang yang harus dilakukan terus-menerus,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa persoalan lingkungan, khususnya pengelolaan sampah, menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Ia menyebut, isu persampahan juga menjadi perhatian Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Concern kita untuk Makassar tentu tidak jauh dari persoalan lingkungan. Ini juga pesan Bapak Presiden terkait masalah persampahan. Saya tahu ini tidak mudah, tapi ini juga tugas dan tanggung jawab kami di provinsi untuk membantu,” ujarnya.
Penandatanganan MoU ini di lakukan oleh Walikota Makassar, Munafri Arifuddin,Bupati Gowa, Husniah Talengrang dan Wakil Bupati Maros sebagai daerah yang terlibat dalam PSEL ini. (*)





















