KPPU Denda NTT Docomo Rp2 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Intage Holdings

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026 - 18:43 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM ,. — Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2 miliar kepada NTT Docomo dalam perkara keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham Intage Holdings, Inc.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perkara Nomor 16/KPPU-M/2025 di Ruang Sidang Erwin Syahril KPPU, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Majelis Komisi dipimpin Anggota KPPU Mohammad Reza selaku Ketua Majelis, didampingi Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota majelis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan perkara ini bermula dari aksi korporasi yang dilakukan NTT Docomo, anak perusahaan Nippon Telegraph and Telephone Group asal Jepang, yang mengambil alih 51 persen saham Intage Holdings, Inc.

“Transaksi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada 23 Oktober 2023,” kata Deswin Nur dalam keterangan resminya, Senin (18/5/2026).

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, lanjutnya, nilai aset gabungan kedua perusahaan telah melampaui ambang batas wajib lapor sehingga NTT Docomo wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lambat 1 Desember 2023.

Namun, notifikasi baru disampaikan pada 11 Desember 2023 atau terlambat enam hari kerja dari batas waktu yang ditentukan.

“Keterlambatan inilah yang menjadi dasar dugaan pelanggaran kewajiban pelaporan transaksi akuisisi kepada KPPU,” ujarnya.

Dalam proses persidangan, pada 7 April 2026, pihak NTT Docomo melalui kuasa hukumnya mengakui dan menerima seluruh substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan investigator.

Perusahaan juga mengajukan permohonan keringanan sanksi dengan alasan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan pemeriksaan serta menegaskan keterlambatan administratif tersebut tidak menimbulkan dampak anti persaingan di pasar relevan di Indonesia.

“Pengakuan ini menjadi dasar Majelis Komisi untuk melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Cepat,” kata Deswin.

Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diperiksa, Majelis Komisi menyatakan NTT Docomo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham.

Dalam amar putusannya, Majelis Komisi menyatakan NTT Docomo terbukti melanggar ketentuan tersebut dan menghukum perusahaan dengan total denda sebesar Rp2 miliar. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bank Indonesia Perkuat Sinergi Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah Sulawesi Selatan melalui Bulan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2026
Mau Mabar, Belajar, Hingga WFH Lancar, Indosat 5G   Dukung Ritme Digital Masyarakat Makassar, Gowa dan Maros   
Sekolah Islam Athirah Perkuat Komitmen Cetak SDM Unggul, Islami, Nasional, dan Global
Zahir Juana Ridwan Berbagi Tips Membuat Pantun di SD Negeri Borong Makassar
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Bawa Maskerade Tampilkan Wastra Sulsel di INACRAFT 2026
Periksa 3 Saksi, Polda Sulsel Dalami Dugaan Kekerasan terhadap Pendamping Petani Laoli
Road to Give Makassar 2026 Targetkan 1.000 Pelari, Bawa Misi Sosial untuk Air Bersih
Kosmetik Bermerkuri Diproduksi di Rumah, Dua Perempuan di Gowa Jadi Tersangka
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:53 WITA

Bank Indonesia Perkuat Sinergi Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah Sulawesi Selatan melalui Bulan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:22 WITA

Mau Mabar, Belajar, Hingga WFH Lancar, Indosat 5G   Dukung Ritme Digital Masyarakat Makassar, Gowa dan Maros   

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:30 WITA

Sekolah Islam Athirah Perkuat Komitmen Cetak SDM Unggul, Islami, Nasional, dan Global

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:34 WITA

Zahir Juana Ridwan Berbagi Tips Membuat Pantun di SD Negeri Borong Makassar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:30 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Bawa Maskerade Tampilkan Wastra Sulsel di INACRAFT 2026

Berita Terbaru