KPPU Denda NTT Docomo Rp2 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Intage Holdings

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026 - 18:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM ,. — Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2 miliar kepada NTT Docomo dalam perkara keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham Intage Holdings, Inc.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perkara Nomor 16/KPPU-M/2025 di Ruang Sidang Erwin Syahril KPPU, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Majelis Komisi dipimpin Anggota KPPU Mohammad Reza selaku Ketua Majelis, didampingi Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota majelis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan perkara ini bermula dari aksi korporasi yang dilakukan NTT Docomo, anak perusahaan Nippon Telegraph and Telephone Group asal Jepang, yang mengambil alih 51 persen saham Intage Holdings, Inc.

“Transaksi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada 23 Oktober 2023,” kata Deswin Nur dalam keterangan resminya, Senin (18/5/2026).

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, lanjutnya, nilai aset gabungan kedua perusahaan telah melampaui ambang batas wajib lapor sehingga NTT Docomo wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lambat 1 Desember 2023.

Namun, notifikasi baru disampaikan pada 11 Desember 2023 atau terlambat enam hari kerja dari batas waktu yang ditentukan.

“Keterlambatan inilah yang menjadi dasar dugaan pelanggaran kewajiban pelaporan transaksi akuisisi kepada KPPU,” ujarnya.

Dalam proses persidangan, pada 7 April 2026, pihak NTT Docomo melalui kuasa hukumnya mengakui dan menerima seluruh substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan investigator.

Perusahaan juga mengajukan permohonan keringanan sanksi dengan alasan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan pemeriksaan serta menegaskan keterlambatan administratif tersebut tidak menimbulkan dampak anti persaingan di pasar relevan di Indonesia.

“Pengakuan ini menjadi dasar Majelis Komisi untuk melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Cepat,” kata Deswin.

Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diperiksa, Majelis Komisi menyatakan NTT Docomo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham.

Dalam amar putusannya, Majelis Komisi menyatakan NTT Docomo terbukti melanggar ketentuan tersebut dan menghukum perusahaan dengan total denda sebesar Rp2 miliar. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OJK TUNTASKAN PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA PERBANKAN PT BPR DCN
OJK PERKUAT LITERASI PASAR MODAL SYARIAH DI UNIVERSITAS DARUSSALAM GONTOR
Tabrakan di Jalan Pelita Limbung, Pengendara Soul GT Terluka Ringan
Sekolah Islam Athirah Gelar RTM 2026, Rumuskan Strategi Perbaikan Berkelanjutan
PJM Wilayah 3 Lampaui Target RKAP, Produksi Pemanduan Capai 101 Persen dan Penundaan Tembus 113 Persen di Bulan Mei 2026
Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor, BBPOM di Makassar dan Pemkab Kepulauan Selayar Bersinergi Kendalikan AMR dan Cegah Peredaran Obat Setelan
Kunjungan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Ke Hamburg Dalam Rangka Hamburg Sustainability Conference
Pelatihan Pengelolaan dan Budidaya Kolam Ikan serta Green House Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Desa Tinggimae
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:39 WITA

OJK TUNTASKAN PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA PERBANKAN PT BPR DCN

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:04 WITA

OJK PERKUAT LITERASI PASAR MODAL SYARIAH DI UNIVERSITAS DARUSSALAM GONTOR

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:09 WITA

Tabrakan di Jalan Pelita Limbung, Pengendara Soul GT Terluka Ringan

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:58 WITA

Sekolah Islam Athirah Gelar RTM 2026, Rumuskan Strategi Perbaikan Berkelanjutan

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:33 WITA

PJM Wilayah 3 Lampaui Target RKAP, Produksi Pemanduan Capai 101 Persen dan Penundaan Tembus 113 Persen di Bulan Mei 2026

Berita Terbaru