KPPU Denda NTT Docomo Rp2 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Intage Holdings

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026 - 18:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM ,. — Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2 miliar kepada NTT Docomo dalam perkara keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham Intage Holdings, Inc.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perkara Nomor 16/KPPU-M/2025 di Ruang Sidang Erwin Syahril KPPU, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Majelis Komisi dipimpin Anggota KPPU Mohammad Reza selaku Ketua Majelis, didampingi Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota majelis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan perkara ini bermula dari aksi korporasi yang dilakukan NTT Docomo, anak perusahaan Nippon Telegraph and Telephone Group asal Jepang, yang mengambil alih 51 persen saham Intage Holdings, Inc.

“Transaksi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada 23 Oktober 2023,” kata Deswin Nur dalam keterangan resminya, Senin (18/5/2026).

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, lanjutnya, nilai aset gabungan kedua perusahaan telah melampaui ambang batas wajib lapor sehingga NTT Docomo wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lambat 1 Desember 2023.

Namun, notifikasi baru disampaikan pada 11 Desember 2023 atau terlambat enam hari kerja dari batas waktu yang ditentukan.

“Keterlambatan inilah yang menjadi dasar dugaan pelanggaran kewajiban pelaporan transaksi akuisisi kepada KPPU,” ujarnya.

Dalam proses persidangan, pada 7 April 2026, pihak NTT Docomo melalui kuasa hukumnya mengakui dan menerima seluruh substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan investigator.

Perusahaan juga mengajukan permohonan keringanan sanksi dengan alasan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan pemeriksaan serta menegaskan keterlambatan administratif tersebut tidak menimbulkan dampak anti persaingan di pasar relevan di Indonesia.

“Pengakuan ini menjadi dasar Majelis Komisi untuk melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Cepat,” kata Deswin.

Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diperiksa, Majelis Komisi menyatakan NTT Docomo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham.

Dalam amar putusannya, Majelis Komisi menyatakan NTT Docomo terbukti melanggar ketentuan tersebut dan menghukum perusahaan dengan total denda sebesar Rp2 miliar. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sosialisasi Kenakalan Remaja dan Dampak Hukumnya Digelar di Desa Nirannuang
Pererat Silaturahmi, Babinsa Kodim 1409/Gowa Gelar Safari Subuh dan Komsos di Desa Kalebarembeng
Mubes BMJ KB-TK Islam Athirah Makassar: Menguatkan Sinergi, Menebar Kebaikan untuk Ananda
Rayakan 7 Tahun QRIS, BI Sulsel Gelar Sultan QRIS Run 2026
Tak Temukan Titik Temu Konflik Agraria di Jalur Formal, Petani Laoli Mengadu ke Kedatuan Luwu
70 Anak di Komunitas Matoa Makassar Jadi Sasaran Pendampingan, LPA Sulsel Soroti Pekerja Anak
GMTD Perkuat Budaya Keselamatan Kerja melalui  Sosialisasi K3 Bersama Vendor dan Kontraktor
TIM SAR GABUNGAN TEMUKAN KORBAN JATUH DARI KAPAL JOLLORO DI SINJAI DALAM KONDISI MENINGGAL DUNIA
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:00 WITA

Sosialisasi Kenakalan Remaja dan Dampak Hukumnya Digelar di Desa Nirannuang

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:52 WITA

Pererat Silaturahmi, Babinsa Kodim 1409/Gowa Gelar Safari Subuh dan Komsos di Desa Kalebarembeng

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:26 WITA

Mubes BMJ KB-TK Islam Athirah Makassar: Menguatkan Sinergi, Menebar Kebaikan untuk Ananda

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:29 WITA

Rayakan 7 Tahun QRIS, BI Sulsel Gelar Sultan QRIS Run 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 01:19 WITA

Tak Temukan Titik Temu Konflik Agraria di Jalur Formal, Petani Laoli Mengadu ke Kedatuan Luwu

Berita Terbaru