Denny Sumargo Terseret Kasus “Enak-enak” Mertua-Menantu

- Penulis

Jumat, 6 Januari 2023 - 18:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denny Sumargo.

i

Denny Sumargo.

FILALIN, JAKARTA – Denny Sumargo ikut terseret dalam kasus perselingkuhan menantu dan mertua. Mantan pebasket ini bahkan sudah dilaporkan ke Polda Banten dengan tuduhan melanggar UU ITE.

Hal ini diungkapkan Rozy dan pengacaranya dalam konfrensi persnya beberapa waktu lalu. Rozy mengaku sangat disudutkan saat NR hadir dalam podcast Denny Sumargo.

“Nah makanya kami melaporkan (Denny Sumargo) di sini (Polda Banten). Jadi dia memviralkan, seolah-olah dia (Rozy) bersalah, tapi faktanya tidak. Makanya kami melaporkan di sini UU ITE nya,” pungkas Jumhadi, di Mapolda Banten (05/23).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Memilukan…! Fakta Perselingkuhan Menantu vs Mertua || Norma Risma

Rozy tegaskan, berbagai unggahan yang viral terkait dengan ia dan mertuanya itu semua adalah hanya rekayasa.

“Intinya tidak sesuai dengan yang di viralkan itu. Sewaktu ketemu dengan saudara (Denny Sumargo) yah kalau memang dia seperti itu silahkan buktikan,” kata Rozy.

Jumhadi selaku kuasa Hukum Rozy, sampai menyatakan unggahan NR di sejumlah akun medsos juga turut dibantah, bagi ia dianggap tidak sesuai fakta dan menyudutkan Rozy. Sehingga nama baik dari keluarganya tercemarkan.

Baca Juga: Duel Pelatih Korea di Semi Final Piala AFF 2022, Siapa Lebih Baik?

Dilansir dari kanal YouTube Viva.co.id, Rozy menyebutkan bahwa ia dan NR sudah resmi bercerai pada 12 Desember 2022 lalu. Hingga melaporkan mantan istrinya tersebut dengan dugaan pelanggaran (UU) ITE dan pencemaran nama baik.

Sementara, Rozy telah menjalani pemeriksaan di Mapolda Banten. Sambil menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian untuk pemeriksaan berikut, Kamis (05/23).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kota Makassar Siap Sambut 1.600 Lebih Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026
Sosialisasi Kenakalan Remaja dan Dampak Hukumnya Digelar di Desa Nirannuang
Pererat Silaturahmi, Babinsa Kodim 1409/Gowa Gelar Safari Subuh dan Komsos di Desa Kalebarembeng
Tak Temukan Titik Temu Konflik Agraria di Jalur Formal, Petani Laoli Mengadu ke Kedatuan Luwu
KPPU Makassar Dorong Persaingan Sehat dan Kemitraan Adil di Sektor Perunggasan Sulawesi Selatan
Peradi Profesional Sulsel Apresiasi SEMA MA, Dinilai Perjelas Kepastian Hukum Putusan Bebas
DPD PERADI Profesional Sulsel Soroti Tiga Momentum Penting Penegakan Hukum di Indonesia
Polresta Gowa Luruskan Isu Dugaan Tangkap Lepas, Bantah Terima Uang Rp5 Juta
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:42 WITA

Kota Makassar Siap Sambut 1.600 Lebih Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:00 WITA

Sosialisasi Kenakalan Remaja dan Dampak Hukumnya Digelar di Desa Nirannuang

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:52 WITA

Pererat Silaturahmi, Babinsa Kodim 1409/Gowa Gelar Safari Subuh dan Komsos di Desa Kalebarembeng

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 01:19 WITA

Tak Temukan Titik Temu Konflik Agraria di Jalur Formal, Petani Laoli Mengadu ke Kedatuan Luwu

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:50 WITA

KPPU Makassar Dorong Persaingan Sehat dan Kemitraan Adil di Sektor Perunggasan Sulawesi Selatan

Berita Terbaru