Nangis…! Kuat Ma’ruf Dituntut Pidana 8 Tahun Penjara

- Penulis

Senin, 16 Januari 2023 - 16:20 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Ma’ruf dengan pidana selama 8 tahun penjara. Kuat diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tak ada alasan pemaaf bagi Kuat Ma’ruf.

 

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” ujar jaksa dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Seolah tak kuasa menahan tangis, Kuat berulang kali mengusapkan tangannya ke mata. Napasnya juga tampak semakin kencang sampai terengah-engah.

Baca Juga : Terdakwa Kasus Korupsi Terbesar Kedua Divonis Nihil

Setelah jaksa selesai membacakan tuntutan, Kuat masih duduk terdiam. Pandangannya kosong ke arah bawah. Barulah usai sidang ditutup, Kuat menghampiri tim kuasa hukumnya yang duduk di meja samping.

 

Beberapa pengacara mengerubungi Kuat sambil menepuk-nepuk punggungnya. Lagi-lagi, Kuat hanya tertunduk dan kembali mengusapkan tangan ke kedua mata seperti menahan tangis. Keluar dari ruang sidang, Kuat bergegas memakai rompi tahanannya. Dia pun langsung pergi menjauhi ruangan dikawal oleh petugas kepolisian dan kejaksaan tanpa meninggalkan komentar apa pun.

 

Adapun dalam perkara ini, jaksa menilai Kuat Ma’ruf terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Baca Juga : Polisi Makassar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional… 43 Kg Sabu Gagal Edar

” Selain Kuat Ma’ruf, empat orang lainnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Mereka yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal.

 

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IAS Pimpin Konsolidasi Golkar Sulsel, 197 Pengurus Resmi Dilantik Menuju Pemilu 2029
TMMD ke-130 Bangun Tandon Air di Bontomanai, Warga Harap Kesulitan Air Bersih Teratasi
Penjualan MG di Makassar Naik 40 Persen, Mobil Listrik dan Hybrid Makin Dilirik
Semangat Gotong Royong Mewarnai Pengerjaan Lanjutan Talud TMMD di Kab. Gowa
Aksi Nyata Bagi Masyarakat, Pengerjaan Rumah Tidak Layak Huni di Desa Kalebarembeng Kian Masif
Antisipasi Tanah Longsor, Satgas TMMD Ke-130 Gowa Fokus Rampungkan Bangunan Talud
Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Bulukumba Ikuti Jambore di Bonto Macinna
Peradi Profesional Gandeng Dua Kampus di Makassar, Perkuat Pendidikan Calon Advokat Berintegritas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:52 WITA

IAS Pimpin Konsolidasi Golkar Sulsel, 197 Pengurus Resmi Dilantik Menuju Pemilu 2029

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:33 WITA

TMMD ke-130 Bangun Tandon Air di Bontomanai, Warga Harap Kesulitan Air Bersih Teratasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:06 WITA

Penjualan MG di Makassar Naik 40 Persen, Mobil Listrik dan Hybrid Makin Dilirik

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:24 WITA

Semangat Gotong Royong Mewarnai Pengerjaan Lanjutan Talud TMMD di Kab. Gowa

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:57 WITA

Aksi Nyata Bagi Masyarakat, Pengerjaan Rumah Tidak Layak Huni di Desa Kalebarembeng Kian Masif

Berita Terbaru