Marak ‘Ngemis Online’ di TikTok, Menteri Sosial Terbitkan Surat Edaran

- Penulis

Kamis, 19 Januari 2023 - 15:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Filalin, Jakarta – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini keluarkan surat edaran larangan mengeksploitasi lansia untuk kegiatan mengemis secara offline dan online. Hal ini sebagai respons maraknya aksi ngemis di media sosial TikTok yang dilakukan oleh lansia.

Surat edaran ini ditandangani oleh Risma pada Senin, (16/1/2023) lalu.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Hore Libur! Pemerintah Tetapkan 23 Januari Sebagai Hari Cuti Bersama Imlek

“Para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia, diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya,” bunyi surat edaran tersebut.

Pemerintah daerah dan masyarakat diimbau untuk melapor ke polisi atau Satpol PP jika melihat kegiatan mengemis tersebut.

“Apabila ditemukan kegiatan mengemis dan/atau yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya harus melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau ditindaklanjuti melalui Satuan Polisi Pamong Praja,” katanya.

Beberapa waktu belakangan ini, masyarakat dibuat resah oleh banyaknya konten mengemis melalui media sosial TikTok.

Dalam sebuah siaran langsung di TikTok, seorang lansia mengguyurkan air ke tubuh mereka untuk mendapatkan bayaran dari penonton. Parahnya lagi, eksploitasi itu dilakukan oleh anaknya sendiri.

Baca Juga: Sebut Jokowi Firaun, Cak Nun Mengaku ‘Kesambet’

Lansia adalah salah satu kluster yang merupakan tanggung jawab Kementerian Sosial. Pada beberapa kesempatan, Risma menyampaikan bahwa lansia berperan besar dalam membesarkan anak dan keturunannya.

“Oleh karena itu, lansia tidak boleh ditelantarkan, apalagi dieksploitasi,” tegas Risma.

Kemensos memiliki sejumlah program untuk kesejahteraan lansia. Salah satunya adalah bantuan makanan bagi lansia tunggal.

Tak hanya itu, Kemensos melalui sentra dan sentra terpadu yang tersebar di berbagai daerah. Sentra tersebut memberikan program perlindungan, jaminan dan perlindungan, serta layanan asistensi rehabilitasi sosial bagi lansia terlantar.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rawat Silaturahmi di Tanah Rantau, KKLR Peringati Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim
Karya Kreatif Indonesia 2026: Umkm Indonesia Makin Berdaya, Makin Mendunia
PENGUATAN INTEGRITAS PASAR MODAL JADI PRIORITAS UTAMA
HUT ke-58 BPJS Kesehatan:  Menjaga Harapan Melalui Gotong Royong untuk Sehat Bersama
Buah Manis Kolaborasi ABG BBPOM di Makassar dan Unhas: Terbitkan 15 Nomor Izin Edar, Wujudkan Kemandirian Sediaan Farmasi dan Pangan di Indonesia
Layanan BPJS Kesehatan Jangkau Penduduk Daerah 3T 
Gopprera Panggabean Resmi Pimpin KPPU, Hilman Pujana Jadi Wakil Ketua hingga 2029
Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Mapolda Sulsel Berlangsung Khidmat, Kapolda Tegaskan Komitmen Penguatan Polri Presisi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:07 WITA

Rawat Silaturahmi di Tanah Rantau, KKLR Peringati Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:56 WITA

Karya Kreatif Indonesia 2026: Umkm Indonesia Makin Berdaya, Makin Mendunia

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:55 WITA

PENGUATAN INTEGRITAS PASAR MODAL JADI PRIORITAS UTAMA

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:31 WITA

HUT ke-58 BPJS Kesehatan:  Menjaga Harapan Melalui Gotong Royong untuk Sehat Bersama

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:16 WITA

Buah Manis Kolaborasi ABG BBPOM di Makassar dan Unhas: Terbitkan 15 Nomor Izin Edar, Wujudkan Kemandirian Sediaan Farmasi dan Pangan di Indonesia

Berita Terbaru