Filalin, Lamongan – Edi Santoso, seorang pria asal Lamongan, merasa kecewa setelah foto bersama anaknya digunakan sebagai iklan di bungkus rokok tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.
Edi Santoso mengatakan bahwa dia sudah melaporkan masalah ini ke Polres Lamongan. Tetapi akhirnya hanya mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Edi juga mengaku merasa malu karena fotonya sedang menggendong anak sambil merokok yang telah beredar luas di masyarakat.
Baca Juga: Ironis! Gamelan Kuno Seharga Rp 1,2 M Dicuri, Pelaku Cuma Jual Rp 6 Juta
Menurut Edi, foto itu diambil saat dia sedang berjalan-jalan bersama keluarganya pada tahun 2001.
Edi pada saat itu masih berusia 24 tahun dan anaknya berusia 9 bulan. Ia mengaku bahwa saat itu mereka tiba-tiba didatangi oleh sales rokok dan meminta untuk memotret mereka sebagai kenang-kenangan.
Beberapa tahun setelah foto itu diambil, foto tersebut malah digunakan sebagai iklan larangan merokok pada beberapa produk rokok.
Edi baru mengetahui hal ini pada tahun 2014 lalu saat dirinya membeli rokok. Sontak, Edi terkejut melihat fotonya bersama sang anak terpampang di bungkus rokok tersebut.
“Tahun 2001 kan saya jalan-jalan itu sama anak saya gendong itu langsung dihentikan sama sales rokok buat minta foto. Tahun 2014 kok jadi banyak muncul foto saya di bungkus rokok,” terang Edi saat memberikan keterangan di kantor PWI Lamongan.
Edi lantas melaporkan hal tersebut ke Polres Lamongan karena ia merasa ditipu.
Lebih lanjut, Edi juga mengaku melaporkan masalah penggunaan foto tanpa izin hingga ke Mabes Polri.
Setelah menunggu selama hampir 19 tahun, pada tahun 2020, dia menerima surat SP3 dari kepolisian.
Baca Juga: Selama Januari, Satgas Waspada Investasi Temukan 50 Pinjol Tanpa Izin
Ini membuat Edi bingung karena penyidikan telah dihentikan secara sepihak tanpa diproses. Padahal, dirinya masih menunggu keadilan dan belum pernah diperiksa.
“Enggak tahu mana saya ini kok berhenti sampai sekarang. Saya tidak pernah diperiksa nggak pernah didatangi, tiba-tiba dihentikan,” jelas Edi.
Kini, Edi Santoso berharap untuk mendapatkan keadilan setelah penyidikan kasusnya dihentikan oleh pihak berwajib.