KPPU Minta Pelapor Kooperatif Dalam Proses Klarifikasi Laporan Terkait Industri Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel

- Penulis

Sabtu, 19 November 2022 - 19:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN-NEWS, MAKASSAR – Serikat Petani Kelapa Sawit mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusut dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri sawit dan program biodiesel, khususnya atas grup perusahaan sawit penerima subsidi pada 15 November 2022 lalu di depan KPPU.

Untuk diketahui, KPPU telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Undang-undang No. 5/1999 dalam industri bahan bakar nabati jenis biodiesel pada bulan Maret 2022.

Laporan tersebut tengah dilakukan proses klarifikasi untuk memeriksa kelengkapan administrasi laporan, kebenaran identitas pelapor, identitas terlapor, alamat Saksi, dan kesesuaian dugaan pelanggaran undang-undang dengan pasal yang dilanggar, alat bukti yang diserahkan oleh pelapor, dan menilai kompetensi absolut terhadap laporan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, mengatakan KPPU telah memanggil pihak pelapor untuk menjelaskan laporan mereka sekaligus menyampaikan permintaan data dan informasi guna mendukung laporan tersebut.

“Saat ini proses klarifikasi masih berlangsung dan laporan belum dapat dinyatakan lengkap,” ujarnya.

Untuk itu, KPPU meminta agar pihak Pelapor sebaiknya kooperatif dalam menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan KPPU dalam proses klarifikasi, dan bukan membangun opini yang dapat menyesatkan masyarakat.

“Hal ini mengingat kecepatan penanganan laporan akan sangat bergantung pada kelengkapan laporan, serta kerja sama yang ditunjukkan pelapor,” jelas Deswin.

Selain melalui proses penegakan hukum, KPPU juga menempuh pendekatan lain bagi pembenahan persaingan usaha di industri kelapa sawit, yakni melalui pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden RI terkait kebijakan industri minyak goreng.

Dalam surat kepada Presiden tersebut, KPPU mengangkat rekomendasi jangka pendek dan jangka menengah atau panjang bagi pembenahan persaingan usaha di industri tersebut.

Dari perubahan kebijakan terakhir, beberapa poin saran KPPU telah terakomodasi, terutama mengenai perlunya pelacakan dan pengecekan stok di tingkat produsen dan distributor melalui sistem informasi pasar yang terbuka. Pemerintah pun telah mulai melakukan audit di sektor sawit Indonesia.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lebih Siap ke Tanah Suci, Lebih Tenang dari Asrama Haji
DTM PINISI SULTAN 2026 Dorong Hilirisasi dan Percepatan Investasi di Sulsel
Tingkatkan Standar Keselamatan Kerja, Pelindo Regional 4 Gelar Pelatihan & Sertifikasi Ahli K3 Umum
Bongkar Strategi Lolos Beasiswa untuk Siswa SMA, Kalla Institute Bagi Tips & Trik Jitu
Kapolsek Baru Ujung Pandang “Turun ke Jalanan”! Kunjungi KPJ Makassar, Ada Pesan Khusus untuk Para Pengamen
Kolaborasi Multi Pihak, Dorong Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Sulsel 
Milad ke-42, Sekolah Islam Athirah Usung Tema “Bersama Menginspirasi Bangsa”
MNP Dilirik Investor Global, Abu Dhabi Ports Group Tinjau Potensi Hub Indonesia Timur
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:59 WITA

Lebih Siap ke Tanah Suci, Lebih Tenang dari Asrama Haji

Senin, 27 April 2026 - 14:22 WITA

Tingkatkan Standar Keselamatan Kerja, Pelindo Regional 4 Gelar Pelatihan & Sertifikasi Ahli K3 Umum

Sabtu, 25 April 2026 - 20:31 WITA

Bongkar Strategi Lolos Beasiswa untuk Siswa SMA, Kalla Institute Bagi Tips & Trik Jitu

Kamis, 23 April 2026 - 20:55 WITA

Kapolsek Baru Ujung Pandang “Turun ke Jalanan”! Kunjungi KPJ Makassar, Ada Pesan Khusus untuk Para Pengamen

Kamis, 23 April 2026 - 17:13 WITA

Kolaborasi Multi Pihak, Dorong Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Sulsel 

Berita Terbaru

Berita

Lebih Siap ke Tanah Suci, Lebih Tenang dari Asrama Haji

Kamis, 30 Apr 2026 - 17:59 WITA