Dokumen Google Belum Lengkap, Sidang Majelis Di KPPU Tertunda

- Penulis

Jumat, 21 Juni 2024 - 16:25 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, — Hilman Pujana, Ketua Majelis Komisi Perkara No. 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penerapan Google Play Billing System memutuskan untuk menunda pelaksanaan sidang perdana atas perkara tersebut, lantaran kuasa hukum Google LLC belum melengkapi dokumen administrasi terkait surat kuasa dalam mewakili Terlapor dalam sidang tersebut. Atas ketidaklengkapan dokumen dimaksud, KPPU belum dapat memulai sidang dan menunda pelaksanaannya hingga tanggal 28 Juni 2024 dengan agenda yang sama, yaitu Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Investigator.

Sebagaimana diketahui, KPPU berdasarkan inisiatif telah melakukan penyelidikan sejak 14 September 2022 atas Google LLC yang diduga melanggar ketentuan Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan huruf b serta dan Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No. 5 Tahun 1999 karena mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing System dan memberikan sanksi apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.

Dalam proses penyelidikan, Google LLC mengajukan surat permohonan perubahan perilaku pada tanggal 13 Juni 2023 dan melakukan perbaikan surat permohonan perubahan perilaku pada tanggal 11 Juli 2023. Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan, yaitu 24 November 2023, Google LLC tidak dapat memenuhi dua komitmen dalam perubahan perilaku, sehingga proses pemantauan perubahan perilaku dihentikan dan penyelidikan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam agenda sidang hari ini, 20 Juni 2024, Kuasa Hukum dari Google LLC belum dapat melengkapi dokumen administrasi terkait surat kuasa. Sehingga Majelis Komisi yang diketuai oleh Hilman Pujana, serta Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis, memutuskan untuk menunda sidang perdana tersebut hingga 28 Juni 2024. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Singapore Fun Run di CPI Makassar Diikuti 1.400 Peserta, Kids Run Jadi Daya Tarik
Semarak Culture Day TK Islam Athirah: Mengenal Warisan Budaya Bugis-Makassar
Al-Markaz Fun Run 2026 Siap Meriahkan Makassar, Yuk Daftar dan Jadi Bagian Keseruannya!
Kepungan Mayit di Landasan Terbang: Teaser Poster Film “Zona Merah” Resmi Rilis, Siap Hadirkan Wabah Zombie Terbesar di Indonesia
Progres Talud TMMD ke-130 Kodim 1409/Gowa Capai 82 Persen, Satgas dan Warga Terus Genjot Pengerjaan
Subuh Keliling Kamtibmas, Kapolresta Gowa Sambangi Pallangga
IAS Minta Pengurus Golkar Melek Media Dan Digital
LBH SUARA PANRITA KEADILAN DAMPINGI DUA PETANI SAWIT DI KALIMANTAN TIMUR
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 08:45 WITA

Singapore Fun Run di CPI Makassar Diikuti 1.400 Peserta, Kids Run Jadi Daya Tarik

Sabtu, 7 November 2026 - 19:38 WITA

Semarak Culture Day TK Islam Athirah: Mengenal Warisan Budaya Bugis-Makassar

Sabtu, 7 November 2026 - 19:05 WITA

Al-Markaz Fun Run 2026 Siap Meriahkan Makassar, Yuk Daftar dan Jadi Bagian Keseruannya!

Sabtu, 7 November 2026 - 14:54 WITA

Kepungan Mayit di Landasan Terbang: Teaser Poster Film “Zona Merah” Resmi Rilis, Siap Hadirkan Wabah Zombie Terbesar di Indonesia

Sabtu, 7 November 2026 - 11:09 WITA

Progres Talud TMMD ke-130 Kodim 1409/Gowa Capai 82 Persen, Satgas dan Warga Terus Genjot Pengerjaan

Berita Terbaru