Kepala OJK Sulselbar Darwisman Ingatkan Masyarakat tentang Bahaya Pinjaman Online Ilegal

- Penulis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, – Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar), Darwisman, mengingatkan masyarakat akan bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin marak di tengah kemudahan akses teknologi saat ini. Ia menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam memilih platform pinjaman online agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal yang sering kali menimbulkan masalah keuangan serius.

 

“Pinjaman online ilegal sering kali menawarkan bunga yang tidak wajar dan biaya tersembunyi yang memberatkan konsumen. Selain itu, praktik penagihan yang dilakukan oleh pinjol ilegal sangat tidak beretika, bahkan tidak jarang melibatkan ancaman dan intimidasi,” ujar Darwisman saat memberikan sambutan dan membuka festival generasi emas pegadaian di atrium mall panakukang Makassar, jumat (11/10) . Ia juga menyoroti risiko penyalahgunaan data pribadi oleh pinjol ilegal yang kerap menyebarkan informasi sensitif milik nasabah tanpa izin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Darwisman, OJK terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pinjol ilegal yang tidak memiliki izin resmi. Ia juga mendorong masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas suatu layanan pinjaman online melalui situs resmi OJK atau aplikasi OJK Info sebelum melakukan transaksi. “Penting bagi masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban mereka sebagai nasabah. Pinjaman online seharusnya menjadi solusi keuangan yang aman, bukan sebaliknya,” tambahnya.

 

Selain pengawasan, OJK juga melakukan edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan layanan keuangan digital. Melalui program literasi keuangan, OJK berharap masyarakat semakin paham akan risiko pinjaman online ilegal dan dapat mengambil keputusan yang lebih cerdas dalam mengelola keuangannya.

 

Darwisman menutup pernyataannya dengan mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda oleh tawaran pinjaman yang terlalu mudah tanpa memahami syarat dan ketentuan yang berlaku. “Pinjol legal harus terdaftar dan diawasi oleh OJK. Jangan sampai terjebak dalam praktik pinjaman ilegal yang bisa membawa dampak buruk bagi kehidupan finansial,” tutupnya.

 

Dengan tindakan pencegahan dan edukasi yang gencar dilakukan OJK, diharapkan masyarakat semakin waspada dan terhindar dari jebakan pinjaman online ilegal yang merugikan. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kalla Aspal Pastikan Layanan Tetap Optimal di Tengah Lonjakan Harga
Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa
Aryaduta Makassar Hadir sebagai Official Partner Hotel Makassar Half Marathon 2026 dengan Paket Spesial “MHM RUN STAY”
IASC Gelar Operasi Bersama Berantas Penipuan Lintas Negara, 3.018 Orang Ditangkap
Kota Makassar Raih Penghargaan Hardiknas 2026, Munafri Tegaskan Semua Anak Wajib Sekolah
Verifikasi Lapangan Stasiun Radio Boom Baru Tanjung Buyut Oleh Distrik Navigasi
GMTD Salurkan Hewan Kurban ke Lima Masjid di Kawasan Tanjung Bunga
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tambah Pasokan BBM dan LPG 3 Kg Jelang Hari Raya Iduladha
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:08 WITA

Kalla Aspal Pastikan Layanan Tetap Optimal di Tengah Lonjakan Harga

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:53 WITA

Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:35 WITA

Aryaduta Makassar Hadir sebagai Official Partner Hotel Makassar Half Marathon 2026 dengan Paket Spesial “MHM RUN STAY”

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:22 WITA

IASC Gelar Operasi Bersama Berantas Penipuan Lintas Negara, 3.018 Orang Ditangkap

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:35 WITA

Kota Makassar Raih Penghargaan Hardiknas 2026, Munafri Tegaskan Semua Anak Wajib Sekolah

Berita Terbaru