Kecanduan Judi Online Lalu Buat Laporan Palsu Dibegal, Oknum Mahasiswa di Makassar Ditangkap

- Penulis

Minggu, 20 November 2022 - 13:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Mahasiswa saat menunjukkan sabetan benda tajam ke Polisi saat melapor.

i

Oknum Mahasiswa saat menunjukkan sabetan benda tajam ke Polisi saat melapor.

FILALIN, MAKASSAR – Oknum mahasiswa Di Tangkap oleh Anggota Reskrim Polsek Panakukkang, jum’at (17/11/22) di rumahnya.

Pria inisial AC (20) ini melakukan rekayasa jika dirinya di begal. Ac (20) pergi membuat laporan polisi palsu di wilayah hukum Polsek Panakkukang.

AC (20) melakukan lantaran ia tergiur uang Rp10 juta Serta AC (20) kecanduan judi online.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari informasi di ketahui AC (20) melapor dirinya ke polisi dengan modus dirinya telah di begal dan kehilangan uang sebanyak 10 juta.

Pihak Kepolisian sendiri tidak begitu percaya dan melakukan penyelidikan, Dan mencari saksi saksi dan tidak ada satupun yang mengetahuinya di tkp.

Kanit Reskrim Polsek Panakukkang, Iptu Afhi Abrianto mendapatkan informasi Kalau ada laporan dirinya di begal namun saat di lakukan penyelidikan dan mencari saksi.

“Saat melakukan penyelidikan serta memeriksa saksi-saksi ternyata tak ada satupun yang menjelaskan terjadinya aksi pembegalan,” katanya Minggu (20/11/22).

Kemudian Anggota Resmob Polsek Panakkukang melakukan interogasi kepada pelapor AC (20) mengaku ia membuat laporan palsu agar dapat mengambil uang kantor yang hendak disetor tunai sebesar Rp.10 Juta.

“AC mengaku dirinya Buat laporan palsu lantaran tergiur dengan uang 10 juta untuk di pakai judi online,” tutup nya.

AC (20) mengaku sembunyikan uang Rp 3,4 juta. Kemudian menyimpan ke dalam rekening Rp 7,7 juta. Selanjutnya dikirim ke akun judi onlinenya Rp 2,7 juta. Sisa dalam rekeningnya, Rp 5 juta.

Akibat perbuatannya, mahasiswa tersebut kini diamankan bersama barang bukti uang Rp 8,4 juta di Mapolsek Panakkukang untuk proses hukum lebih lanjut.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas Makassar Terjunkan Tim Rescue Bone Cari Lansia yang Hilang di Arasoe Bone
Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol llegal
Malam Renungan dan Doa Bersama, Kapolres Gowa Pererat Silaturahmi dengan Buruh KSPSI di Museum Balla Lompoa
OPERASI SAR KECELAKAAN KAPAL NELAYAN DI PERAIRAN PALLETTE BONE
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya, Diduga Langgar Ketentuan Perizinan
OJK TINDAK PRAKTIK PENAGIHAN MELANGGAR HUKUM DAN PANGGIL INDOSAKU
SATU ORANG HILANG DI HUTAN KELURAHAN BATTANG BARAT, KOTA PALOPO
Kapolsek Baru Ujung Pandang “Turun ke Jalanan”! Kunjungi KPJ Makassar, Ada Pesan Khusus untuk Para Pengamen
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:10 WITA

Basarnas Makassar Terjunkan Tim Rescue Bone Cari Lansia yang Hilang di Arasoe Bone

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:20 WITA

Malam Renungan dan Doa Bersama, Kapolres Gowa Pererat Silaturahmi dengan Buruh KSPSI di Museum Balla Lompoa

Kamis, 30 April 2026 - 19:07 WITA

OPERASI SAR KECELAKAAN KAPAL NELAYAN DI PERAIRAN PALLETTE BONE

Rabu, 29 April 2026 - 08:58 WITA

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya, Diduga Langgar Ketentuan Perizinan

Selasa, 28 April 2026 - 09:20 WITA

OJK TINDAK PRAKTIK PENAGIHAN MELANGGAR HUKUM DAN PANGGIL INDOSAKU

Berita Terbaru