Tarif Hingga Rp 15 Juta Persekali Kencan, Mucikari dan PSK di Makassar Diamankan

- Penulis

Kamis, 24 November 2022 - 17:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN, MAKASSAR – Satuan unit Opsnal Siber Subdit V Ditreskrimsus Polda Sulsel Berhasil membongkar praktik prostitusi online dan mengamankan mucikari berinisial IA (31), di salah satu Hotel yang bertempat di jalan Boulevard, Kec. Panakkukang Kota Makassar, selasa (22/11/2022).

Praktik Prostitusi Online tersebut dilakukan melalui salah satu Media Sosial, yang tak tanggung-tanggung muncikari ini menjual PSKnya dengan Biaya Rp. 2.5 juta sampai dengan Rp. 7 juta untuk sekali kencan atau paling lama 2 Jam saja tergantung dari pada pilihan pelanggannya.

Untuk pemesanan selama 12 Jam atau satu malam maka pelanggan diminta untuk melakukan pembayaran Sebesar Rp. 13 juta sampai dengan Rp. 15 juta

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mucikari yang berhasil diamankan telah dilakukan Penahanan dengan menerapkan Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuka Putra R.

Untuk lanjutan mengenai apakah masih ada tersangka lain yang dapat diJerat masih sementara dilakukan pendalaman secara Insentif oleh penyidik untuk pengembangan.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Gowa Husniah Talenrang Penuhi Panggilan Tipidkor Polresta Gowa
4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan di Sulsel, Polda dan BI Perkuat Sinergi
KPPU Denda PT Semangat Logistik Andalan Rp2 Miliar atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi
Sambut HUT RI ke-81, Kapolresta Gowa Turun Langsung Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih di Rumah Warga
Kapal Latih SMK Negeri 3 Jeneponto Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 200 Juta
Ombas Diperiksa Tipidkor Polda Sulsel, Pengacara Bantah Ada Indikasi Kerugian Negara
Aset Perbankan Sulsel Tumbuh 5,99 Persen, OJK: Kredit Produktif Masih Dominasi Pembiayaan
KPPU TINGKATKAN PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN OLEH TIKTOK KE TAHAP PENYELIDIKAN 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:17 WITA

Bupati Gowa Husniah Talenrang Penuhi Panggilan Tipidkor Polresta Gowa

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:00 WITA

4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan di Sulsel, Polda dan BI Perkuat Sinergi

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:22 WITA

KPPU Denda PT Semangat Logistik Andalan Rp2 Miliar atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:12 WITA

Sambut HUT RI ke-81, Kapolresta Gowa Turun Langsung Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih di Rumah Warga

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:27 WITA

Kapal Latih SMK Negeri 3 Jeneponto Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 200 Juta

Berita Terbaru