FILALIN, MAROS – Polsek turikale polres maros berhasil menangkap empat dari tujuh pelaku yang melakukan penyerangan Pos Pengamanan (Pospam) Masjid Al – Markas Kabupaten Maros, Senin (28/11/2022).
Kapolsek Turikale AKP. Ridwan Enonk mengatakan, Dari Hasil keterangan saksi – saksi yang ada di Tkp, pelaku berjumlah 7 orang dan baru 4 orang yang di berhasil diamankan.
Menurut Ridwan, para pelaku melakukan penyerangan menggunakan sajam jenis busur.
“Empat orang diamankan yakni WD (18), RH (18), I (18) dan HN (24). Mereka melakukan perusakan dan penyerangan Pos Pam (pengamanan) yang berada di area masjid dengan menggunakan busur,” katanya. Selasa, (28/11/2022).
Dia mengungkapkan, Motif penyerangan karena istri salah satu pelaku inisial WD ini diganggu oleh tetangganya inisial HC. Saat itu, HC kebetulan berada di dekat Masjid Al Markaz. Sehingga lari masuk ke dalam Pos Pam karena dikejar oleh para pelaku,” bebernya.
Sementara kronologi berawal saat HC mengirimkan pesan singkat ke istri salah satu pelaku yakni WD. Kemudian istri WD memperlihatkan pesan singkat HC tersebut.
“Karena pesan itu, WD dan HC ini janjian untuk duel di area Masjid Al Markaz. Tapi saat itu, ternyata WD mengajak rekannya untuk menyerang HC yang saat itu sudah ada di Masjid Al Markaz,” ungkapnya.
Selain mengamankan keempat pelaku, polisi juga menyita motor milik WD. Polisi juga masih memburu tiga pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Sebelumnya Sebuah video Viral di sosial media memperlihatkan sejumlah remaja yang diduga geng motor menyerang dan melakukan perusakan di Masjid Al Markaz Maros. Polisi sigap melakukan penyelidikan terkait perusakan dan penyerangan Masjid Al Markaz Maros.
Dalam hasil rekaman CCTV, terlihah sejumlah remaja mendatangi Masjid Al Markas. Ia diduga menyerang kelompok anak remaja lain yang masuk ke dalam ruangan masjid.
Kawanan geng motor menyerang dengan menggunakan senjata tajam anak panah busur. Bahkan, dari mereka memecahkan kaca masjid dengan cara dihantam helm. Dikabarkan juga, penjaga masjid terluka.