Buron Selama 6 Tahun, DPO Tindak Pidana Korupsi Ditangkap di Kaltim

- Penulis

Sabtu, 3 Desember 2022 - 13:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejari Sidrap yang di bek up Kejati Kaltim yang terbentuk Tim Tangkap Buron di singkat Tabur Menangkap Seorang DPO Terpidana Tindak Korupsi yang Buron selama Enam tahun pada Jum’at kemarin (02/12/22).

Soetarmi Selaku Kasi Penkum Kejati Sulsel membenarkan jika Pelaku Tindak Korupsi Kamaluddin yang menjadi DPO di tangkap di salah satu lapangan futsal di Desa Anggana yang ada di kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bedarda di Provinsi Kalimantan timur.

“Betul Kamaluddin kami tangkap di kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bedarda di Provinsi Kalimantan timur di lapangan lapangan Futsal,” katanya Saat di Temui di Kejati sulsel, Sabtu (03/12/22).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kamaluddin Di tangkap Di karenakan Penyalahgunaan Dana Bantuan Mandiri Pangan yang merupakan Bantuan Sosial Pertanian di Desa Timoreng Panuang Rijang Kabupaten Sidrap TA.2012 dengan kerugian sebesar Rp. 83.842.500,- (Delapan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Empat Puluh Dua Lima Ratus Rupiah.

“Dia di tangkap karena Penyalahgunaan Dana Bantuan Mandiri Pangan yang merupakan Bantuan Sosial Pertanian, Yang total kerugian sebesar Rp.83.842.500,” tambahnya.

Pelaku Sendiri Dinyatakan Bersalah yang berdasarkan keputusan pengadilan Tipikor PN Makassar Nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2016/PN MKS terdakwa kamaluddin Bin Dlle melanggar pasal 8 Jo. Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengadilan Negeri Makasar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah)subsider 2 (dua) bulan penjara dan pidana pengganti sebesar Rp 83.842.000,- (delapan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah) atau pidana penjara selama 1 Tahun.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gegara Postingan Media Sosial, Pekerja SPPG di Gowa Dibuatkan Pernyataan Seolah Dipaksa Berhenti Bekerja
Belum Clean and Clear, Lahan Disewa IHIP di Luwu Timur Simpan Potensi Masalah Hukum
OPERASI SAR NELAYAN JATUH DI PERAIRAN NEW PORT PELINDO RESMI DITUTUP
Petani Laoli Luwu Timur Laporkan Dugaan Ancaman Penggusuran ke Komnas HAM
Hari Kelima Pencarian Nelayan di Perairan New Port Pelindo Makassar Masih Nihil, Tim SAR Siapkan Penyelaman di Hari Keenam
Hari Ketiga, Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Nelayan Jatuh di Perairan New Port Pelindo Makassar
KPPU Jatuhkan Denda Rp6,7 Miliar dalam Perkara Hambatan Usaha PT Laboratorium Medio Pratama
OPERASI SAR KECELAKAAN KAPAL DI PERAIRAN PELABUHAN NEW PORT PELINDO KOTA MAKASSAR
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 21:23 WITA

Gegara Postingan Media Sosial, Pekerja SPPG di Gowa Dibuatkan Pernyataan Seolah Dipaksa Berhenti Bekerja

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:06 WITA

Belum Clean and Clear, Lahan Disewa IHIP di Luwu Timur Simpan Potensi Masalah Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:26 WITA

OPERASI SAR NELAYAN JATUH DI PERAIRAN NEW PORT PELINDO RESMI DITUTUP

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:01 WITA

Petani Laoli Luwu Timur Laporkan Dugaan Ancaman Penggusuran ke Komnas HAM

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:38 WITA

Hari Kelima Pencarian Nelayan di Perairan New Port Pelindo Makassar Masih Nihil, Tim SAR Siapkan Penyelaman di Hari Keenam

Berita Terbaru

Bisnis

SERAMBI 2026: Rupiah Memberi Makna di Bulan Penuh Berkah

Kamis, 19 Feb 2026 - 19:17 WITA