FILALIN, SIDRAP – Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel yang di pimpin oleh AKP Zainuddin beserta tim berhasil meringkus pelaku tindak pidana narkotika pada hari jumat 2 Desember 2022 pada pukul 09.00 WITA.
Pada hari Jumat 02 Desember 2022 sekitar pukul 06.00 WITA TIM Opsnal 2 Subdit II mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada salah seorang warga di Jl. Poros Soppeng Amparita Kel. Tanete, Kec. Maritengngae, Kab. Sidrap.
Dari informasi tersebut Tim Opsnal 2 Subdit II melakukan penyelidikan di daerah yang di maksud, pada saat petugas tiba di TKP Tim langsung mengamankan pelaku berinisial IS (30) dan melakukan penggeledahan ke badan pelaku dan di area sekitar.
Dari hasil penggeledahan Tim mendapatkan barang bukti berupa 1 unit HP, 42 sachet plastik kecil yang di duga berisi sabu dan uang tunai sebanyak Rp. 500.000.
Setelah di lakukan interogasi pelaku IS (30) mengakui bahwa barang tersebut benar miliknya yang di peroleh dari tersangka DD yang berada di wilayah Alakkuang Sidrap.
Kemudian Tim langsung menuju lokasi tersebut dan petugas tidak menemukan keberadaan tersangka DD yang di perkirakan telah melarikan diri.
Untuk tersangka IS (30) akan di kenakan Pasal 114 (2) sub 112 (2) Undang – undang Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kemudian tersangka IS (30) beserta barang bukti di amankan di Kantor Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk proses penyelidikan lebih lanjut.