Perumda Pasar Makassar Raya Akan Terapkan KTR, Direktur Umum Muhajir: Semua Ruangan Ber-AC, Kecuali Lobi Kantor

- Penulis

Rabu, 7 Desember 2022 - 00:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Foto: www.harianpilar.com

i

Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Foto: www.harianpilar.com

FILALIN, MAKASSAR – Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perumda Pasar Makassar Raya (Karya) mulai menerapkan KTR bagi seluruh pegawai di kantor Perumda Pasar.

Direktur Umum, Muhajir saat menggelar rapat monitoring dan evaluasi mengatakan melalui Perda ini, ia menghimbau kepada seluruh jajaran pegawai agar tidak lagi merokok disejumlah ruangan tanpa terkecuali, berlaku mulai Desember 2022.

“Kami mulai menerapkan aturan Perda KTR di sejumlah ruangan dan berlaku bagi seluruh pegawai tanpa kecuali. Dengan harapan tidak mengganggu aktivitas pegawai lain yang tidak merokok,” Ujarnya beberapa waktu lalu, senin (05/12/22).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan, ada tempat dan lokasi yang harus ditaati oleh seluruh pegawai, terutama ruang-ruang tertutup berpendingin atau penyejuk udara air conditioner (AC).

“Kita terapkan aturan ini di semua ruangan terutama yang ber-AC. Kecuali ruang terbuka seperti di Lobi kantor,” ujarnya.

Tidak dapat dipungkiri resiko gangguan kesehatan lebih besar bagi perokok pasif. Untuk itu, Muhajir meminta perokok aktif untuk mencari tempat di luar ruangan.

Untuk pelanggar aturan yang sudah di tetapka akan mendapatkan sanksi sebagaimana yang ada dalam perda tersebut. “Harus diberikan sanksi dan ini perlu ditegasi,” jelasnya

Dalam perda tersebut tertuang sanksi yang di atur dalam Pasal 41 ayat (2) jo pasal 13 ayat (1) Perda 2/2005 yakni, setiap orang yang merokok di ancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50 juta.

“Saya harap aturan perda ini mendapat perhatian khusus. Karena asas manfaatnya banyak dirasakan diantaranya kualitas udara di kantor makin segar dan nyaman, baunya juga tidak bikin sesak,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembukaan Safari Ramadhan FORKEIS Di Pangkep
Pemerintah Perkuat Sinergi Nasional Hadapi Angkutan Lebaran 2026, Sulawesi Selatan Jadi Simpul Strategis Transportasi Indonesia Timur
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Bersama Kadis ESDM Sulsel Tinjau Kesiapan Energi Jelang Ramadan 1447 H
Perkuat Wawasan Kebangsaan, DPD RI Sosialisasikan Empat Pilar di Makassar
LBH Suara Panrita Keadilan Desak Bupati Gowa Copot Kadis Dukcapil dan Kepala DPMPTSP Usai Lansia Meninggal di MPP
Ketua DPRD Makassar Nilai Mutasi Pejabat Murni Pergeseran, Camat Manggala Siap Perkuat Pelayanan dan Penanganan Sampah
Outlook Ekonomi Sulsel 2025 :Sulawesi Selatan Tumbuh 5,84%
KOLABORASI OJK, PEMERINTAH DAERAH, DAN DUNIA USAHA PERKUAT AKSES KEUANGAN PETANI KAKAO LUWU TIMUR
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:16 WITA

Pembukaan Safari Ramadhan FORKEIS Di Pangkep

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:35 WITA

Pemerintah Perkuat Sinergi Nasional Hadapi Angkutan Lebaran 2026, Sulawesi Selatan Jadi Simpul Strategis Transportasi Indonesia Timur

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:48 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Bersama Kadis ESDM Sulsel Tinjau Kesiapan Energi Jelang Ramadan 1447 H

Senin, 9 Februari 2026 - 08:00 WITA

Perkuat Wawasan Kebangsaan, DPD RI Sosialisasikan Empat Pilar di Makassar

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:14 WITA

LBH Suara Panrita Keadilan Desak Bupati Gowa Copot Kadis Dukcapil dan Kepala DPMPTSP Usai Lansia Meninggal di MPP

Berita Terbaru