Perumda Pasar Makassar Raya Akan Terapkan KTR, Direktur Umum Muhajir: Semua Ruangan Ber-AC, Kecuali Lobi Kantor

- Penulis

Rabu, 7 Desember 2022 - 00:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Foto: www.harianpilar.com

i

Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Foto: www.harianpilar.com

FILALIN, MAKASSAR – Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perumda Pasar Makassar Raya (Karya) mulai menerapkan KTR bagi seluruh pegawai di kantor Perumda Pasar.

Direktur Umum, Muhajir saat menggelar rapat monitoring dan evaluasi mengatakan melalui Perda ini, ia menghimbau kepada seluruh jajaran pegawai agar tidak lagi merokok disejumlah ruangan tanpa terkecuali, berlaku mulai Desember 2022.

“Kami mulai menerapkan aturan Perda KTR di sejumlah ruangan dan berlaku bagi seluruh pegawai tanpa kecuali. Dengan harapan tidak mengganggu aktivitas pegawai lain yang tidak merokok,” Ujarnya beberapa waktu lalu, senin (05/12/22).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan, ada tempat dan lokasi yang harus ditaati oleh seluruh pegawai, terutama ruang-ruang tertutup berpendingin atau penyejuk udara air conditioner (AC).

“Kita terapkan aturan ini di semua ruangan terutama yang ber-AC. Kecuali ruang terbuka seperti di Lobi kantor,” ujarnya.

Tidak dapat dipungkiri resiko gangguan kesehatan lebih besar bagi perokok pasif. Untuk itu, Muhajir meminta perokok aktif untuk mencari tempat di luar ruangan.

Untuk pelanggar aturan yang sudah di tetapka akan mendapatkan sanksi sebagaimana yang ada dalam perda tersebut. “Harus diberikan sanksi dan ini perlu ditegasi,” jelasnya

Dalam perda tersebut tertuang sanksi yang di atur dalam Pasal 41 ayat (2) jo pasal 13 ayat (1) Perda 2/2005 yakni, setiap orang yang merokok di ancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50 juta.

“Saya harap aturan perda ini mendapat perhatian khusus. Karena asas manfaatnya banyak dirasakan diantaranya kualitas udara di kantor makin segar dan nyaman, baunya juga tidak bikin sesak,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-58 BPJS Kesehatan:  Menjaga Harapan Melalui Gotong Royong untuk Sehat Bersama
Dipercaya Kemensos RI, Kota Makassar Masuk 40 Daerah Pilot Project Digitalisasi Bansos
Jalan Hertasning–Aroepala Dibuka 50 Persen, Gubernur Sulsel Minta Warga Sabar Tunggu Pekerjaan Rampung
Cakupan Kepesertaan JKN di Wilayah BPJS Kesehatan Cabang Makassar Tembus 99 Persen, Keaktifan Peserta Masih Jadi PR
Wali Kota Appi Susuri Lorong di Wilayah Utara, Pastikan Air PDAM Mengalir ke Rumah Warga
Wagub Sulsel Apresiasi Buku “BupAAS: Jalan Pengabdian”, Sebut Karya Inspiratif Penuh Referensi
PLN Mattoanging Adakan Sosialisasi PLN Mobile dan Peduli Bahaya Listrik di Universitas Indonesia Timur
OJK Panggil Toyota Astra Financial Services Terkait Dugaan Penagihan Kredit dengan Kekerasan di Serang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:31 WITA

HUT ke-58 BPJS Kesehatan:  Menjaga Harapan Melalui Gotong Royong untuk Sehat Bersama

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:23 WITA

Dipercaya Kemensos RI, Kota Makassar Masuk 40 Daerah Pilot Project Digitalisasi Bansos

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:22 WITA

Jalan Hertasning–Aroepala Dibuka 50 Persen, Gubernur Sulsel Minta Warga Sabar Tunggu Pekerjaan Rampung

Senin, 6 Juli 2026 - 19:56 WITA

Cakupan Kepesertaan JKN di Wilayah BPJS Kesehatan Cabang Makassar Tembus 99 Persen, Keaktifan Peserta Masih Jadi PR

Senin, 6 Juli 2026 - 12:39 WITA

Wali Kota Appi Susuri Lorong di Wilayah Utara, Pastikan Air PDAM Mengalir ke Rumah Warga

Berita Terbaru