Perumda Pasar Makassar Raya Akan Terapkan KTR, Direktur Umum Muhajir: Semua Ruangan Ber-AC, Kecuali Lobi Kantor

- Penulis

Rabu, 7 Desember 2022 - 00:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Foto: www.harianpilar.com

i

Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Foto: www.harianpilar.com

FILALIN, MAKASSAR – Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perumda Pasar Makassar Raya (Karya) mulai menerapkan KTR bagi seluruh pegawai di kantor Perumda Pasar.

Direktur Umum, Muhajir saat menggelar rapat monitoring dan evaluasi mengatakan melalui Perda ini, ia menghimbau kepada seluruh jajaran pegawai agar tidak lagi merokok disejumlah ruangan tanpa terkecuali, berlaku mulai Desember 2022.

“Kami mulai menerapkan aturan Perda KTR di sejumlah ruangan dan berlaku bagi seluruh pegawai tanpa kecuali. Dengan harapan tidak mengganggu aktivitas pegawai lain yang tidak merokok,” Ujarnya beberapa waktu lalu, senin (05/12/22).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan, ada tempat dan lokasi yang harus ditaati oleh seluruh pegawai, terutama ruang-ruang tertutup berpendingin atau penyejuk udara air conditioner (AC).

“Kita terapkan aturan ini di semua ruangan terutama yang ber-AC. Kecuali ruang terbuka seperti di Lobi kantor,” ujarnya.

Tidak dapat dipungkiri resiko gangguan kesehatan lebih besar bagi perokok pasif. Untuk itu, Muhajir meminta perokok aktif untuk mencari tempat di luar ruangan.

Untuk pelanggar aturan yang sudah di tetapka akan mendapatkan sanksi sebagaimana yang ada dalam perda tersebut. “Harus diberikan sanksi dan ini perlu ditegasi,” jelasnya

Dalam perda tersebut tertuang sanksi yang di atur dalam Pasal 41 ayat (2) jo pasal 13 ayat (1) Perda 2/2005 yakni, setiap orang yang merokok di ancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50 juta.

“Saya harap aturan perda ini mendapat perhatian khusus. Karena asas manfaatnya banyak dirasakan diantaranya kualitas udara di kantor makin segar dan nyaman, baunya juga tidak bikin sesak,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Mattoanging Adakan Sosialisasi PLN Mobile dan Peduli Bahaya Listrik di Universitas Indonesia Timur
OJK Panggil Toyota Astra Financial Services Terkait Dugaan Penagihan Kredit dengan Kekerasan di Serang
Di Hari Ulang Tahun ke-48, BupAAS Luncurkan Buku “Jalan Pengabdian” Karya Nalarmedia dan Trubus
Penuh Hikmah dan Nilai Budaya, Buku Pantun KH Baharuddin HS Tuai Apresiasi
Kota Makassar Raih Penghargaan Hardiknas 2026, Munafri Tegaskan Semua Anak Wajib Sekolah
GMTD Serahkan PSU kepada Pemerintah Kota Makassar, Perkuat Komitmen untuk Pembangunan Kota Berkelanjutan
Personel Polres Gowa Amankan Pemberangkatan Jemaah Haji Kloter 41 Tahun 2026
Rektor UIT Meyudisium Tiga Mahasiswa MIAN, Wakil Bupati Mappi Asal Papua Selatan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:48 WITA

PLN Mattoanging Adakan Sosialisasi PLN Mobile dan Peduli Bahaya Listrik di Universitas Indonesia Timur

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:06 WITA

OJK Panggil Toyota Astra Financial Services Terkait Dugaan Penagihan Kredit dengan Kekerasan di Serang

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:04 WITA

Di Hari Ulang Tahun ke-48, BupAAS Luncurkan Buku “Jalan Pengabdian” Karya Nalarmedia dan Trubus

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:18 WITA

Penuh Hikmah dan Nilai Budaya, Buku Pantun KH Baharuddin HS Tuai Apresiasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:35 WITA

Kota Makassar Raih Penghargaan Hardiknas 2026, Munafri Tegaskan Semua Anak Wajib Sekolah

Berita Terbaru