Perumda Pasar Makassar Raya Akan Terapkan KTR, Direktur Umum Muhajir: Semua Ruangan Ber-AC, Kecuali Lobi Kantor

- Penulis

Rabu, 7 Desember 2022 - 00:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Foto: www.harianpilar.com

i

Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Foto: www.harianpilar.com

FILALIN, MAKASSAR – Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perumda Pasar Makassar Raya (Karya) mulai menerapkan KTR bagi seluruh pegawai di kantor Perumda Pasar.

Direktur Umum, Muhajir saat menggelar rapat monitoring dan evaluasi mengatakan melalui Perda ini, ia menghimbau kepada seluruh jajaran pegawai agar tidak lagi merokok disejumlah ruangan tanpa terkecuali, berlaku mulai Desember 2022.

“Kami mulai menerapkan aturan Perda KTR di sejumlah ruangan dan berlaku bagi seluruh pegawai tanpa kecuali. Dengan harapan tidak mengganggu aktivitas pegawai lain yang tidak merokok,” Ujarnya beberapa waktu lalu, senin (05/12/22).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan, ada tempat dan lokasi yang harus ditaati oleh seluruh pegawai, terutama ruang-ruang tertutup berpendingin atau penyejuk udara air conditioner (AC).

“Kita terapkan aturan ini di semua ruangan terutama yang ber-AC. Kecuali ruang terbuka seperti di Lobi kantor,” ujarnya.

Tidak dapat dipungkiri resiko gangguan kesehatan lebih besar bagi perokok pasif. Untuk itu, Muhajir meminta perokok aktif untuk mencari tempat di luar ruangan.

Untuk pelanggar aturan yang sudah di tetapka akan mendapatkan sanksi sebagaimana yang ada dalam perda tersebut. “Harus diberikan sanksi dan ini perlu ditegasi,” jelasnya

Dalam perda tersebut tertuang sanksi yang di atur dalam Pasal 41 ayat (2) jo pasal 13 ayat (1) Perda 2/2005 yakni, setiap orang yang merokok di ancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50 juta.

“Saya harap aturan perda ini mendapat perhatian khusus. Karena asas manfaatnya banyak dirasakan diantaranya kualitas udara di kantor makin segar dan nyaman, baunya juga tidak bikin sesak,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Personel Polres Gowa Amankan Pemberangkatan Jemaah Haji Kloter 41 Tahun 2026
Rektor UIT Meyudisium Tiga Mahasiswa MIAN, Wakil Bupati Mappi Asal Papua Selatan
Groundbreaking Pengembangan Mall Ratu Indah, Pemkot Makassar Sebut Jadi Motor Baru Ekonomi Kota
PEGADAIAN PEDULI: DUKUNG PEMBANGUNAN MASJID NURUL YAQIN DI JENEPONTO
Seleksi Komisioner BAZNAS Makassar Diserbu 68 Pendaftar
Andi Irwan Wirasasti Kritisi Validitas Indikator Kinerja dan Efektivitas Anggaran Sektor Kelautan dan Pangan
Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan
HBH Wija to Luwu 2026 Jadi Momentum Penguatan Perjuangan Provinsi Luwu Raya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:09 WITA

Personel Polres Gowa Amankan Pemberangkatan Jemaah Haji Kloter 41 Tahun 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:06 WITA

Rektor UIT Meyudisium Tiga Mahasiswa MIAN, Wakil Bupati Mappi Asal Papua Selatan

Selasa, 28 April 2026 - 11:20 WITA

Groundbreaking Pengembangan Mall Ratu Indah, Pemkot Makassar Sebut Jadi Motor Baru Ekonomi Kota

Rabu, 22 April 2026 - 09:36 WITA

PEGADAIAN PEDULI: DUKUNG PEMBANGUNAN MASJID NURUL YAQIN DI JENEPONTO

Jumat, 17 April 2026 - 13:52 WITA

Seleksi Komisioner BAZNAS Makassar Diserbu 68 Pendaftar

Berita Terbaru

Berita

HMJ Perbankan Syariah Sukses Gelar Studium General

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:46 WITA