Tolak RKUHP, Mahasiswa Tutup Jalan Dengan Mobil Kontainer

- Penulis

Sabtu, 10 Desember 2022 - 13:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN, MAKASSAR – Aliansi Mahasiswa Stiki (Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi) melakukan Aksi ujuk rasa di jalan pertinggan Hertasning Pettarani, Sabtu (10/12/2002).

Dari pantauan Filalin.com terlihat arus lalulintas arah fly over menuju ke jalan Hertasning macet dikarenakan mahasiswa menahan satu mobil kontainer dijadikan panggung orasinya serta membakar ban bekas di tengah jalan.

Zaki jendral lapangan menjelaskan dalam orasinya menilai RKUHP anti demokrasi sebab banyak pasal yang bermasalah, salah satunya adalah yang mengatur ancaman pidana terhadap orang yang menghina Presiden dan Wakil Presiden.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 218 dengan ancaman bagi pelaku yaitu hukuman tiga tahun penjara.

“RKUHP ini mengancam demokrasi, maka dari itu kami turun ke jalan mendesak dan menolak undang-undang itu disahkan,” kata Zaki dalam orasinya.

Mereka pun meminta agar pasal 218, pasal 240, dan pasal 273 RKUHP agar dihapuskan, lantaran dinilai tidak pro terhadap rakyat.

Selain itu pasal yang ditemukan bermasalah seperti Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan. Pasal 302, Pasal 303 dan Pasal 304 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. Pasal 351 dan Pasal 352 yang mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara, dan Pasal 440 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

“Termasuk juga empat pasal lainnya seperti Pasal 437 mengatur tindak pidana pencemaran, Pasal 443 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati, Pasal 598 dan Pasal 599 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DORONG PENGEMBANGAN EKONOMI DAERAH KANTOR OJK PROVINSI SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT GELAR FOCUS GROUP DISCUSSION & DISEMINASI RISET AKSES KEUANGAN
Haka Auto Standardisasi Penanganan Keluhan Konsumen, Perkuat Respons Cepat di Seluruh Jaringan Dealer
PT Pegadaian Kanwil VI Sulselbarra Maluku Salurkan Beasiswa untuk 20 Siswa Berprestasi dan Kurang Mampu di SMK Negeri 2 Maros
PGR Sulsel Resmi Kantongi SKT Kanwil Kemenkum, Siap Lanjut ke Tahap Verifikasi Nasional 
UIT Makassar dengan KUA Kec Kao Teluk Kab Halmahera Utara Adakan Tandatangan Kerjasama
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Pastikan Pasokan Pertalite di Barru Kembali Norma
PERKUAT KEPERCAYAAN PUBLIK, OJK TERAPKAN QR CODE SURAT TANDA TERDAFTAR PIALANG ASURANSI DAN REASURANSI INDONESIA
Rektor UIT Beri Ucapan Selamat Tiga Prodi Raih Akreditasi Unggul.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:49 WITA

DORONG PENGEMBANGAN EKONOMI DAERAH KANTOR OJK PROVINSI SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT GELAR FOCUS GROUP DISCUSSION & DISEMINASI RISET AKSES KEUANGAN

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:09 WITA

Haka Auto Standardisasi Penanganan Keluhan Konsumen, Perkuat Respons Cepat di Seluruh Jaringan Dealer

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:39 WITA

PT Pegadaian Kanwil VI Sulselbarra Maluku Salurkan Beasiswa untuk 20 Siswa Berprestasi dan Kurang Mampu di SMK Negeri 2 Maros

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:46 WITA

PGR Sulsel Resmi Kantongi SKT Kanwil Kemenkum, Siap Lanjut ke Tahap Verifikasi Nasional 

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:28 WITA

UIT Makassar dengan KUA Kec Kao Teluk Kab Halmahera Utara Adakan Tandatangan Kerjasama

Berita Terbaru