Tolak RKUHP, Mahasiswa Tutup Jalan Dengan Mobil Kontainer

- Penulis

Sabtu, 10 Desember 2022 - 13:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN, MAKASSAR – Aliansi Mahasiswa Stiki (Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi) melakukan Aksi ujuk rasa di jalan pertinggan Hertasning Pettarani, Sabtu (10/12/2002).

Dari pantauan Filalin.com terlihat arus lalulintas arah fly over menuju ke jalan Hertasning macet dikarenakan mahasiswa menahan satu mobil kontainer dijadikan panggung orasinya serta membakar ban bekas di tengah jalan.

Zaki jendral lapangan menjelaskan dalam orasinya menilai RKUHP anti demokrasi sebab banyak pasal yang bermasalah, salah satunya adalah yang mengatur ancaman pidana terhadap orang yang menghina Presiden dan Wakil Presiden.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 218 dengan ancaman bagi pelaku yaitu hukuman tiga tahun penjara.

“RKUHP ini mengancam demokrasi, maka dari itu kami turun ke jalan mendesak dan menolak undang-undang itu disahkan,” kata Zaki dalam orasinya.

Mereka pun meminta agar pasal 218, pasal 240, dan pasal 273 RKUHP agar dihapuskan, lantaran dinilai tidak pro terhadap rakyat.

Selain itu pasal yang ditemukan bermasalah seperti Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan. Pasal 302, Pasal 303 dan Pasal 304 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. Pasal 351 dan Pasal 352 yang mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara, dan Pasal 440 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

“Termasuk juga empat pasal lainnya seperti Pasal 437 mengatur tindak pidana pencemaran, Pasal 443 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati, Pasal 598 dan Pasal 599 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Besar Nyampa Daeng Siama Berharap Namanya Diabadikan Jadi Nama Jalan di Makassar
Kota Makassar Siap Sambut 1.600 Lebih Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026
Mubes BMJ KB-TK Islam Athirah Makassar: Menguatkan Sinergi, Menebar Kebaikan untuk Ananda
70 Anak di Komunitas Matoa Makassar Jadi Sasaran Pendampingan, LPA Sulsel Soroti Pekerja Anak
Peradi Profesional Sulsel Apresiasi SEMA MA, Dinilai Perjelas Kepastian Hukum Putusan Bebas
180 Kepala Sekolah di Makassar Belajar Strategi Transformasi Sekolah di Athirah
PERKUAT LITERASI KEUANGAN GENERASI MUDA MELALUI PRAMUKA CERDAS KEUANGAN DI JAMBORE NASIONAL XII 2026
Rayakan HUT ke-81 RI, Bukit Baruga Padukan Semangat Kebersamaan dan Kepedulian Sesama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:42 WITA

Kota Makassar Siap Sambut 1.600 Lebih Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:26 WITA

Mubes BMJ KB-TK Islam Athirah Makassar: Menguatkan Sinergi, Menebar Kebaikan untuk Ananda

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:16 WITA

70 Anak di Komunitas Matoa Makassar Jadi Sasaran Pendampingan, LPA Sulsel Soroti Pekerja Anak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:00 WITA

Peradi Profesional Sulsel Apresiasi SEMA MA, Dinilai Perjelas Kepastian Hukum Putusan Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:47 WITA

180 Kepala Sekolah di Makassar Belajar Strategi Transformasi Sekolah di Athirah

Berita Terbaru