Lima Pelaku Teror Busur di Makassar Ditembak

FILALIN, MAKASSAR – Kapolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar memberikan tindakan terukur kepada sejumlah pelaku yang kerap melakukan aksi teror busur di Kota Makassar.

Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan Lima pelaku mendapatkan hadiah timah panas oleh pihak kepolisian lantaran ingin mencoba melawan petugas saat hendak diamankan. Kelima pelaku itu diamankan bersama 20 pelaku yang ditangkap di tiga wilayah di Kota Makassar.

“Jadi Pihak kepolisian wilayah hukum Polrestabes Makassar menangkap 20 pelaku yang kerap melakukan aksi pembusuran dan tawuran. Dari ke 20 tersangka, ada 5 yang diberikan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan petugas,” jelas Budhi kepada wartawan, Senin (12/12/22).

Penangkapan ke 20 pelaku ini dilakukan tim gabungan yang dipimpin PLH Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, IPTU Jeriady bersama tiga Polsek jajaran Polrestabes Makassar.

“Kita dari Polrestabes Makassar sudah berkomitmen apabila ini masih dilanjutkan kita akan semakin keras melakukan penindakan. Mereka ini kerap melakukan pembusuran terhadap orang yang tidak dia kenal, memang ada unsur kesengaja agar mereka seolah-olah Makassar tidak aman,” ungkapnya.

Motif pelaku ini memang dia sengaja untuk melakukan aksi teror busur terhadap warga atau pengendara di malam hari.

“Dari pengakuan mereka ada beberapa kali melakukan aksi, tidak ada kelompok dari mana-mana. Memang sengaja ini buat Makassar tidak aman,” bebernya.

Sedangkan salah satu pelaku Ilham mengaku bahwa dirinya tertangkap usai melakukan aksi penyerangan terhadap seorang korban yang masih di bawah umur, yang berada di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, beberapa waktu lalu.

“Baru pertama kali pak, sama teman-teman melakukan penyerangan, motifnya balas dendam karena ada teman saya dikeroyok,” jelas pria asal Kabupaten Gowa tersebut dihadapan polisi.

Mereka pun bakal dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, Pasal 170 atau pasal 55 KUHPidana, dan pasal 80 ayat 1 tentang perlindungan anak. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Penulis: RZL