Hukum  

Dugaan Korupsi Honorarium Satpol PP Makassar, Para Eks Camat yang Setor Kerugian Bisa Tersangka?

FILALIN, MAKASSAR – Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) berharap Kejati Sulsel tidak berhenti pada tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pembayaran honorarium fiktif personil Satpol PP untuk kegiatan pengawasan dan pengamanan di sejumlah kecamatan di Kota Makassar terhitung sejak tahun 2017 hingga 2020.

Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun mengatakan, seharusnya Penyidik Kejati Sulsel tidak mengabaikan fakta hukum adanya perbuatan melawan hukum yang melekat kepada para eks camat yang telah mengembalikan dugaan kerugian negara keterkaitan dengan kegiatan yang sementara diusut tersebut.

Selain dalam Pasal 4 UU Tipikor disebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana, juga dengan adanya pengembalian di tingkat penyidikan perkara, artinya menjadi alat bukti bahwa para eks camat ini memang ikut andil dalam perbuatan melawan hukum secara bersama-sama, maka tak ada alasan Penyidik Kejati Sulsel tak menyeret mereka juga sebagai tersangka.

“Perbuatannya kan sudah diakui dengan adanya sikap mereka mengembalikan kerugian negara. Jadi statusnya juga harus tersangka, terlepas apakah pengembalian tersebut nantinya oleh pengadilan dinilai sebagai pertimbangan untuk diberikan pengampunan. Yang jelasnya sekali lagi itu kewenangan pengadilan,” terang Kadir kepada Filalin.com via telepon, Senin (19/12/22).

Sejumlah eks pejabat kecamatan di Kota Makassar sebelumnya dikabarkan telah mengembalikan dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kegiatan pembayaran honorarium fiktif personil Satpol PP untuk kegiatan pengawasan dan pengamanan di sejumlah kecamatan di Kota Makassar terhitung sejak tahun 2017 hingga 2020.

Para eks pejabat kecamatan tersebut diketahui ada yang berperan sebagai Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) hingga Bendahara Pengeluaran dalam kegiatan yang dimaksud.

“Pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar lebih,” ucap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Yudi Triadi melalui Kasi Penyidikan, Hary Surachman dalam keterangan persnya, Rabu 9 November 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. Febrytrianto menjelaskan adanya pengembalian kerugian negara merupakan hasil dari kinerja maksimal yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang sejak awal turut juga berupaya bagaimana dalam kasus tersebut kerugian negara dapat dipulihkan.

“Alhasil, Penyidik telah menerima pengembalian kerugian dan statusnya itu merupakan uang titipan yang asalnya dari anggaran pembayaran honorarium personil Satpol PP yang diduga fiktif. Nilainya itu, berdasarkan perhitungan Penyidik sebesar Rp3.545.975.000,” terang Febrytrianto.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan bahwa penitipan uang tersebut merupakan itikad baik dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara yang sebelumnya telah dikeluarkan dari kas daerah Kota Makassar namun kenyatannya tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Uang titipan ini akan disetorkan ke rekening BRI Kanca Panakkukang, yang nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti,” jelas Soetarmi didampingi Ketua Tim Penyidik, Herberth P. Hutapea.

Diketahui dalam penyidikan kasus tersebut, Kejati Sulsel telah menetapkan tiga tersangka masing-masing Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Makassar tahun 2017-2022, Rahim Dg Nya’la, Kasatpol PP Makassar tahun 2017-2022, Iman Hud serta mantan Sekretaris Satpol PP Makassar tahun 2017-2022, Muhammad Iqbal Asnam.

Ketiganya disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUH Pidana

“Perbuatannya ketiganya dinilai telah merugikan keungan negara yang menurut perhitungan sementara Penyidik yakni ditaksir sebesar Rp3,5 miliar,” ucap Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi sebelumnya.

Berdasarkan hasil ekspose perkara oleh tim penyidik Kejati Sulsel, di mana ditemukan sejumlah fakta bahwa terjadi indikasi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar pada 14 kecamatan se-kota Makassar terhitung sejak tahun 2017 hingga tahun 2020.

Adapun dalam menjalankan aksinya, para tersangka melakukan modus operandi bermula dari penyusunan hingga pengaturan penempatan personil Satpol PP yang akan bertugas di 14 kecamatan.

Namun faktanya sebagian dari petugas Satpol PP yang disebutkan namanya dalam BKO tersebut, tidak pernah melaksanakan tugas dan anggaran honorariumnya dicairkan oleh pejabat yang tidak berwenang untuk menerima honorarium Satpol PP tersebut.

Penulis: RZL