FILALIN, WAJO – Kejahatan bermodus memanfaatkan apa yang dibutuhkan oleh banyak orang kini makin marak. Kali ini penipuan online dengan modus lowongan kerja.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra R, memerintahkan Kasubdit V Tipidsiber Kompol Ridwan Jason Maruli Hutagaol untuk menindak lanjuti maraknya penipuan online di wilayah hukum Polda Sulsel.
Dari arahan tersebut, tim Opsnal Siber Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan online di Kelurahan Macero, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, yang mengaku selaku pihak Perusahaan PT. OSS, Kamis (22/12) dini hari.
Dari lowongan kerja tersebut, terduga pelaku mengiming-imingi korban agar bisa mendapatkan pekerjaan di Perusahaan PT. OSS yang bertempat di Marosi Kab. Kolaka Utara Prov. Sulawesi Tenggara, dengan kesepakatan korban harus membayar uang sogokan sebesar Rp12 juta.
Sementara itu, Kompol Ridwan mengatakan, akan mengejar dan mengungkap penipuan online.
“Kami akan mengejar dan mengungkap serta memproses secara hukum terhadap pelaku penipuan online dan kejahatan ITE di wilayah hukum Polda Sulsel,” pungkasnya, Sabtu (24/12).
Pelaku penipuan online tersebut telah dilakukan penahanan dengan menerapkan Pasal 45A ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.