Denny Sumargo Terseret Kasus “Enak-enak” Mertua-Menantu

- Penulis

Jumat, 6 Januari 2023 - 18:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denny Sumargo.

i

Denny Sumargo.

FILALIN, JAKARTA – Denny Sumargo ikut terseret dalam kasus perselingkuhan menantu dan mertua. Mantan pebasket ini bahkan sudah dilaporkan ke Polda Banten dengan tuduhan melanggar UU ITE.

Hal ini diungkapkan Rozy dan pengacaranya dalam konfrensi persnya beberapa waktu lalu. Rozy mengaku sangat disudutkan saat NR hadir dalam podcast Denny Sumargo.

“Nah makanya kami melaporkan (Denny Sumargo) di sini (Polda Banten). Jadi dia memviralkan, seolah-olah dia (Rozy) bersalah, tapi faktanya tidak. Makanya kami melaporkan di sini UU ITE nya,” pungkas Jumhadi, di Mapolda Banten (05/23).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Memilukan…! Fakta Perselingkuhan Menantu vs Mertua || Norma Risma

Rozy tegaskan, berbagai unggahan yang viral terkait dengan ia dan mertuanya itu semua adalah hanya rekayasa.

“Intinya tidak sesuai dengan yang di viralkan itu. Sewaktu ketemu dengan saudara (Denny Sumargo) yah kalau memang dia seperti itu silahkan buktikan,” kata Rozy.

Jumhadi selaku kuasa Hukum Rozy, sampai menyatakan unggahan NR di sejumlah akun medsos juga turut dibantah, bagi ia dianggap tidak sesuai fakta dan menyudutkan Rozy. Sehingga nama baik dari keluarganya tercemarkan.

Baca Juga: Duel Pelatih Korea di Semi Final Piala AFF 2022, Siapa Lebih Baik?

Dilansir dari kanal YouTube Viva.co.id, Rozy menyebutkan bahwa ia dan NR sudah resmi bercerai pada 12 Desember 2022 lalu. Hingga melaporkan mantan istrinya tersebut dengan dugaan pelanggaran (UU) ITE dan pencemaran nama baik.

Sementara, Rozy telah menjalani pemeriksaan di Mapolda Banten. Sambil menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian untuk pemeriksaan berikut, Kamis (05/23).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

NTT Docomo Hadiri Pemeriksaan Cepat di KPPU Terkait Keterlambatan Notifikasi Akuisisi
Jaga Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Gowa Kawal Car Free Day Minggu Pagi
Apel Pemberangkatan Ops Amole 2026, Kapolda Sulsel: Jaga Kehormatan dan Profesionalisme
Warga Makassar Minum Oli karena Dianggap Obat, BPOM: Berbahaya dan Tidak Layak Dikonsumsi
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sungai Rumbai, Nasabah Diminta Tetap Tenang
Polres Gowa Optimalkan Layanan Kepolisian, Masyarakat Diimbau Hubungi Call Center 110 Saat Melihat Tindak Kriminal
KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi oleh PT Evans Indonesia
Air Bah di Sungai Kalimborang Maros, Dua Wisatawan Ditemukan Meninggal Dunia
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 20:20 WITA

NTT Docomo Hadiri Pemeriksaan Cepat di KPPU Terkait Keterlambatan Notifikasi Akuisisi

Minggu, 12 April 2026 - 11:41 WITA

Jaga Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Gowa Kawal Car Free Day Minggu Pagi

Jumat, 10 April 2026 - 11:40 WITA

Apel Pemberangkatan Ops Amole 2026, Kapolda Sulsel: Jaga Kehormatan dan Profesionalisme

Kamis, 9 April 2026 - 17:32 WITA

Warga Makassar Minum Oli karena Dianggap Obat, BPOM: Berbahaya dan Tidak Layak Dikonsumsi

Rabu, 8 April 2026 - 08:22 WITA

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sungai Rumbai, Nasabah Diminta Tetap Tenang

Berita Terbaru

Berita

25 Dosen UIT Makassar Raih Pendanaan Kemdiktisaintek 2026

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:15 WITA