Dua Remaja Pembunuh Bocah Demi Organ Dijerat Pasal Berlapis

- Penulis

Rabu, 11 Januari 2023 - 17:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN, MAKASSAR – Kasus penculikan disertai pembunuhan bocah 10 tahun yang terjadi di Makassar tengah menjadi sorotan publik. Dua pelaku pembunuhan tersebut merupakan pelajar yang berinisial AD (17) dan AMF (14).

AD dan AMF hanya bisa pasrah setelah diringkus di rumahnya masing-masing oleh aparat kepolisian.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP dan UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Terkuat Fakta Dibalik Penculikan Bocah Umur 11 Tahun

“Pihak kepolisian sudah mengkonstruksikan pidana ini kita jerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak UU Nomor 23 tahun 2002,” ungkap Budhi, Selasa (10/1/2023).

Namun, karena usia kedua tersangka masih di bawah umur, ancaman hukumannya tidak akan maksimal.

“Yang ancaman hukumannya tentunya dikurangi setengah. Apabila ini dilakukan oleh orang dewasa, ya pasti hukuman mati, namun karena anak-anak hakim lah yang akan menentukan, karena ada aturan tersendiri dalam persidangan anak,” ujarnya.

Sebelumnya, kedua pelaku tega membunuh korban yang berinisial MFS (10) dan hendak menjual organ tubuhnya. Pelaku AD mengaku tergiur uang USD 80 ribu setelah melihat iklan jual-beli organ tubuh di internet.

Baca Juga : Lukas Enembe Ditangkap, Papua Pun Rusuh

Pelaku mengatakan akan menggunakan hasil penjualan organ tubuh korban untuk membangun rumah dan membantu orang tuanya.

“Harganya organ USD 80 ribu. Kalau uangnya sudah didapat akan digunakan untuk membangun rumah dan membantu orang tua,” beber AD di Mapolrestabes Makassar.

Ia pun menjalankan aksinya dengan mengajak MFS untuk membersihkan rumah dengan iming-iming uang Rp 50.000. Pelaku kemudian dengan keji mencekik dan membanting korban ke lantai hingga tewas.

“Di rumah dibunuh, karena tidak ada orang. Banting ke lantai,” ujarnya

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OJK BERSAMA BARESKRIM AMANKAN TERSANGKA KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA PERBANKAN
Pria 23 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Kos, Tamalate Makassar
Kejari Makassar Bidik Aktor di Balik Dugaan Korupsi Dana Hibah BAZNAS 2023–2024
Kokain Terdampar di Pantai Selayar, Jejak Gelap Perdagangan Narkoba Internasional
Dari Gorontalo mencari anaknya yang hilang Polisi Di Makassar Justru Tidak Terima Laporan Kehilangan Anakanya
Polisi Tangkap Dua Pelaku Penembakan Peluru Jeli yang Lukai Mata Remaja 15 Tahun di Gowa
Kasus Penganiayaan Perempuan di Makassar, LBH Suara Panrita Keadilan Desak Kapolrestabes Tahan Pelaku
Remaja di Gowa Jadi Korban Tembakan Peluru Jeli, Mata Terluka Parah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:33 WITA

OJK BERSAMA BARESKRIM AMANKAN TERSANGKA KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA PERBANKAN

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:17 WITA

Pria 23 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Kos, Tamalate Makassar

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:07 WITA

Kejari Makassar Bidik Aktor di Balik Dugaan Korupsi Dana Hibah BAZNAS 2023–2024

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:54 WITA

Kokain Terdampar di Pantai Selayar, Jejak Gelap Perdagangan Narkoba Internasional

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:45 WITA

Dari Gorontalo mencari anaknya yang hilang Polisi Di Makassar Justru Tidak Terima Laporan Kehilangan Anakanya

Berita Terbaru