Tuntutan Jaksa Kepada Sambo… Penjara Seumur Hidup

- Penulis

Selasa, 17 Januari 2023 - 14:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan Sambo yaitu mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Baca Juga : Nangis…! Kuat Ma’ruf Dituntut Pidana 8 Tahun Penjara

Terdakwa berbeli-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Kemudian, perbuatan Sambo menimbulkan keresahan di masyarakat, mencoreng Polri, dan melibatkan banyak aparat.

 

Sementara tidak ada hal meringankan untuk Sambo. Dalam perkara ini, Sambo juga didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

 

Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

 

Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : 33 Pekerja Diperiksa, Polisi Tetapkan 17 Orang Tersangka Bentrok Morowali Utara

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

 

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kokain Terdampar di Pantai Selayar, Jejak Gelap Perdagangan Narkoba Internasional
OJK Jatuhkan Sanksi ke Emiten dan Pihak Terkait, Total Denda Capai Miliaran Rupiah
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tindak Tegas Pelanggaran Penyaluran Biosolar di SPBU Sudiang
Hadirkan Rasa Aman di Bulan Ramadan, Perintis Presisi Samapta Polres Gowa Patroli Masjid
Dari Gorontalo mencari anaknya yang hilang Polisi Di Makassar Justru Tidak Terima Laporan Kehilangan Anakanya
KPPU SIDAK PASAR SERENTAK DI 7 WILAYAH, AWASI HARGA DAN DISTRIBUSI PANGAN JELANG LEBARAN
Jelang Idul Fitri 1447 H, Polres Gowa Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2026
Mantan PJ Gubernur Sulsel,Akhirnya Ditahan Kejati Sulsel
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:54 WITA

Kokain Terdampar di Pantai Selayar, Jejak Gelap Perdagangan Narkoba Internasional

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:27 WITA

OJK Jatuhkan Sanksi ke Emiten dan Pihak Terkait, Total Denda Capai Miliaran Rupiah

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:09 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tindak Tegas Pelanggaran Penyaluran Biosolar di SPBU Sudiang

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:30 WITA

Hadirkan Rasa Aman di Bulan Ramadan, Perintis Presisi Samapta Polres Gowa Patroli Masjid

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:45 WITA

Dari Gorontalo mencari anaknya yang hilang Polisi Di Makassar Justru Tidak Terima Laporan Kehilangan Anakanya

Berita Terbaru

Berita

SMPN 8 Makassar Gelar Buka Puasa Bersama dan Bagi Takjil

Sabtu, 14 Mar 2026 - 19:33 WITA