Nangis…! Kuat Ma’ruf Dituntut Pidana 8 Tahun Penjara

- Penulis

Senin, 16 Januari 2023 - 16:20 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Ma’ruf dengan pidana selama 8 tahun penjara. Kuat diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tak ada alasan pemaaf bagi Kuat Ma’ruf.

 

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” ujar jaksa dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Seolah tak kuasa menahan tangis, Kuat berulang kali mengusapkan tangannya ke mata. Napasnya juga tampak semakin kencang sampai terengah-engah.

Baca Juga : Terdakwa Kasus Korupsi Terbesar Kedua Divonis Nihil

Setelah jaksa selesai membacakan tuntutan, Kuat masih duduk terdiam. Pandangannya kosong ke arah bawah. Barulah usai sidang ditutup, Kuat menghampiri tim kuasa hukumnya yang duduk di meja samping.

 

Beberapa pengacara mengerubungi Kuat sambil menepuk-nepuk punggungnya. Lagi-lagi, Kuat hanya tertunduk dan kembali mengusapkan tangan ke kedua mata seperti menahan tangis. Keluar dari ruang sidang, Kuat bergegas memakai rompi tahanannya. Dia pun langsung pergi menjauhi ruangan dikawal oleh petugas kepolisian dan kejaksaan tanpa meninggalkan komentar apa pun.

 

Adapun dalam perkara ini, jaksa menilai Kuat Ma’ruf terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Baca Juga : Polisi Makassar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional… 43 Kg Sabu Gagal Edar

” Selain Kuat Ma’ruf, empat orang lainnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Mereka yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal.

 

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sabet Juara Umum, SMP Islam Athirah Bone Boyong Piala Bergilir Biology Open Day 2026
Bukan Sekadar Lari! Singapore Fun Run 2026 di Makassar Tawarkan Promo Tiket Pesawat hingga Hotel
23 ADVOKAT SENIOR BERGABUNG DENGAN FAST RESPON NUSANTARA (FRN), SIAP DUKUNG PROGRAM KAPOLRI
Harumkan Nama Bone di Kancah Nasional, Siswa SMA Islam Athirah Bone Lolos OMI 2026 Bidang Geografi
Cetak SDM Unggul, FISIP UIT Resmi Lepas 26 Sarjana Baru dari Tiga Prodi Strategis
Sekolah Islam Athirah Perkuat Komitmen Cetak SDM Unggul, Islami, Nasional, dan Global
Zahir Juana Ridwan Berbagi Tips Membuat Pantun di SD Negeri Borong Makassar
Periksa 3 Saksi, Polda Sulsel Dalami Dugaan Kekerasan terhadap Pendamping Petani Laoli
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WITA

Sabet Juara Umum, SMP Islam Athirah Bone Boyong Piala Bergilir Biology Open Day 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:54 WITA

Bukan Sekadar Lari! Singapore Fun Run 2026 di Makassar Tawarkan Promo Tiket Pesawat hingga Hotel

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:38 WITA

23 ADVOKAT SENIOR BERGABUNG DENGAN FAST RESPON NUSANTARA (FRN), SIAP DUKUNG PROGRAM KAPOLRI

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:45 WITA

Harumkan Nama Bone di Kancah Nasional, Siswa SMA Islam Athirah Bone Lolos OMI 2026 Bidang Geografi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:17 WITA

Cetak SDM Unggul, FISIP UIT Resmi Lepas 26 Sarjana Baru dari Tiga Prodi Strategis

Berita Terbaru