Kurir Narkoba di Bone Ditangkap, 2 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Disita

- Penulis

Selasa, 31 Januari 2023 - 21:44 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Bone menggelar press rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba  di Kabupaten Bone, Sulawes Selatan, Selasa (31/1/2023).

i

Polres Bone menggelar press rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kabupaten Bone, Sulawes Selatan, Selasa (31/1/2023).

Filalin, Bone – Satres Narkoba Polres Bone berhasil menangkap kurir lintas provinsi berinisial NC (33). Pelaku merupakan warga Kabupaten Tarakan, Kalimantan Utara.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 2 kilogram narkotika jenis sabu dan 4.500 butir pil ekstasi siap edar.

Baca Juga: Seorang Polisi Ditangkap saat Jemput Paket Sabu di Jasa Pengiriman

Aksi NC tersebut diketahui oleh pihak Kepolisian dan berhasil diamankan di Jalan Mesjid, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, pada minggu lalu Sabtu (28/1/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan, saat menggelar konferensi pers menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini atas kinerja kepolisian yang menyamar sebagai pelanggan.

“Iya pelaku diamankan dengan cara atau tehnik Undercover Buy (pembelian terselubung yang diawasi) di mana saat pelaku bertransaksi dengan pihak kepolisian yang sedang menyamar maka di situlah pelaku ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus kristal bening diduga sabu seberat 2 kg,” ungkapnya pada Selasa (31/1/2023).

Pelaku memperoleh barang tersebut dari orang yang tidak dikenalnya di Kabupaten Maros yang berinisial AB. Pelaku NC diiming-imingi akan diberi bonus 20 juta rupiah.

“Jadi pelaku ini berperan sebagai kurir antar provinsi peredaran gelap narkoba dengan diiming-imingi bonus 20 juta rupiah. Sementara bandar AB dinyatakan sebagai DPO,” ungkap Arief.

 

Baca Juga: Viral Video Anak Anggota DPRD Wajo Aniaya Tukang Parkir

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara atau denda 10 Milyar rupiah,” tambah mantan Kapolres Enrekang ini.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LBH Makassar Pertanyakan Verifikasi Tanah dalam Penerbitan HPL Petani Laoli
23 ADVOKAT SENIOR BERGABUNG DENGAN FAST RESPON NUSANTARA (FRN), SIAP DUKUNG PROGRAM KAPOLRI
Polsek Bontomarannu Tindaklanjuti Berita Viral Peredaran Ballo di Pattallassang, 80 Liter Diamankan
Klarifikasi Denda Balap Liar, Satlantas Polresta Gowa Tegaskan Penindakan Sesuai Aturan Hukum
Dari Masjid Al-Markaz, Kapolda Sulsel Serukan Perlawanan terhadap Tawuran dan Narkoba
Bersama Masyarakat, Babinsa dan Manggala Agni Taklukkan Kobaran Api di Bontoparang Gowa
Periksa 3 Saksi, Polda Sulsel Dalami Dugaan Kekerasan terhadap Pendamping Petani Laoli
Kosmetik Bermerkuri Diproduksi di Rumah, Dua Perempuan di Gowa Jadi Tersangka
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:48 WITA

LBH Makassar Pertanyakan Verifikasi Tanah dalam Penerbitan HPL Petani Laoli

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:38 WITA

23 ADVOKAT SENIOR BERGABUNG DENGAN FAST RESPON NUSANTARA (FRN), SIAP DUKUNG PROGRAM KAPOLRI

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:10 WITA

Polsek Bontomarannu Tindaklanjuti Berita Viral Peredaran Ballo di Pattallassang, 80 Liter Diamankan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:25 WITA

Klarifikasi Denda Balap Liar, Satlantas Polresta Gowa Tegaskan Penindakan Sesuai Aturan Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:45 WITA

Dari Masjid Al-Markaz, Kapolda Sulsel Serukan Perlawanan terhadap Tawuran dan Narkoba

Berita Terbaru