Breaking News
*Wujudkan Peluang Tanpa Batas, Indosat Ooredoo Hutchison Dukung Kebangkitan UMKM Manongkoki Melalui Desa Digital IM3* Makassar, 30 September 2023 – Perekonomian Kabupaten Takalar saat ini terus dipacu di berbagai sektor. Selain industri perikanan, Kabupaten Takalar juga memiliki salah satu kawasan penghasil kerajinan mebel di Manongkoki yang telah ada sejak tahun 1970an dan telah menjadi mata pencaharian warga secara turun temurun. Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 kembali melanjutkan program “Desa Digital IM3” untuk memberdayakan masyarakat setempat, terutama usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Manongkoki sesuai dengan misi Empowering Indonesia yang diembannya. SVP – Head of Region Kalimantan & Sumapa Indosat Ooredoo Hutchison, Prio Sasongko, menjelaskan, “Akses terhadap teknologi digital saat ini menjadi hal penting yang perlu dirambah oleh UMKM untuk mengoptimalkan potensi ekonominya. Untuk itu, IM3 hadir memberdayakan sejumlah UMKM di Manongkoki dengan program pelatihan ‘Desa Digital IM3’. Kami berharap pelatihan tersebut dapat meningkatkan kapasitas pegiat UMKM lokal dalam mewujudkan peluang tanpa batas.” Potensi kerajinan mebel Manongkoki menjadi salah satu komoditas unggulan di Kabupaten Takalar. Sebagai lanjutan dari program Desa Digital, IM3 memberikan beragam pelatihan seperti pemanfaatan media sosial, digital marketing, Indosat IDE Academy, jurnalistik dasar, fotografi dan videografi. Program Desa Digital IM3 diharapkan bisa mendorong UMKM di Manongkoki untuk memanfaatkan teknologi digital secara maksimal agar industri mebel di sana bisa semakin maju dan mampu bersaing dengan kualitas yang lebih baik. “Salah satu tujuan Indosat adalah untuk mempercepat transformasi digital di Indonesia, termasuk di wilayah pedesaan. Kami meyakini pemanfaatan teknologi digital akan sangat bermanfaat bagi masyarakat khususnya UMKM. Dengan dukungan teknologi digital, komoditas yang mereka hasilkan akan dapat menjangkau pasar yang lebih luas serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tutup Pri Tingkatkan Kompetensi Tenaga Surveyor, Bumi Karsa Laksanakan Pelatihan Real Time Kinematic Polri Gandeng Ustaz Das’ad Latif untuk Mendorong Pemilu Damai Fakultas Farmasi UIT Adakan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi MABA secara Luring dan Daring Pasar Seni Rupa ArtMakassar Resmi Dibuka, Disparekraf Ingin Digelar Tahun Depan

Kurir Narkoba di Bone Ditangkap, 2 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Disita

Kurir Narkoba di Bone Ditangkap, 2 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Disita
Polres Bone menggelar press rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kabupaten Bone, Sulawes Selatan, Selasa (31/1/2023).

Filalin, Bone – Satres Narkoba Polres Bone berhasil menangkap kurir lintas provinsi berinisial NC (33). Pelaku merupakan warga Kabupaten Tarakan, Kalimantan Utara.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 2 kilogram narkotika jenis sabu dan 4.500 butir pil ekstasi siap edar.

Baca Juga: Seorang Polisi Ditangkap saat Jemput Paket Sabu di Jasa Pengiriman

Aksi NC tersebut diketahui oleh pihak Kepolisian dan berhasil diamankan di Jalan Mesjid, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, pada minggu lalu Sabtu (28/1/2023).

Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan, saat menggelar konferensi pers menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini atas kinerja kepolisian yang menyamar sebagai pelanggan.

“Iya pelaku diamankan dengan cara atau tehnik Undercover Buy (pembelian terselubung yang diawasi) di mana saat pelaku bertransaksi dengan pihak kepolisian yang sedang menyamar maka di situlah pelaku ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus kristal bening diduga sabu seberat 2 kg,” ungkapnya pada Selasa (31/1/2023).

Pelaku memperoleh barang tersebut dari orang yang tidak dikenalnya di Kabupaten Maros yang berinisial AB. Pelaku NC diiming-imingi akan diberi bonus 20 juta rupiah.

“Jadi pelaku ini berperan sebagai kurir antar provinsi peredaran gelap narkoba dengan diiming-imingi bonus 20 juta rupiah. Sementara bandar AB dinyatakan sebagai DPO,” ungkap Arief.

 

Baca Juga: Viral Video Anak Anggota DPRD Wajo Aniaya Tukang Parkir

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara atau denda 10 Milyar rupiah,” tambah mantan Kapolres Enrekang ini.