GMTD dan BSI Resmi Adakan Kerjasama untuk Pembiayaan KPR Syariah

- Penulis

Rabu, 22 November 2023 - 18:01 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, — Dalam upaya bersama untuk meningkatkan aksesibilitas perumahan dan pariwisata di Indonesia, PT Gowa Makassar Tourism Development, Tbk yang dikenal dengan “GMTD” merupakan salah satu pengembang terkemuka di Sulawesi Selatan, hari ini mengumumkan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) syariah. Penandatanganan ini diadakan di Gedung Madrid Akarena , menandai babak baru dalam pengembangan perumahan dan pariwisata yang berkelanjutan di Indonesia Timur.

Kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan solusi pembiayaan yang lebih mudah dan sesuai syariah bagi calon pembeli yang ingin memiliki unit di Tanjung Bunga. Selain itu, kedua pihak mengumumkan serangkaian promosi ‘hero’ sebagai bagian dari peluncuran kerjasama ini untuk mencapai target penjualan hingga Desember 2023 di mana GMTD sudah mecapai 72% dari target penjualan 2023.

COO GMTD, Eason Phan menyatakan,”kami senang dapat berkolaborasi dengan Bank Syariah Indonesia. Untuk merayakan kerjasama ini, kami menawarkan promosi khusus bagi pelanggan yang membeli unit properti kami menggunakan pembiayaan dari BSI. Promo yang berikan berupa diskon harga, voucher liburan, subsidi biaya KPR dan banyak lagi. Hal yang paling penting adalah Instant Approval Akad Langsung yang nilai totalnya mencapai Rp 88juta dalam rangkaian HUT GMTD ke-25 ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, Regional CEO Bank Syariah Indonesia, Bapak Jajang Abdul Karim menambahkan,”kami berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan sektor perumahan dan pariwisata di Indonesia melalui solusi pembiayaan yang beretika. Sebagai bagian dari kerjasama ini, BSI akan menawarkan suku bunga khusus dan biaya administrasi yang lebih rendah bagi pelanggan yang mengambil KPR untuk unit properti GMTD yang dikenal dengan Tanjung Bunga,”.

“Melalui kerjasama ini, kami berharap akan terjalin sinergi positif yang berdampak pada customer GMTD & BSI dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memilik hunian yang berkualitas,”tutup A.Eka Firman Ermawan – Associate Director GMTD.

Penandatanganan PKS ini dihadiri oleh para pejabat tinggi, perwakilan industri, dan media. Selain itu, acara ini juga menampilkan presentasi tentang proyek-proyek terbaru PT Gowa Makassar Tourism Development,Tbk dan inovasi pembiayaan syariah dari BSI. (*)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menembus Lumpur dan Sungai, Perjuangan Membawa Terang hingga Pelosok Sulawesi Selatan
Kedatuan Luwu Tindak Lanjuti Sengketa Lahan Mangade To Magi di Luwu Timur
OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah, Perkuat Pembiayaan Sektor Riil
Hari Kedua IIFS 2026 di Makassar, OJK Fokus Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah dan Perluas Akses Pembiayaan
Golkar Sulsel Tunda Musda Enrekang, Tunggu Surat Diskresi DPP 
Melaju Kencang! Progres 77 Persen Bawa Jalan Tani Kalebarembeng Dekat Garis Akhir
21 Daerah di Sulsel Beralih ke Bank Syariah, OJK Dorong Integrasi Industri Keuangan
DARI GAYA HIDUP AKTIF HINGGA FINANSIAL SEHAT, OJK AJAK MASYARAKAT SULSEL CINTAI KEUANGAN SYARIAH
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 22:58 WITA

Menembus Lumpur dan Sungai, Perjuangan Membawa Terang hingga Pelosok Sulawesi Selatan

Selasa, 3 November 2026 - 20:23 WITA

Kedatuan Luwu Tindak Lanjuti Sengketa Lahan Mangade To Magi di Luwu Timur

Selasa, 3 November 2026 - 19:54 WITA

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah, Perkuat Pembiayaan Sektor Riil

Selasa, 3 November 2026 - 14:48 WITA

Hari Kedua IIFS 2026 di Makassar, OJK Fokus Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah dan Perluas Akses Pembiayaan

Selasa, 3 November 2026 - 14:31 WITA

Golkar Sulsel Tunda Musda Enrekang, Tunggu Surat Diskresi DPP 

Berita Terbaru