Tidak Penuhi Kewajiban Perpajakan Rekanan Smelter Nikel Di Serahkan Ke Kejati Sulra

- Penulis

Selasa, 23 April 2024 - 21:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI,FILALIN.COM, —Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bekerjasama dengan Koordinator Pengawas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Korwas Polda Sultra) menyerahkan tanggung jawab tersangka tindak pidana di bidang perpajakan yang berinisial IS ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No 4 Kendari Sultra, Kota Kendari (Selasa,23/4).

IS, Direktur PT RMI beserta berkas perkara dan barang bukti yang diserahkan ke Kejati Sultra, merupakan perusahaan konstruksi rekanan perusahaan smelter nikel. IS diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 dan tidak menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Januari 2017 s.d. Desember 2017 dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan hasil pungutan PPN ke kas negara atas jasa konstruksi berupa penyiapan lahan (land clearing) untuk pembangunan smelter nikel sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang penetapan PERPPU Nomor 5 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tindakan IS tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp519.053.802 (lima ratus sembilan belas juta lima puluh tiga ribu delapan ratus dua rupiah), dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan, Penagihan, Intelejen, dan Penyidikan, Windu KumoroKanwil DJP Sulselbartra  menjelaskan Penegakan hukum pidana di bidang perpajakan merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) yang dilakukan Kanwil DJP Sulselbartra setelah sebelumnya IS diberikan kesempatan untuk melakukan pembayaran pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara beserta sanksi denda sesuai Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 44B UU KUP dalam tahap pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan) maupun dalam tahap penyidikan tindak pidana perpajakan. Tetapi IS

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1

tidak melunasi jumlah pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara beserta sanksi denda tersebut sampai dengan pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka, berkas perkara, dan barang bukti kepada Kejati Sultra.

Sebagai upaya untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka, PPNS Kanwil DJP Sulselbartra telah melakukan pemblokiran terhadap harta kekayaan milik IS berupa 1 unit rumah di Kota Kendari.

“Keberhasilan dalam penegakan hukum pidana bidang perpajakan ini merupakan wujud sinergi antara Kanwil DJP Sulselbartra dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk mengamankan penerimaan negara dalam APBN,” ujarnya dalam rilisnya pada media Selasa (23/4/2023). (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PENGUATAN INTEGRITAS PASAR MODAL JADI PRIORITAS UTAMA
KPPU Denda PT Semangat Logistik Andalan Rp2 Miliar atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi
Sambut HUT RI ke-81, Kapolresta Gowa Turun Langsung Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih di Rumah Warga
NIPAH PARK Pastikan Kondisi Aman dan Kondusif Setelah Peristiwa Kebakaran
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Pastikan Ketahanan Stok BBM dan LPG 3 Kg di Bone
Al-Markaz Perkuat Literasi Ekonomi Umat melalui Ngobras “3 Wajah Ekonomi Umat
Kapal Latih SMK Negeri 3 Jeneponto Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 200 Juta
Semarakan Anniversary 1 Tahun Avoce Celebes, Hadirkan Jalan Santai, Bakti Sosial, dan Hiburan Spektakuler di Bulukumba
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:55 WITA

PENGUATAN INTEGRITAS PASAR MODAL JADI PRIORITAS UTAMA

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:22 WITA

KPPU Denda PT Semangat Logistik Andalan Rp2 Miliar atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:12 WITA

Sambut HUT RI ke-81, Kapolresta Gowa Turun Langsung Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih di Rumah Warga

Senin, 10 Agustus 2026 - 04:03 WITA

NIPAH PARK Pastikan Kondisi Aman dan Kondusif Setelah Peristiwa Kebakaran

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:12 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Pastikan Ketahanan Stok BBM dan LPG 3 Kg di Bone

Berita Terbaru

Berita

PENGUATAN INTEGRITAS PASAR MODAL JADI PRIORITAS UTAMA

Senin, 10 Agu 2026 - 19:55 WITA