Maraknya Produk Impor, KPPU Tekankan Pentingnya Upaya Proteksi Produk Dalam Negeri

- Penulis

Rabu, 29 Mei 2024 - 14:12 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, —  Masifnya pertumbuhan platform e-commerce berpengaruh pada peningkatan penetrasi produk impor di Indonesia dengan harga yang relatif rendah. Hal ini tentunya menjadi tantangan besar bagi pelaku usaha dalam negeri dan UMKM lantaran harus bersaing dengan harga dan kualitas produk asing. Sebagai upaya memitigasi adanya kompleksitas persaingan yang dapat merugikan industri dalam negeri dan konsumen dalam jangka panjang, KPPU menyelenggarakan diskusi kelompok terpumpun (FGD) bertema “Maraknya Produk Jadi Impor di Indonesia: Kesiapan dan Upaya Pengendaliannya”, yang dipimpin oleh Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha dan dihadiri pula oleh Anggota KPPU Hilman Pujana. Dilakukan di Gedung KPPU Jakarta, KPPU mengumpulkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UMKM, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Gabungan Perusahaan Industri Elektronik dan Alat-alat Listrik Rumah Tangga Indonesia (GABEL), Asosiasi Pengusaha Ritel Merk Global Indonesia (APREGINDO), Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia(APSyFI), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), dan Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO).

Maraknya produk impor di Indonesia dapat dilihat dari berbagai sektor, mulai dari elektronik, tekstil, hingga produk makanan dan minuman. Data dari Dirjen Bea dan Cukai menunjukkan bahwa nilai impor Indonesia terus meningkat, terutama dari negara-negara seperti Tiongkok, Hong Kong, dan Jepang. Produk-produk dari negara-negara tersebut dikenal memiliki harga yang kompetitif dan kualitas yang baik, sehingga menarik minat konsumen Indonesia. Eugenia mengatakan bahwa serbuan barang impor jadi dengan harga murah ke dalam perekonomian Indonesia merupakan fenomena persaingan yang terlalu sengit dan mengancam keberlangsungan pelaku usaha domestik.

“Dampak negatif akibat hal ini adalah menurunnya produksi dalam negeri, penurunan produk domestik bruto, dan pada akhirnya menurunkan kesejahteraan rakyat. Pemerintah Indonesia memiliki berbagai instrumen untuk membendung banjirnya barang impor dengan harga yang sangat rendah, dengan di antaranya: Bea Masuk, Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD), Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Persetujuan Impor, Standar Mutu Nasional, Kuota Impor, dan sebagainya. Namun berbagai instrumen tersebut belum cukup untuk membendung masuknya barang impor dengan harga murah,” jelas Eugenia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretariat Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UMKM, Koko Haryono, dalam pemaparannya menyatakan bahwa sekitar 83% barang yang masuk ke Indonesia pada tahun 2022 melalui e-commere harganya di bawah USD 100. Angka yang sangat besar itu terjadi sebelum penerapan Permendag No. 31 Tahun 2023 (tentang PMSE). Untuk meningkatkan penjualan produk lokal dilakukan melalui kemitraan dengan perusahaan digital, program UMKM go-digital, koperasi modern, dan UMKM dalam E-Katalog. Perwakilan dari Kementerian Perdagangan, Rifan Ardianto, menyatakan bahwa Permendag No. 31 Tahun 2023 membatasi penjualan barang-barang impor langsung (cross border import) di platform digital dengan berbagai persyaratan. Upaya meningkatkan penjualan produk lokal di platform digital juga sudah dilakukan di antaranya dengan memberikan fasilitas ruang promosi. Perwakilan dari Subdit Intelegen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sugeng, menyatakan sejak adanya Permendag 31 Tahun 2023, impor barang melalui e-commerce menurun. Kebijakan lain yang dapat dilakukan diantaranya adalah penerapan safeguard dan counterfailing duties. “Namun tentu saja penerapannya harus hati-hati karena ada benturan dengan perjanjian WTO,” ungkap perwakilan dari Kementerian Perdagangan, Dwi Wahyono.

Perwakilan dari APSyFI, Redma, menyatakan hingga saat ini bahwa di platform digital masih ada produk yang harganya tidak masuk akal misalnya produk baju bayi. Masalah lainnya yang disoroti adalah dukungan akses pasar, serta penegakan hukum terkait SNI dan labeling. Perwakilan dari GABEL, Wisnu Gunawan, menyoroti Permedag 36 Tahun 2023 di mana Permendag ini membuat industri yang sudah mati suri kembali bergairah. Namun relaksasi impor melalui Permendag 8 Tahun 2024 membuat masa depan industri elektronik lokal menjadi tidak menentu. Perwakilan dari APREGINDO, Hanaka Santoso, menyatakan bahwa hambatan impor harusnya dilakukan secara selektif, karena mengakibatkan Indonesia menjadi kurang kompetitif dibandingkan dengan negara lainnya terutama dalam rangka menjadi tujuan “Shopping Tourism”. Hal senada juga disampaikan oleh perwakilan dari HIPPINDO, Noviantya Ayu, di mana selain upaya penegakan hukum terhadap impor ilegal, juga diperlukan upaya agar konsumen Indonesia tidak lari ke luar negeri. Perwakilan API, Danang, menyatakan bahwa regulasi di Indonesia untuk melindungi serbuan produk impor telah cukup, namun lemah dalam penegakannya. Akibatnya masih banyak produk impor baik resmi maupun ilegal yang membanjiri pasar Indonesia. Hal ini memberikan tekanan yang luar biasa terhadap pelaku usaha dalam negeri, terbukti kontribusi manufaktur terhadap PDB Indonesia terus mengalami penurunan dalam 10 tahun terakhir ini.

Ke depannya, KPPU akan bersinergi dengan berbagai pihak terkait guna mendiskusikan langkah-langkah menghadapi ancaman terhadap industri dalam negeri akibat harga produk jadi impor yang sangat murah. KPPU berusaha melindungi industri dalam negeri maupun UMKM dari praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sehingga industri domestik dapat tumbuh dan berkembang di tengah persaingan global. Dengan kebijakan yang tepat dan implementasi yang efektif, Indonesia dapat mengoptimalkan manfaat dari perdagangan internasional dengan tetap melindungi dan mendukung pelaku usaha dan UMKM sebagai pilar utama perekonomian nasional. (*)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Surat MA Nyasar ke Pengadilan Agama, Kuasa Hukum Bupati Gowa Endus Dugaan Sabotase
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Perkuat Penyaluran Pertalite ke Wilayah Toraja
SAATNYA ANAK MUDA AMBIL PERAN! OJK SULSEL SULBAR SIAPKAN DUTA LITERASI KEUANGAN 2026–2027
PIN Expo 2026 Resmi Dibuka, OJK Sulselbar Targetkan 25 Ribu Pengunjung dan Transaksi Lampaui Rp5,5 Miliar
Makassar, Kamu Istimewa. IM3 Bawa Lebih Banyak Manfaat dalam Satu Paket Prabayar  
Djaya Jumain: Kapolda Sulsel Berganti, Semoga Ada Harapan Baru dalam Penegakan Hukum di Sulawesi Selatan
Royal Bay Hotel Gelar Donor Darah, Targetkan 50 Kantong untuk Bantu Stok PMI Makassar
Wacana Kuliah Gratis PTN Indonesian Intellectual Society Dorong Solusi Berimbang Agar PTS Tidak Gulung Tikar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:19 WITA

Surat MA Nyasar ke Pengadilan Agama, Kuasa Hukum Bupati Gowa Endus Dugaan Sabotase

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:26 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Perkuat Penyaluran Pertalite ke Wilayah Toraja

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:13 WITA

SAATNYA ANAK MUDA AMBIL PERAN! OJK SULSEL SULBAR SIAPKAN DUTA LITERASI KEUANGAN 2026–2027

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:17 WITA

PIN Expo 2026 Resmi Dibuka, OJK Sulselbar Targetkan 25 Ribu Pengunjung dan Transaksi Lampaui Rp5,5 Miliar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:40 WITA

Makassar, Kamu Istimewa. IM3 Bawa Lebih Banyak Manfaat dalam Satu Paket Prabayar  

Berita Terbaru