Ini Tujuan KPPU Temui Baleg Di Usianya Ke 24

- Penulis

Sabtu, 8 Juni 2024 - 09:44 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, — Tepat di usianya yang ke-24, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) temui Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) untuk menekankan pentingnya amandemen atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan mengusulkan agar perubahan atas Undang-Undang tersebut dapat segera dibahas DPR. Hal tersebut dikemukakan Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa beserta jajaran Anggota KPPU dalam pertemuan yang dilakukan KPPU dengan Baleg, hari ini tanggal 7 Juni 2024 di Gedung DPR RI Jakarta. KPPU mendorong agar perubahan tersebut menjadi bagian dari inisiatif DPR, sebagaimana sejarah lahirnya Undang-Undang tersebut di masa reformasi. Dalam pertemuan tersebut, KPPU diterima oleh pimpinan Baleg, Achmad Baidowi dan Anggota Baleg, Amin AK.

 

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) disahkan pada 5 Maret 1999 disusun berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta berasaskan kepada demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Undang-Undang ini ditujukan untuk memberikan jaminan kepastian hukum untuk lebih mendorong percepatan pembangunan ekonomi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umum di awal masa reformasi, sejalan dengan Undang-Undang terkait pemilihan umum dan pemberantasan tindak pidana korupsi pada tahun yang sama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Hingga saat ini, baru dilakukan satu kali perubahan atas UU No. 5/1999, yakni oleh Undang-Undang Cipta Kerja yang merubah besaran denda, mencabut ketentuan pidana, dan memindahkan proses keberatan atas Putusan KPPU. Perubahan tersebut dinilai belum menyentuh berbagai permasalahan yang ada di Undang-Undang tersebut, seperti ketidakpastian status kelembagaan dan kepegawaian KPPU, pasal yang tumpeng tindih, lemahnya kewenangan penegakan hukum, sistem notifikasi paska merger, ketiadaan jangkauan ekstrateritorial dan penerapan keringanan hukuman (leniency), dan lemahnya eksekusi atas Putusan KPPU. Berbagai permasalahan tersebut juga sempat diidentifikasi oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) dalam reviu yang dilakukannya atas persaingan usaha di Indonesia pada tahun 2012, sehingga dikhawatirkan dapat menghambat proses aksesi Indonesia ke OECD.

 

“Saya khawatir, jika amandemen atas UU No. 5/1999 tidak segera dilaksanakan, Indonesia akan gagal menjadi anggota penuh OECD. Karena persaingan usaha merupakan salah satu komite utama di OECD dan keanggotaan hanya bisa terjadi jika instrumen hukum di semua komite terpenuhi”, ujar Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa (yang akrab dipanggil Ifan).

 

Sebelumnya KPPU telah mengupayakan berbagai perubahan atas UU No. 5/1999. Saat ini, RUU perubahan UU No. 5/1999 masih masuk dalam long list Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020-2024 berdasarkan Keputusan DPR Nomor 46/DPR RI/I2019-2020 tentang Program Legislasi Nasional RUU Tahun 2020-2024, namun tidak pernah menjadi Prolegnas Prioritas. Urgensi atas perubahan juga terdapat dalam RPJMN 2025-2029 khususnya dalam penguatan fondasi transformasi ekonomi berupa kepastian hukum dan penguatan persaingan usaha, termasuk kelembagaan persaingan usaha.

 

Dalam pertemuan mengemuka bahwa perubahan Undang-Undang melalui Baleg juga dapat dilakukan dengan kumulatif terbuka berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi apabila UU No. 5/1999 pernah dilakukan judicial review. Memperhatikan Undang-Undang tersebut telah dilakukan 3 (tiga) kali judicial review atas berbagai pasal pada tahun 2016. 2020, dan 2022, tidak tertutup kemungkinan RUU dapat direvisi sewaktu-waktu melalui mekanisme kumulatif terbuka dengan persetujuan Fraksi di DPR. KPPU berharap, melalui pertemuan dengan Baleg, proses amandemen atas UU No. 5/1999 dapat menjadi inisiatif DPR sebagaimana lahirnya Undang-Undang tersebut.

 

“UU No. 5/1999 awalnya lahir dari inisiatif DPR untuk mewujudkan demokrasi ekonomi di Indonesia. Sudah saatnya, Undang-Undang ini disempurnakan sebagai inisiatif dari wakil rakyat”, tegas Ifan. (*)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Surat MA Nyasar ke Pengadilan Agama, Kuasa Hukum Bupati Gowa Endus Dugaan Sabotase
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Perkuat Penyaluran Pertalite ke Wilayah Toraja
SAATNYA ANAK MUDA AMBIL PERAN! OJK SULSEL SULBAR SIAPKAN DUTA LITERASI KEUANGAN 2026–2027
PIN Expo 2026 Resmi Dibuka, OJK Sulselbar Targetkan 25 Ribu Pengunjung dan Transaksi Lampaui Rp5,5 Miliar
Makassar, Kamu Istimewa. IM3 Bawa Lebih Banyak Manfaat dalam Satu Paket Prabayar  
Djaya Jumain: Kapolda Sulsel Berganti, Semoga Ada Harapan Baru dalam Penegakan Hukum di Sulawesi Selatan
Royal Bay Hotel Gelar Donor Darah, Targetkan 50 Kantong untuk Bantu Stok PMI Makassar
Wacana Kuliah Gratis PTN Indonesian Intellectual Society Dorong Solusi Berimbang Agar PTS Tidak Gulung Tikar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:19 WITA

Surat MA Nyasar ke Pengadilan Agama, Kuasa Hukum Bupati Gowa Endus Dugaan Sabotase

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:26 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Perkuat Penyaluran Pertalite ke Wilayah Toraja

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:13 WITA

SAATNYA ANAK MUDA AMBIL PERAN! OJK SULSEL SULBAR SIAPKAN DUTA LITERASI KEUANGAN 2026–2027

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:17 WITA

PIN Expo 2026 Resmi Dibuka, OJK Sulselbar Targetkan 25 Ribu Pengunjung dan Transaksi Lampaui Rp5,5 Miliar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:40 WITA

Makassar, Kamu Istimewa. IM3 Bawa Lebih Banyak Manfaat dalam Satu Paket Prabayar  

Berita Terbaru