Dokumen Google Belum Lengkap, Sidang Majelis Di KPPU Tertunda

- Penulis

Jumat, 21 Juni 2024 - 16:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, — Hilman Pujana, Ketua Majelis Komisi Perkara No. 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penerapan Google Play Billing System memutuskan untuk menunda pelaksanaan sidang perdana atas perkara tersebut, lantaran kuasa hukum Google LLC belum melengkapi dokumen administrasi terkait surat kuasa dalam mewakili Terlapor dalam sidang tersebut. Atas ketidaklengkapan dokumen dimaksud, KPPU belum dapat memulai sidang dan menunda pelaksanaannya hingga tanggal 28 Juni 2024 dengan agenda yang sama, yaitu Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Investigator.

Sebagaimana diketahui, KPPU berdasarkan inisiatif telah melakukan penyelidikan sejak 14 September 2022 atas Google LLC yang diduga melanggar ketentuan Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan huruf b serta dan Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No. 5 Tahun 1999 karena mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing System dan memberikan sanksi apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.

Dalam proses penyelidikan, Google LLC mengajukan surat permohonan perubahan perilaku pada tanggal 13 Juni 2023 dan melakukan perbaikan surat permohonan perubahan perilaku pada tanggal 11 Juli 2023. Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan, yaitu 24 November 2023, Google LLC tidak dapat memenuhi dua komitmen dalam perubahan perilaku, sehingga proses pemantauan perubahan perilaku dihentikan dan penyelidikan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam agenda sidang hari ini, 20 Juni 2024, Kuasa Hukum dari Google LLC belum dapat melengkapi dokumen administrasi terkait surat kuasa. Sehingga Majelis Komisi yang diketuai oleh Hilman Pujana, serta Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis, memutuskan untuk menunda sidang perdana tersebut hingga 28 Juni 2024. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PENGUATAN INTEGRITAS PASAR MODAL JADI PRIORITAS UTAMA
KPPU Denda PT Semangat Logistik Andalan Rp2 Miliar atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi
Sambut HUT RI ke-81, Kapolresta Gowa Turun Langsung Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih di Rumah Warga
NIPAH PARK Pastikan Kondisi Aman dan Kondusif Setelah Peristiwa Kebakaran
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Pastikan Ketahanan Stok BBM dan LPG 3 Kg di Bone
Al-Markaz Perkuat Literasi Ekonomi Umat melalui Ngobras “3 Wajah Ekonomi Umat
Kapal Latih SMK Negeri 3 Jeneponto Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 200 Juta
Semarakan Anniversary 1 Tahun Avoce Celebes, Hadirkan Jalan Santai, Bakti Sosial, dan Hiburan Spektakuler di Bulukumba
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:55 WITA

PENGUATAN INTEGRITAS PASAR MODAL JADI PRIORITAS UTAMA

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:22 WITA

KPPU Denda PT Semangat Logistik Andalan Rp2 Miliar atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:12 WITA

Sambut HUT RI ke-81, Kapolresta Gowa Turun Langsung Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih di Rumah Warga

Senin, 10 Agustus 2026 - 04:03 WITA

NIPAH PARK Pastikan Kondisi Aman dan Kondusif Setelah Peristiwa Kebakaran

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:12 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Pastikan Ketahanan Stok BBM dan LPG 3 Kg di Bone

Berita Terbaru

Berita

PENGUATAN INTEGRITAS PASAR MODAL JADI PRIORITAS UTAMA

Senin, 10 Agu 2026 - 19:55 WITA