OJK: Pengaturan Bunga Pinjaman Online Adalah Perlindungan, Bukan Kartel

- Penulis

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM,  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kebijakan pengaturan batas maksimum suku bunga pinjaman daring (Pindar) bertujuan untuk melindungi konsumen, bukan membentuk kartel. Pernyataan ini muncul di tengah penyelidikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang kartel suku bunga di industri layanan pendanaan daring.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa pengaturan bunga oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan hasil arahan OJK pada masa sebelum diterbitkannya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023.

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) ditujukan untuk melindungi masyarakat dari bunga tinggi serta membedakan antara pinjaman legal dan ilegal,” ujar Agusman.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Infografik: Perbandingan Pinjaman Legal vs Ilegal

Pinjaman Legal (Pindar)

Terdaftar dan diawasi oleh OJK

Bunga dibatasi oleh regulasi

AFPI sebagai pengawas internal

Ada mekanisme pengaduan konsumen

Pinjaman Ilegal (Pinjol Ilegal)

Tidak berizin

Bunga bisa sangat tinggi tanpa batas

Tidak ada perlindungan konsumen

Potensi penagihan tidak manusiawi

Pengawasan Disiplin Pasar Diperkuat

Dalam POJK 40 Tahun 2024 Pasal 84, OJK menegaskan bahwa asosiasi seperti AFPI berperan penting dalam membangun sistem pengawasan berbasis disiplin pasar. Peran ini mencakup penguatan penyelenggara serta penanganan pengaduan masyarakat.

“Pengaturan ini bukan bentuk kartel, melainkan strategi agar industri tetap sehat dan masyarakat terlindungi,” jelas Dr. Indah Sari, pakar hukum ekonomi digital dari Universitas Indonesia. “Kalau tidak ada pembatasan, bisa saja terjadi eksploitasi bunga ke konsumen yang rentan.”

OJK: Evaluasi dan Penegakan Kepatuhan Terus Berjalan

OJK juga menyatakan bahwa penetapan bunga maksimal akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, stabilitas industri LPBBTI, dan kemampuan masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, OJK siap melakukan tindakan tegas melalui mekanisme enforcement. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERKUAT KINERJA ORGANISASI, OJK LANTIK PEJABAT BARU
NADI JKN, Solusi Menjaga Keaktifan Peserta JKN
Mahasiswa KKN Unhas Bantu Perancangan Bank Sampah Berkelanjutan di Kelurahan Kassi
Pertamina Respons Cepat Tambah Pasokan LPG 3 Kg, Kondisi Penyaluran di Sulawesi Selatan Berlangsung Kondusif
Swiss-Belinn Panakkukang Makassar dan PMI Sulsel Kumpulkan 135 Kantong Darah Lewat Aksi Donor Darah
Customer Engagement Wilayah 4: Pelindo Jasa Maritim Dengar Keluhan dan Kebutuhan Pelanggan
Gerakan Menanam Sejak Dini di SDN 174 Pinrang, Mahasiswa KKN Unhas Kenalkan Urban Farming kepada Siswa
Tantangan Dunia Pendidikan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:39 WITA

PERKUAT KINERJA ORGANISASI, OJK LANTIK PEJABAT BARU

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:43 WITA

NADI JKN, Solusi Menjaga Keaktifan Peserta JKN

Rabu, 5 Agustus 2026 - 05:24 WITA

Mahasiswa KKN Unhas Bantu Perancangan Bank Sampah Berkelanjutan di Kelurahan Kassi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:45 WITA

Pertamina Respons Cepat Tambah Pasokan LPG 3 Kg, Kondisi Penyaluran di Sulawesi Selatan Berlangsung Kondusif

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Swiss-Belinn Panakkukang Makassar dan PMI Sulsel Kumpulkan 135 Kantong Darah Lewat Aksi Donor Darah

Berita Terbaru

Berita

PERKUAT KINERJA ORGANISASI, OJK LANTIK PEJABAT BARU

Rabu, 5 Agu 2026 - 09:39 WITA

Berita

NADI JKN, Solusi Menjaga Keaktifan Peserta JKN

Rabu, 5 Agu 2026 - 07:43 WITA