JAKARTA,FILALIN.COM, — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil alih tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mulai 1 Januari 2027.
Peralihan tersebut menjadi bagian dari tahapan pembentukan BMKS setelah OJK menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) pada 18 September 2026. Kedua regulasi itu menjadi landasan bagi transisi kewenangan sekaligus penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua aturan tersebut yakni POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Bappebti kepada OJK serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Penerbitan kedua POJK merupakan langkah awal OJK dalam menjalankan amanat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Perubahan UU P2SK.
Aturan tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan transaksi pada BMKS.
## Peralihan Kewenangan Dimulai 1 Januari 2027
POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur mekanisme peralihan kewenangan dari Bappebti kepada OJK. Transisi tersebut dirancang agar perpindahan tugas pengaturan dan pengawasan berlangsung secara lancar dan terukur.
Dalam aturan tersebut, masa peralihan diarahkan untuk menjaga stabilitas pasar, mencegah terjadinya kekosongan hukum, serta meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan.
Peralihan kewenangan akan berlaku ketika BMKS mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Sementara POJK Nomor 15 Tahun 2026 sendiri mulai berlaku sejak 17 September 2026.
Dengan demikian, terdapat masa persiapan sebelum OJK secara resmi menjalankan kewenangan pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS.
## OJK Siapkan Kerangka Penyelenggaraan BMKS
Selain mengatur perpindahan kewenangan, OJK menerbitkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur penyelenggaraan BMKS.
Regulasi tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari pelaku kegiatan perdagangan di BMKS, perdagangan dan tata cara penahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, pelindungan pengguna jasa, hingga penegakan integritas.
OJK merancang BMKS sebagai satu kesatuan ekosistem yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.
Penyelenggaraan BMKS wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, dan manajemen risiko.
## Bangun Kepastian dalam Perdagangan Mineral Strategis
Pembentukan BMKS diarahkan untuk membangun infrastruktur pasar yang mampu menyelenggarakan perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas.
Pengaturan tersebut juga mencakup proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, serta pengelolaan risiko.
Dengan kerangka tersebut, BMKS diharapkan memiliki sistem perdagangan yang memberikan kepastian bagi pelaku kegiatan sekaligus mendukung terciptanya pasar yang lebih transparan.
Pengaturan tidak hanya berfokus pada aktivitas perdagangan. Rangkaian proses dari transaksi hingga penyelesaian dan pengelolaan bukti kepemilikan juga ditempatkan dalam satu ekosistem.
## Pelindungan Pengguna Jasa Diperkuat
POJK Nomor 16 Tahun 2026 turut mengatur aspek pelindungan pengguna jasa. Ketentuan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS sekaligus melindungi kepentingan pengguna jasa.
Pelindungan pengguna jasa menjadi salah satu bagian dari kerangka penyelenggaraan bersama dengan tata kelola dan manajemen risiko.
OJK juga memasukkan aspek integritas sebagai bagian penting dalam pengaturan BMKS. Prinsip tersebut menjadi salah satu dasar agar kegiatan perdagangan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
## OJK Targetkan Ekosistem BMKS yang Profesional
Dengan penerbitan dua POJK tersebut, OJK berharap ekosistem BMKS dapat tumbuh secara sehat, profesional, dan berdaya saing.
OJK juga berharap BMKS mampu menciptakan pasar yang likuid dan terpercaya sehingga dapat mendukung peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.
Tahapan menuju operasional BMKS kini memiliki kerangka regulasi yang mengatur dua hal penting, yakni perpindahan kewenangan pengawasan dari Bappebti kepada OJK dan tata cara penyelenggaraan bursa.
POJK Nomor 15 Tahun 2026 telah berlaku sejak 17 September 2026. Adapun POJK Nomor 16 Tahun 2026 akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027, bertepatan dengan mulai beroperasinya BMKS sekaligus dimulainya peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan transaksi dari Bappebti kepada OJK. (*)


















